Ekosistem industri kreatif digital kini semakin mendapat perhatian dan pengakuan legal dari pemerintah. Profesi seperti kreator konten, YouTuber, podcaster, selebgram, hingga pengelola agensi digital kini resmi digolongkan sebagai pelaku usaha. Seiring dengan pengakuan ini, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku profesi tersebut untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban ini ditetapkan setelah profesi kreator konten resmi masuk dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu. Mengacu pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang tercantum dalam KBLI wajib mengantongi NIB, terutama bagi akun media sosial yang aktif meraup keuntungan finansial melalui promosi berbayar (endorsement) atau monetisasi iklan.
NIB pada dasarnya berfungsi layaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi sebuah entitas atau lini bisnis, baik yang berskala perseorangan maupun badan usaha. Memiliki NIB berarti usaha tersebut legal, terdaftar resmi di negara, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.
Namun, pengakuan ini diiringi dengan aturan yang tegas. Pelaku usaha digital yang abai dan tidak mendaftarkan NIB dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga langkah paling tegas berupa pencabutan izin usaha.
Daftar Kode KBLI untuk Pelaku Industri Kreatif Digital
Proses pembuatan NIB sepenuhnya gratis dan terdigitalisasi melalui portal Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi/BKPM. Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus menentukan kode KBLI yang paling merepresentasikan aktivitas komersialnya.
Berikut adalah panduan kode KBLI yang relevan untuk pekerja kreatif dan agensi digital:
| Kode KBLI | Bidang Usaha | Peruntukan Profesi / Entitas |
| 59112 | Produksi Rekaman Video | YouTuber, Video Creator, Videografer Dokumenter/Komersial |
| 73100 | Jasa Periklanan | Selebgram, Influencer (Fokus pada endorsement & sponsored post) |
| 74909 | Manajemen Talenta | Agensi Kreatif, Pengelola Media Digital, Talent Management |
Panduan Langkah-Langkah Pendaftaran NIB via OSS
Setelah mencatat kode KBLI yang sesuai dengan model bisnis yang dijalankan, ikuti prosedur pendaftaran daring berikut ini:
- Kunjungi situs web resmi perizinan di www.oss.go.id melalui peramban.
- Klik tombol Masuk. (Bagi pengguna baru, silakan lakukan registrasi pembuatan akun terlebih dahulu menggunakan alamat email aktif).
- Masukkan Username, Password, dan ketik kode captcha pengamanan, lalu klik Masuk.
- Pada tampilan dasbor utama, arahkan kursor ke Menu Perizinan Berusaha, lalu klik opsi Permohonan Baru.
- Isi formulir data diri pelaku usaha secara lengkap dan akurat.
- Masukkan detail bidang usaha beserta produk/jasa yang ditawarkan (Ketikkan kode KBLI yang telah Anda pilih pada tahap ini).
- Periksa kembali daftar produk, jasa, dan seluruh data usaha yang telah diinput agar tidak terjadi kesalahan.
- Lengkapi dokumen persetujuan lingkungan apabila sistem OSS mewajibkannya untuk kategori KBLI yang Anda pilih.
- Baca dengan saksama, lalu centang kotak Pernyataan Mandiri.
- Tinjau kembali draf perizinan berusaha. Jika seluruh data sudah valid, tekan tombol proses.
- NIB Anda akan langsung terbit dalam format digital.
Dokumen NIB yang diterbitkan oleh sistem OSS ini berlaku seumur hidup selama unit usaha atau kanal digital tersebut masih aktif beroperasi. Dengan mengantongi NIB, ruang gerak untuk mengembangkan skala bisnis media dan agensi kreatif akan menjadi lebih luas, aman, dan profesional.
















