• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 13 Mei 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Pemain PERSIB Adam Alis melakukan selebrasi - Dok. PERSIB.co.id

    PERSIB Tekuk Persija 2-1 dan Kubur Mimpi Juara Macan Kemayoran

    Ilustrasi - Gambar/MUI

    Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

    Disdik Jabar Sinkronkan Kompetensi SMK dengan Kebutuhan Industri - Disdik Jabar

    Aturan Baru Disdik Jabar: Siswa SMK Kini Wajib PKL 1 Tahun!

    Baim Wong ceritakan Pengalaman menjadi Sutradara - Foto/Instagram.

    Jadi Sutradara, Baim Wong Bikin Reza Rahadian Nyaman Berakting

    Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

    Rupiah ‘Undervalued’, BI Beberkan 7 Jurus Sakti Penguatan ke Presiden Prabowo

    Bupati Purwakarta Om Zein

    Gebrakan Pemkab Purwakarta: ASN Wajib Ngantor Naik Kendaraan Umum Tiap Rabu!

    Beranda Berita sosial PMI Kota Bandung Luncurkan Laboratorium Canggih Pertama di Indonesia - Dok. Humas Jabar

    Pertama di Indonesia! PMI Bandung Resmikan Teknologi Pengolahan Darah Canggih, Sanggup Libas 1.000 Sampel Sehari

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soroti kondisi Bogor - Humas Jabar

    KDM Bunyikan Alarm Keras Tata Ruang Bogor: Rusak di Hulu, Jakarta Ikut Terancam Tenggelam!

    Review: PERSIB Amankan Kemenangan dari PSIM - Dok. Persib.co.id

    Gol Kilat 2 Menit Matricardi Bawa PERSIB Kokoh di Puncak Klasemen, Tekuk PSIM dalam Laga Penuh Drama

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Pemain PERSIB Adam Alis melakukan selebrasi - Dok. PERSIB.co.id

    PERSIB Tekuk Persija 2-1 dan Kubur Mimpi Juara Macan Kemayoran

    Ilustrasi - Gambar/MUI

    Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

    Disdik Jabar Sinkronkan Kompetensi SMK dengan Kebutuhan Industri - Disdik Jabar

    Aturan Baru Disdik Jabar: Siswa SMK Kini Wajib PKL 1 Tahun!

    Baim Wong ceritakan Pengalaman menjadi Sutradara - Foto/Instagram.

    Jadi Sutradara, Baim Wong Bikin Reza Rahadian Nyaman Berakting

    Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

    Rupiah ‘Undervalued’, BI Beberkan 7 Jurus Sakti Penguatan ke Presiden Prabowo

    Bupati Purwakarta Om Zein

    Gebrakan Pemkab Purwakarta: ASN Wajib Ngantor Naik Kendaraan Umum Tiap Rabu!

    Beranda Berita sosial PMI Kota Bandung Luncurkan Laboratorium Canggih Pertama di Indonesia - Dok. Humas Jabar

    Pertama di Indonesia! PMI Bandung Resmikan Teknologi Pengolahan Darah Canggih, Sanggup Libas 1.000 Sampel Sehari

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soroti kondisi Bogor - Humas Jabar

    KDM Bunyikan Alarm Keras Tata Ruang Bogor: Rusak di Hulu, Jakarta Ikut Terancam Tenggelam!

    Review: PERSIB Amankan Kemenangan dari PSIM - Dok. Persib.co.id

    Gol Kilat 2 Menit Matricardi Bawa PERSIB Kokoh di Puncak Klasemen, Tekuk PSIM dalam Laga Penuh Drama

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Stimulus Ekonomi 2026, Pekerja dengan Gaji Rp10 Juta ke Bawah Bebas PPh Pasal 21

Raka Purnama by Raka Purnama
5 Januari 2026
in Sekilas
Redenominasi, gaji

Ilustrasi uang - Freepik/wirestock

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

BACA JUGA

Menkeu Purbaya Pastikan Peserta Tax Amnesty Jilid II Bebas Audit Ulang

Dicatut Bakom RI, Narasi Buka Suara dan Bantah Keras Tergabung dalam Indonesia New Media Forum

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Regulasi ini menegaskan peran kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta stabilitas ekonomi dan sosial.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai pemberian insentif pajak menjadi langkah strategis untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi konsideran beleid tersebut.

Insentif PPh Pasal 21 ini difokuskan pada lima sektor strategis, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat sektor-sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Fasilitas pajak tersebut berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap yang berhak menerima insentif harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lain yang juga ditanggung pemerintah.

Sementara itu, pegawai tidak tetap yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan, menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari untuk sistem pembayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan untuk pembayaran secara bulanan, serta tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

Aturan ini juga menegaskan batasan atas jenis penghasilan yang memperoleh fasilitas pajak.

“Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat 6 aturan tersebut.

Melalui kebijakan ini, mekanisme pemotongan pajak atas gaji pekerja tetap dilakukan secara administratif oleh pemberi kerja. Namun, besaran pajak yang dipotong akan dikembalikan secara tunai. Dengan demikian, penghasilan yang diterima pekerja tetap utuh karena PPh Pasal 21 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Tags: GajiPajakPekerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai media briefing - Dok. Via Tirto
Sekilas

Menkeu Purbaya Pastikan Peserta Tax Amnesty Jilid II Bebas Audit Ulang

11 Mei 2026
Pernyataan Sikap Narasi
Sekilas

Dicatut Bakom RI, Narasi Buka Suara dan Bantah Keras Tergabung dalam Indonesia New Media Forum

9 Mei 2026
Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari. /Instagram-Bakom RI.
Sekilas

Gandeng Narasi hingga Folkative, Bakom RI Sebut Sejumlah Daftar Media

8 Mei 2026
Disdik Jabar Sinkronkan Kompetensi SMK dengan Kebutuhan Industri - Disdik Jabar
Sekilas

Aturan Baru Disdik Jabar: Siswa SMK Kini Wajib PKL 1 Tahun!

7 Mei 2026
Purbaya
Sekilas

Kurangi Ketergantungan Asing Barat, Menkeu Purbaya Siap Terbitkan ‘Panda Bond’ Juni 2026

7 Mei 2026
Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)
Sekilas

Rupiah ‘Undervalued’, BI Beberkan 7 Jurus Sakti Penguatan ke Presiden Prabowo

6 Mei 2026
Next Post
KUHP Baru, Living Together

Check-in Hotel di Era KUHP Baru: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Lampu Hijau buat Kumpul Kebo!

  • filler naruto

    Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Teknik Mata Terkuat: Sharingan, Byakugan, dan Rinnegan

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Analisis: Mengapa Kamui adalah Teknik Paling OP

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Kakashi Hatake: Hokage dengan Luka Masa Lalu dan Visi Masa Depan

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • English Time Championship 2025: Dari Purwakarta, Anak-anak Belajar, Berani, dan Berprestasi

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan