• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 24 Juni 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Belajar

Siapa Itu “Orang” dalam Hukum? Memahami Konsep Subjek Hukum dalam KUH Perdata

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
12 April 2025
in Belajar
Mengenal 'Orang' dalam Hukum (KUH Perdata) - Freepik/ wirestock

Mengenal 'Orang' dalam Hukum (KUH Perdata) - Freepik/ wirestock

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam kehidupan sosial, kita mengenal “orang” sebagai individu biasa. Namun, dalam sistem hukum, istilah ini memiliki arti yang jauh lebih dalam yang dibahas dan diatur pada KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang berlaku di Indonesia.

Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19–21), Subekti menyatakan bahwa “orang” atau persoon adalah pembawa hak, yaitu mereka yang menjadi subjek hukum, yakni pihak yang mampu memiliki hak dan kewajiban dalam hukum.

BACA JUGA

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

Nggak Cuma Hari Buruh, 7 Tokoh ‘Suhu’ Pengubah Sejarah Dunia Ini Ternyata Lahir di Bulan Mei!

Sejalan dengan itu, Purbacaraka dan Soekanto juga menjelaskan bahwa subjek hukum adalah pihak-pihak yang berhubungan dengan sistem hukum.

Artinya, siapa pun yang berinteraksi dengan hukum—baik sebagai pemilik hak maupun sebagai pihak yang berkewajiban—dapat disebut sebagai subjek hukum.

Pengakuan dalam KUH Perdata Indonesia

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia, istilah “orang” dan status hukumnya diatur dalam Buku I tentang Hukum Orang. Beberapa pasal penting yang mendefinisikan orang sebagai subjek hukum antara lain:

  1. Pasal 1 ayat (1): “Setiap manusia adalah orang.”
    Ini menegaskan bahwa secara hukum, setiap manusia adalah subjek hukum.

  2. Pasal 1 ayat (2): “Yang dimaksud dengan orang pribadi ialah setiap manusia.”
    Dengan demikian, hukum secara eksplisit mengakui manusia sebagai orang pribadi yang membawa hak dan kewajiban.

  3. Pasal 26: “Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini diakui sebagai warga negara.”
    Ini menambahkan aspek kewarganegaraan, yang menunjukkan identitas hukum seseorang dalam konteks negara.

Dua Jenis Subjek Hukum

Berdasarkan sistem hukum perdata, terdapat dua bentuk utama subjek hukum:

  1. Manusia (Natuurlijke persoon) – Setiap individu secara biologis.

  2. Badan Hukum (Rechtspersoon) – Entitas hukum seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi lainnya.

Keduanya dapat:

  • Memiliki kekayaan,

  • Melakukan tindakan hukum,

  • Digugat maupun menggugat di pengadilan.

Kecakapan Hukum

Menurut Pasal 2 KUH Perdata, setiap manusia sejak lahir hingga meninggal dunia adalah pendukung hak dan kewajiban hukum. Namun demikian, untuk dapat bertindak sendiri secara sah dalam hukum, seseorang harus cakap (bekwaam).

KUH Perdata sendiri tidak secara eksplisit mendefinisikan kecakapan, namun secara konseptual istilah “cakap” merujuk pada kemampuan fisiologis dan psikologis seseorang untuk memahami dan bertanggung jawab atas tindakan hukumnya.

Berdasarkan Pasal 330 KUH Perdata, seseorang dianggap dewasa dan dengan demikian memiliki kecakapan hukum penuh apabila:

a. Telah mencapai umur 21 tahun atau lebih; atau
b. Telah menikah, meskipun usianya belum 21 tahun.

Artinya, anak di bawah umur (yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun) termasuk dalam golongan yang tidak cakap hukum, dan oleh karena itu membutuhkan bantuan atau perwakilan hukum untuk bertindak sah dalam hukum.

Maka, jika disimpulkan bahwa tidak semua subjek hukum memiliki kecakapan hukum. Beberapa individu memerlukan perlindungan atau perwakilan hukum karena:

  • Belum dewasa (usia di bawah 21 tahun dan belum menikah),

  • Berada di bawah pengampuan (curatele) karena gangguan jiwa atau ketidakmampuan mengelola harta pribadi.

Meski tetap dianggap sebagai subjek hukum, mereka tidak cakap hukum dan membutuhkan wali atau pengampu.

Badan Hukum sebagai Subjek

Badan hukum, meski tidak hidup, dapat menjadi “orang” secara hukum. Mereka memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan tindakan hukum atas nama institusi. Contohnya:

  • Perseroan Terbatas (PT) – Badan usaha.

  • Yayasan – Organisasi sosial atau pendidikan.

  • Wakaf – Lembaga keagamaan untuk pengelolaan aset publik.

Domisili dan Signifikansinya dalam Hukum

Domisili atau tempat tinggal hukum seseorang penting karena menentukan:

  • Yurisdiksi hukum,

  • Tempat pelaksanaan hak dan kewajiban hukum,

  • Tempat pengiriman surat atau dokumen resmi.

Jenis-jenis domisili meliputi:

  • Domisili Pokok: Tempat tinggal utama seseorang.

  • Domisili Mengikuti: Misalnya domisili istri mengikuti suami.

  • Domisili Pilihan: Tempat yang dipilih untuk keperluan hukum tertentu, seperti dalam kontrak.

Ketimpangan dalam Akses dan Perlindungan Hukum

Walau hukum menyatakan semua manusia sebagai subjek hukum, dalam praktiknya ketimpangan masih terjadi, misalnya:

  • Perbedaan batas usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan,

  • Pembatasan hak perempuan dalam melakukan tindakan hukum tertentu tanpa izin suami.

Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa meskipun hukum telah menetapkan prinsip kesetaraan, implementasinya masih dipengaruhi oleh budaya dan kebijakan yang ada.

Dengan memahami siapa yang disebut “orang” dalam konteks hukum, kita dapat lebih sadar akan posisi kita sebagai subjek hukum. Baik manusia maupun badan hukum, selama mereka diakui dalam sistem hukum, memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi.

Pemahaman ini penting, bukan hanya untuk mahasiswa hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Tags: Hukum
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Content Creator wisataporia Rana - Dok. Intiporia
Belajar

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

19 Juni 2026
Karl Marx lahir pada bulan Mei (commons.m.wikimedia.org/John Jabez Edwin Mayall)
Belajar

Nggak Cuma Hari Buruh, 7 Tokoh ‘Suhu’ Pengubah Sejarah Dunia Ini Ternyata Lahir di Bulan Mei!

5 Mei 2026
Ilustrasi foto kereta cepat china
Belajar

Ini Cara China Membelah Batas Kecepatan Lewat Stabilitas Sinyal Kereta 1.000 Kilometer Per Jam

29 April 2026
Giant Sea Wall (Foto: MNC Media)
Belajar

Mengenal Giant Sea Wall: Proyek “Benteng Samudra” Penyelamat Pesisir

20 April 2026
Perbedaan SPBU dan SPBE
Belajar

Sering Tertukar? Ini Beda SPBU dan SPBE yang Wajib Kamu Tahu!

3 April 2026
Al-Khwarizmi
Belajar

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

20 Februari 2026
Next Post
Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung - Dok Humas Polda Jabar

Kalau Dokter Malah Bikin Sakit: Pelajaran 'Pahit' dari Kasus RSHS Bandung

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 10 Karakter Terkuat di Era Boruto: Ranking Lengkap 2025

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Evolusi Naruto Mode: Dari Kyubi hingga Baryon Mode

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan