• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Sabtu, 01 Agustus 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cijoged Dalam Menghasilkan Kerajinan Tangan Berbahan Baku Lokal Dari Serat Daun Nanas

    Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cijoged Dalam Menghasilkan Kerajinan Tangan Berbahan Baku Lokal Dari Serat Daun Nanas

    Putusan MK, Makan Bergizi

    Simak! Ini Poin-Poin Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

    Presiden FIFA, Gianni Infantino. (Instagram/@gianniinfantino_)

    Pertimbangkan Keadilan Global, Presiden FIFA Buka Wacana Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Negara

    Festival UMKM dan Gebyar Harkopnas ke-79 di Purwakarta

    Ribuan Warga Semarakkan Festival UMKM dan Gebyar Harkopnas ke-79 di Purwakarta

    penyerahan penghargaan "Tokoh Koperasi" kepada Sirti Asyah Zenobia

    51 Tahun Mengabdi di Koperasi, Ibu Sirti Harapkan Anak Muda Purwakarta Teruskan Tongkat Estafet

    Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kesiapan venue PORPROV XV Tahun 2026 di Stadion Patriot Candrabaga, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-DPRD Jabar

    Pastikan PORPROV XV 2026 Optimal, DPRD Jabar Buka Peluang Tambah Anggaran di APBD Perubahan

    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cijoged Dalam Menghasilkan Kerajinan Tangan Berbahan Baku Lokal Dari Serat Daun Nanas

    Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cijoged Dalam Menghasilkan Kerajinan Tangan Berbahan Baku Lokal Dari Serat Daun Nanas

    Putusan MK, Makan Bergizi

    Simak! Ini Poin-Poin Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

    Presiden FIFA, Gianni Infantino. (Instagram/@gianniinfantino_)

    Pertimbangkan Keadilan Global, Presiden FIFA Buka Wacana Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Negara

    Festival UMKM dan Gebyar Harkopnas ke-79 di Purwakarta

    Ribuan Warga Semarakkan Festival UMKM dan Gebyar Harkopnas ke-79 di Purwakarta

    penyerahan penghargaan "Tokoh Koperasi" kepada Sirti Asyah Zenobia

    51 Tahun Mengabdi di Koperasi, Ibu Sirti Harapkan Anak Muda Purwakarta Teruskan Tongkat Estafet

    Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kesiapan venue PORPROV XV Tahun 2026 di Stadion Patriot Candrabaga, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-DPRD Jabar

    Pastikan PORPROV XV 2026 Optimal, DPRD Jabar Buka Peluang Tambah Anggaran di APBD Perubahan

    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Simak! Ini Poin-Poin Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

Raka Purnama by Raka Purnama
1 Agustus 2026
in Sekilas, Politik
Putusan MK, Makan Bergizi

Ekspresi Pemohon dan Kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU APBN 2026 terkait konstitusionalitas anggaran MBG dalam sektor pendidikan di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026) . Foto: Humas MK

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah mahasiswa dan perwakilan guru honorer.

BACA JUGA

Perpustakaan Gasibu Bakal Disulap Jadi Digital, Pemprov Jabar Siagakan Layanan Keliling

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Program Makan Bergizi (MBG) secara substansi adalah sah, namun penganggarannya harus dipisahkan dari sektor pendidikan.

“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski tetap konstitusional, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tegas Enny.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 40 tersebut. Berikut adalah bunyi poin-poin putusan selengkapnya:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  4. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Perpustakaan Gasibu - Tangkapan Layar/TikTok
Sekilas

Perpustakaan Gasibu Bakal Disulap Jadi Digital, Pemprov Jabar Siagakan Layanan Keliling

15 Juli 2026
Content Creator wisataporia Rana - Dok. Intiporia
Belajar

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

19 Juni 2026
Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone
Sekilas

Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

19 Juni 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun - Dok. BPMI Setpres
Sekilas

Kumpulkan Bos Himbara, Presiden Prabowo: Jangan Hanya Kejar Laba, Berdayakan UMKM

19 Juni 2026
Harga Minyak BBM Pertamina
Sekilas

Ini Alasan Pertamina Mendadak Naikkan Harga Pertamax per 10 Juni 2026

11 Juni 2026
pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar
Sekilas

Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

11 Juni 2026
Next Post
Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cijoged Dalam Menghasilkan Kerajinan Tangan Berbahan Baku Lokal Dari Serat Daun Nanas

Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cijoged Dalam Menghasilkan Kerajinan Tangan Berbahan Baku Lokal Dari Serat Daun Nanas

  • kakashi hatake

    Kakashi Hatake: Hokage dengan Luka Masa Lalu dan Visi Masa Depan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 12 Soundtrack Naruto Paling Iconic dan Memorable

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cijoged Dalam Menghasilkan Kerajinan Tangan Berbahan Baku Lokal Dari Serat Daun Nanas

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan