Purwakarta – Sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan konstitusi, para pihak yang berperkara menghadiri agenda persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut baru terlaksana pada pukul 12.03 WIB. Agenda persidangan perdana ini membahas legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang terlibat dalam perkara perdata yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim mencatat masih terdapat beberapa pihak yang tidak hadir pada sidang pertama. Oleh karena itu, persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dan diputuskan untuk ditunda guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para pihak yang belum memenuhi panggilan sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali pada 18 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan ulang terhadap para pihak yang belum hadir pada sidang pertama. Sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Sejumlah pihak yang hadir dalam persidangan tersebut bersama Advokat Arif Rahman, S.H.. Salah satu pihak yang hadir, Ficky Ferdi Natanagara, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk itikad baik serta kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kehadiran kami pada persidangan ini merupakan bentuk itikad baik dan ketaatan terhadap konstitusi serta hukum yang berlaku. Kami juga meyakini berdasarkan kebenaran dan keyakinan yang kami miliki bahwa perkara ini patut untuk dimenangkan oleh kami,” ungkap Ficky Ferdi Natanagara usai persidangan.
Menurutnya, kehadiran para pihak dalam memenuhi panggilan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap lembaga peradilan serta komitmen untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum yang telah disediakan oleh negara.
Dengan ditundanya sidang perdana tersebut, para pihak kini menunggu pelaksanaan sidang lanjutan pada 18 Juni 2026 untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara setelah seluruh pihak yang dipanggil hadir di hadapan majelis hakim. Sidang lanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap pokok perkara yang sedang disengketakan dalam gugatan perdata tersebut.
















