• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 28 September 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Berita
  • Feature
  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tips & Trik

Siapa Itu “Orang” dalam Hukum? Memahami Konsep Subjek Hukum dalam KUH Perdata

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
12 April 2025
in Tips & Trik
Mengenal 'Orang' dalam Hukum (KUH Perdata) - Freepik/ wirestock

Mengenal 'Orang' dalam Hukum (KUH Perdata) - Freepik/ wirestock

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam kehidupan sosial, kita mengenal “orang” sebagai individu biasa. Namun, dalam sistem hukum, istilah ini memiliki arti yang jauh lebih dalam yang dibahas dan diatur pada KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang berlaku di Indonesia.

Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19–21), Subekti menyatakan bahwa “orang” atau persoon adalah pembawa hak, yaitu mereka yang menjadi subjek hukum, yakni pihak yang mampu memiliki hak dan kewajiban dalam hukum.

BACA JUGA

Perpustakaan Gasibu Bakal Disulap Jadi Digital, Pemprov Jabar Siagakan Layanan Keliling

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

Sejalan dengan itu, Purbacaraka dan Soekanto juga menjelaskan bahwa subjek hukum adalah pihak-pihak yang berhubungan dengan sistem hukum.

Artinya, siapa pun yang berinteraksi dengan hukum—baik sebagai pemilik hak maupun sebagai pihak yang berkewajiban—dapat disebut sebagai subjek hukum.

Pengakuan dalam KUH Perdata Indonesia

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia, istilah “orang” dan status hukumnya diatur dalam Buku I tentang Hukum Orang. Beberapa pasal penting yang mendefinisikan orang sebagai subjek hukum antara lain:

  1. Pasal 1 ayat (1): “Setiap manusia adalah orang.”
    Ini menegaskan bahwa secara hukum, setiap manusia adalah subjek hukum.

  2. Pasal 1 ayat (2): “Yang dimaksud dengan orang pribadi ialah setiap manusia.”
    Dengan demikian, hukum secara eksplisit mengakui manusia sebagai orang pribadi yang membawa hak dan kewajiban.

  3. Pasal 26: “Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini diakui sebagai warga negara.”
    Ini menambahkan aspek kewarganegaraan, yang menunjukkan identitas hukum seseorang dalam konteks negara.

Dua Jenis Subjek Hukum

Berdasarkan sistem hukum perdata, terdapat dua bentuk utama subjek hukum:

  1. Manusia (Natuurlijke persoon) – Setiap individu secara biologis.

  2. Badan Hukum (Rechtspersoon) – Entitas hukum seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi lainnya.

Keduanya dapat:

  • Memiliki kekayaan,

  • Melakukan tindakan hukum,

  • Digugat maupun menggugat di pengadilan.

Kecakapan Hukum

Menurut Pasal 2 KUH Perdata, setiap manusia sejak lahir hingga meninggal dunia adalah pendukung hak dan kewajiban hukum. Namun demikian, untuk dapat bertindak sendiri secara sah dalam hukum, seseorang harus cakap (bekwaam).

KUH Perdata sendiri tidak secara eksplisit mendefinisikan kecakapan, namun secara konseptual istilah “cakap” merujuk pada kemampuan fisiologis dan psikologis seseorang untuk memahami dan bertanggung jawab atas tindakan hukumnya.

Berdasarkan Pasal 330 KUH Perdata, seseorang dianggap dewasa dan dengan demikian memiliki kecakapan hukum penuh apabila:

a. Telah mencapai umur 21 tahun atau lebih; atau
b. Telah menikah, meskipun usianya belum 21 tahun.

Artinya, anak di bawah umur (yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun) termasuk dalam golongan yang tidak cakap hukum, dan oleh karena itu membutuhkan bantuan atau perwakilan hukum untuk bertindak sah dalam hukum.

Maka, jika disimpulkan bahwa tidak semua subjek hukum memiliki kecakapan hukum. Beberapa individu memerlukan perlindungan atau perwakilan hukum karena:

  • Belum dewasa (usia di bawah 21 tahun dan belum menikah),

  • Berada di bawah pengampuan (curatele) karena gangguan jiwa atau ketidakmampuan mengelola harta pribadi.

Meski tetap dianggap sebagai subjek hukum, mereka tidak cakap hukum dan membutuhkan wali atau pengampu.

Badan Hukum sebagai Subjek

Badan hukum, meski tidak hidup, dapat menjadi “orang” secara hukum. Mereka memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan tindakan hukum atas nama institusi. Contohnya:

  • Perseroan Terbatas (PT) – Badan usaha.

  • Yayasan – Organisasi sosial atau pendidikan.

  • Wakaf – Lembaga keagamaan untuk pengelolaan aset publik.

Domisili dan Signifikansinya dalam Hukum

Domisili atau tempat tinggal hukum seseorang penting karena menentukan:

  • Yurisdiksi hukum,

  • Tempat pelaksanaan hak dan kewajiban hukum,

  • Tempat pengiriman surat atau dokumen resmi.

Jenis-jenis domisili meliputi:

  • Domisili Pokok: Tempat tinggal utama seseorang.

  • Domisili Mengikuti: Misalnya domisili istri mengikuti suami.

  • Domisili Pilihan: Tempat yang dipilih untuk keperluan hukum tertentu, seperti dalam kontrak.

Ketimpangan dalam Akses dan Perlindungan Hukum

Walau hukum menyatakan semua manusia sebagai subjek hukum, dalam praktiknya ketimpangan masih terjadi, misalnya:

  • Perbedaan batas usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan,

  • Pembatasan hak perempuan dalam melakukan tindakan hukum tertentu tanpa izin suami.

Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa meskipun hukum telah menetapkan prinsip kesetaraan, implementasinya masih dipengaruhi oleh budaya dan kebijakan yang ada.

Dengan memahami siapa yang disebut “orang” dalam konteks hukum, kita dapat lebih sadar akan posisi kita sebagai subjek hukum. Baik manusia maupun badan hukum, selama mereka diakui dalam sistem hukum, memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi.

Pemahaman ini penting, bukan hanya untuk mahasiswa hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Tags: Hukum
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Perpustakaan Gasibu - Tangkapan Layar/TikTok
Berita

Perpustakaan Gasibu Bakal Disulap Jadi Digital, Pemprov Jabar Siagakan Layanan Keliling

15 Juli 2026
Content Creator wisataporia Rana - Dok. Intiporia
Tips & Trik

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

19 Juni 2026
Karl Marx lahir pada bulan Mei (commons.m.wikimedia.org/John Jabez Edwin Mayall)
Tips & Trik

Nggak Cuma Hari Buruh, 7 Tokoh ‘Suhu’ Pengubah Sejarah Dunia Ini Ternyata Lahir di Bulan Mei!

5 Mei 2026
Ilustrasi foto kereta cepat china
Tips & Trik

Ini Cara China Membelah Batas Kecepatan Lewat Stabilitas Sinyal Kereta 1.000 Kilometer Per Jam

29 April 2026
Giant Sea Wall (Foto: MNC Media)
Tips & Trik

Mengenal Giant Sea Wall: Proyek “Benteng Samudra” Penyelamat Pesisir

20 April 2026
Perbedaan SPBU dan SPBE
Tips & Trik

Sering Tertukar? Ini Beda SPBU dan SPBE yang Wajib Kamu Tahu!

3 April 2026
Next Post
Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung - Dok Humas Polda Jabar

Kalau Dokter Malah Bikin Sakit: Pelajaran 'Pahit' dari Kasus RSHS Bandung

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    2355 shares
    Share 942 Tweet 589
  • Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 12 Villain Naruto Paling Menakutkan Sepanjang Masa

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan