Terdakwa perkara korupsi user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, dinyatakan bebas demi hukum lantaran masa penahanannya telah berakhir.
Ketua Majelis Hakim Mayor Jenderal TNI Arwin Makal menyebutkan bahwa masa penahanan purnawirawan tersebut resmi habis pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” ujar Arwin saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, sangat mengapresiasi ketegasan majelis hakim yang membebaskan kliennya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum sebelumnya telah menyurati Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta guna menyampaikan keberatan atas perpanjangan masa kurungan tersebut.
Langkah itu diambil mengingat Kejaksaan Agung diketahui telah menahan Leonardi selama 381 hari terhitung sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kendati kliennya kini berstatus bebas dan tak lagi wajib mengenakan baju tahanan maupun diborgol dalam agenda persidangan mendatang, proses peradilan koneksitas ini dipastikan terus berlanjut.
Kasus yang turut menyeret tenaga ahli satelit sipil Anthony Thomas van der Heyden dan dituding merugikan negara hingga Rp306,8 miliar ini bermula dari proyek mangkrak yang memicu rentetan gugatan dari subkontraktor Navayo di arbitrase internasional Singapura hingga pengadilan Prancis. Menyikapi kelanjutan sidang pasca-pembebasan tersebut, pihak kuasa hukum memberikan jaminan penuh atas komitmen kliennya.
“Kami menghargai proses yang ada dan kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan. Karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas.” dikutip dalam laporan Tempo, 21 Mei 2026.
















