Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), merespons tegas adanya kekhawatiran terkait praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK tahun 2026.
Ia meminta masyarakat untuk tidak sekadar menyebar isu, melainkan berani melaporkan oknum yang melakukan praktik ‘jual beli bangku’ ke ranah hukum.
Dalam kunjungannya ke Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat pada Selasa, KDM menegaskan komitmennya untuk mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, dan bebas dari kendala sistem digital.
“Sebutin siapa yang jual beli. Di mana, sebutin, jangan isu. Sok sebutin siapa yang jual beli, sebutin namanya, gurunya siapa, pejabatnya sebutin. Ya, laporin (untuk) proses hukum,” tegas KDM, seperti dikutip dari rilis Humas Jabar, 11 Juni 2026.
Pernyataan keras Gubernur ini merupakan bentuk jaminan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dalam penerimaan siswa baru. KDM memastikan seluruh proses skoring dan penentuan penerimaan siswa berjalan murni berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB 2026.
Selain mengingatkan aparaturnya agar bekerja transparan, KDM juga meminta para orang tua untuk tetap tenang.
Jika anak mereka belum lolos pada pengumuman Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) pada 12 Juni 2026 mendatang, masih tersedia pendaftaran SPMB Tahap 1 (15-19 Juni 2026) dan Tahap 2 (30 Juni-6 Juli 2026) untuk mengakomodasi para siswa.

















