• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 28 September 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Berita
  • Feature
  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Feature Muslim

Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

Deni Hamzah by Deni Hamzah
7 Mei 2026
in Muslim
Ilustrasi - Gambar/MUI

Ilustrasi - Gambar/MUI

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam sistem hukum Islam, sanksi atau uqubat bukan sekadar instrumen untuk memberikan penderitaan fisik bagi pelaku kejahatan. Lebih dari itu, uqubat berfungsi sebagai penjaga tatanan sosial, pelindung hak-hak individu, dan sarana pembersihan dosa bagi pelaku di dunia. Sistem sanksi dalam Islam dirancang dengan keseimbangan yang sangat teliti antara ketegasan hukum dan keluasan rahmat Tuhan.

Landasan Filosofis: Maqasid al-Shari’ah

BACA JUGA

Sahur Anti-Zonk: Biar Nggak Cuma Kenyang di Awal, Tapi Lemes di Tengah Jalan

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

Sebelum memahami jenis-jenis sanksinya, kita harus memahami mengapa sanksi itu ada. Islam menetapkan hukum untuk melindungi lima hal mendasar yang disebut Maqasid al-Shari’ah:

  1. Hifdz ad-Din (Menjaga Agama)
  2. Hifdz an-Nafs (Menjaga Jiwa/Nyawa)
  3. Hifdz al-Aql (Menjaga Akal)
  4. Hifdz an-Nasl (Menjaga Keturunan)
  5. Hifdz al-Mal (Menjaga Harta)

Setiap tindakan yang mengancam kelima hal ini akan dikenakan sanksi dengan kadar yang berbeda-beda.

Macam-Macam Sanksi dalam Islam

Hukum Islam secara garis besar membagi sanksi ke dalam tiga kategori utama: Hudud, Qisas-Diyat, dan Ta’zir.

  1. Hudud: Sanksi Atas Hak Allah

Hudud (bentuk jamak dari Hadd) adalah sanksi yang jenis dan kadarnya telah ditetapkan secara definitif dalam Al-Qur’an dan Hadis. Kejahatan yang masuk kategori Hudud dianggap sebagai pelanggaran terhadap “Hak Allah”, yang berarti dampaknya merusak integritas moral dan sosial masyarakat secara fundamental.

  • Zina: Sanksi berupa cambuk atau rajam.
  • Sariqah (Pencurian): Sanksi berupa potong tangan (dengan syarat nilai barang mencapai nishab).
  • Qadzaf: Menuduh orang baik-baik berzina tanpa bukti (cambuk 80 kali).
  • Hirabah: Perampokan bersenjata atau aksi terorisme yang mengganggu keamanan publik.
  1. Qisas dan Diyat: Sanksi Atas Hak Hamba

Qisas berarti pembalasan yang setimpal. Ini diterapkan pada kasus pembunuhan atau pelukaan fisik. Namun, uniknya hukum Islam, fokus utama kategori ini adalah pada hak korban atau keluarga korban.

  • Qisas: Jika pelaku membunuh, maka ia dihukum mati. Jika ia melukai tangan, maka dibalas serupa.
  • Diyat (Denda): Jika keluarga korban memaafkan, pelaku wajib membayar denda materi dalam jumlah besar sebagai kompensasi.
  • Afu (Pemaafan): Keluarga korban diperbolehkan memaafkan sepenuhnya tanpa denda, yang dianggap sebagai amalan mulia.
  1. Ta’zir: Sanksi Diskrisioner

Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan oleh nas (teks suci), melainkan diserahkan kepada kebijakan hakim (qadhi) atau pemerintah (ulil amri).

Ta’zir berlaku untuk kejahatan yang tidak memenuhi syarat Hudud atau kejahatan-kejahatan baru (kontemporer) seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan siber. Sanksinya bisa berupa teguran, denda, penjara, hingga hukuman mati dalam kasus yang sangat berat (seperti pengkhianatan negara).

Mekanisme Pelaksanaan Sanksi

Islam tidak mengizinkan tindakan main hakim sendiri. Pelaksanaan sanksi harus melalui mekanisme formal yang sangat ketat untuk menghindari kezaliman.

  1. Syarat Pembuktian yang Ketat

Dalam kategori Hudud, standar pembuktiannya sangat tinggi. Misalnya, dalam kasus zina, diperlukan empat saksi pria yang adil dan melihat langsung kejadiannya. Jika saksi tidak mampu membuktikannya, justru para saksi tersebut yang terkena sanksi Qadzaf.

Prinsip Kehati-hatian: “Tolaklah hukum Hudud jika terdapat keraguan (shubhat).” (Hadis Nabi). Jika ada celah keraguan sekecil apa pun, hakim dilarang menjatuhkan vonis Hudud dan harus beralih ke Ta’zir yang lebih ringan.

  1. Peran Institusi Peradilan

Sanksi hanya boleh dijatuhkan oleh pengadilan resmi yang diakui negara. Hakim harus memiliki integritas tinggi dan memahami mendalam ilmu syariat serta konteks sosial.

  1. Prosedur Eksekusi

Eksekusi sanksi dalam Islam bertujuan untuk:

  • Zajr (Pencegahan): Memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan hal yang sama. Oleh karena itu, beberapa sanksi disaksikan oleh sebagian orang beriman.
  • Jawabir (Penebus): Menjadi kafarat atau penghapus dosa bagi si pelaku di akhirat, sehingga ia tidak lagi dituntut atas dosa tersebut di hadapan Tuhan.

Perbandingan Sanksi dalam Tabel

Jenis SanksiJenis PelanggaranPenentu Kadar HukumHak Pengampunan
HududPelanggaran moral/sosial beratKetetapan Allah (Nas)Tidak dapat dimaafkan manusia
QisasPenghilangan nyawa/fisikSetimpal (Nas)Ada pada keluarga korban
DiyatGanti rugi nyawa/fisikKetetapan SyariatAda pada keluarga korban
Ta’zirPelanggaran umum/baruHakim/NegaraAda pada pemerintah/hakim

Kesimpulan

Sistem sanksi dalam Islam adalah sebuah sistem yang holistik. Ia tidak hanya melihat dari satu sisi penghukuman fisik, tetapi juga memperhatikan sisi psikologis korban melalui Diyat, sisi edukatif melalui Ta’zir, dan sisi spiritual melalui konsep Jawabir.

Di era modern, fleksibilitas dalam Ta’zir memungkinkan hukum Islam beradaptasi dengan berbagai jenis kejahatan baru tanpa kehilangan esensi keadilannya. Tujuan akhirnya bukanlah untuk menghancurkan manusia, melainkan untuk menjaga martabat kemanusiaan itu sendiri agar tercipta masyarakat yang aman, adil, dan beradab

 

Tags: HukumIslam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Sahur
Gaya Hidup

Sahur Anti-Zonk: Biar Nggak Cuma Kenyang di Awal, Tapi Lemes di Tengah Jalan

20 Februari 2026
Al-Khwarizmi
Tips & Trik

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

20 Februari 2026
Teknologi Muslim, Islam
Opini

Teknologi dari Perspektif Islam: Mengintegrasikan Inovasi dengan Nilai Ilahi

15 Februari 2026
Syariah
Muslim

Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

31 Januari 2026
Ekonomi Islam
Muslim

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

23 Januari 2026
Ekonomi
Muslim

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

23 Januari 2026
Next Post
Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari. /Instagram-Bakom RI.

Gandeng Narasi hingga Folkative, Bakom RI Sebut Sejumlah Daftar Media

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    2348 shares
    Share 939 Tweet 587
  • Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 12 Villain Naruto Paling Menakutkan Sepanjang Masa

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan