Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya turun tangan untuk meredam kegaduhan dan keresahan di kalangan pelaku usaha. Secara tegas, Menkeu memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan atau audit ulang terhadap wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya isu pengejaran pajak terhadap peserta amnesti pajak periode sebelumnya yang sempat membuat iklim bisnis diliputi ketidakpastian.
“Yang sudah tax amnesty ya sudah. Tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan,” kata Purbaya saat memberikan keterangan dalam media briefing, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kewajiban peserta amnesti pajak ke depan hanyalah membayar pajak rutin sesuai dengan tren perkembangan bisnis masing-masing. Tidak akan ada perlakuan khusus berupa “korek-korek” atau pemeriksaan ulang atas aset yang telah dilaporkan dalam program amnesti tersebut.
Menkeu secara jantan mengakui bahwa setiap kebijakan pasti memiliki celah risiko, termasuk kemungkinan adanya aset peserta yang luput dari pantauan saat program berjalan. Namun, ia menegaskan hal itu adalah beban pemerintah.
“Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita tidak akan kejar lagi,” ujarnya.
“Jadi kalau ada kebijakan, tidak akan semuanya bisa sempurna. Kalau ada kesalahan, jangan salahkan yang ikut. Harusnya pada waktu eksekusi itu kita periksa dengan betul, setelah selesai ya sudah,” tutur bendahara negara tersebut menambahkan.
Target pengejaran pemerintah ke depan justru akan difokuskan secara eksklusif kepada wajib pajak yang menolak ikut tax amnesty serta mereka yang terbukti memanipulasi pelaporannya.
Demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik, Purbaya bahkan menyatakan akan menegur langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. “Sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ucap Purbaya.
Sikap tegas Menkeu ini bertolak belakang dengan rencana awal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, publik sempat dibuat waswas lantaran DJP berencana mengaudit ulang laporan harta para peserta PPS guna meninjau ketepatan janji repatriasi hingga potensi kurang bayar.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip dari Konferensi Pers APBNKiTa pada Jumat (8/5/2026).
Rencana DJP saat itu tak main-main. Untuk memburu potensi pajak di 2026, mereka bahkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang merupakan joint audit melibatkan Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), BPKP, hingga PPATK.
“Kami sedang melakukan joint audit bersama satgas, di situ ada internal, DJP, DJBC, DJA. Khususnya untuk PNBP untuk subjek dan objek yang sama, kita akan melakukan pemeriksaan bersama,” jelas Bimo kala itu, sebelum akhirnya dianulir oleh sang Menteri Keuangan.
















