Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ini menegaskan peran kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta stabilitas ekonomi dan sosial.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai pemberian insentif pajak menjadi langkah strategis untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi konsideran beleid tersebut.
Insentif PPh Pasal 21 ini difokuskan pada lima sektor strategis, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sektor-sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Fasilitas pajak tersebut berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap yang berhak menerima insentif harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lain yang juga ditanggung pemerintah.
Sementara itu, pegawai tidak tetap yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan, menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari untuk sistem pembayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan untuk pembayaran secara bulanan, serta tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Aturan ini juga menegaskan batasan atas jenis penghasilan yang memperoleh fasilitas pajak.
“Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat 6 aturan tersebut.
Melalui kebijakan ini, mekanisme pemotongan pajak atas gaji pekerja tetap dilakukan secara administratif oleh pemberi kerja. Namun, besaran pajak yang dipotong akan dikembalikan secara tunai. Dengan demikian, penghasilan yang diterima pekerja tetap utuh karena PPh Pasal 21 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

















