• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, 23 Juni 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H. by Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H.
6 Januari 2026
in Opini, Belajar
Hukum Pasal

Gambar oleh Sang Hyun Cho dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam dunia hukum, memahami sebuah pasal tanpa membedah unsur-unsur pidananya memang bisa diibaratkan seperti melihat kulit tanpa mengetahui isinya.

Dalam hukum pidana, unsur pidana terdapat 2 (dua) aliran Monistis (Monisme) dan Dualistis (Dualisme) merujuk pada dua aliran pemikiran utama mengenai cara mendefinisikan dan memisahkan antara perbuatan pidana (objektif) dan pertanggungjawaban/kesalahan (subjektif).

BACA JUGA

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

Nggak Cuma Hari Buruh, 7 Tokoh ‘Suhu’ Pengubah Sejarah Dunia Ini Ternyata Lahir di Bulan Mei!

Perbedaan ini sangat mendasar karena menentukan bagaimana seorang hakim atau jaksa merumuskan surat dakwaan dan membuktikan suatu tindak pidana di pengadilan.

1. Ajaran Monistis (Monisme)
Aliran ini memandang tindak pidana sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam pandangan ini, unsur perbuatan (yang dilarang undang-undang) dan unsur kesalahan (sikap batin pelaku) tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Definisi: Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana, dilakukan dengan kesalahan, dan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Logika: Jika seseorang melakukan perbuatan tanpa kesalahan (misalnya karena gila), maka menurut aliran ini, orang tersebut tidak melakukan tindak pidana.

Tokoh & Pengaruh: Tokoh penganutnya antara lain Simons, Van Hattum, dan Utrecht. KUHP lama (WvS) UU NO.1 tahun 1946 yang kita gunakan selama ini cenderung memiliki nuansa monistis dalam perumusan deliknya (sering mencantumkan kata “dengan sengaja” langsung di dalam pasal).

2. Ajaran Dualistis (Dualisme)
Aliran ini memisahkan secara tajam antara perbuatan dan orangnya. Ajaran ini membedakan antara Tindak Pidana (Criminal Act/Actus Reus) dengan Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liability/Mens Rea).

Definisi: Tindak pidana hanyalah perbuatannya saja (yang bersifat melawan hukum). Soal apakah pelaku bisa dihukum atau tidak (karena gila, dipaksa, dsb), itu adalah urusan pertanggungjawaban pidana yang berdiri sendiri.

Logika: Seseorang bisa saja dinyatakan telah melakukan tindak pidana (karena perbuatannya terbukti), namun ia tidak dijatuhi pidana karena tidak memiliki kesalahan atau tidak mampu bertanggung jawab.

Tokoh & Pengaruh: Tokoh utamanya di Indonesia adalah Prof. Moeljatno. Pandangan inilah yang kemudian diadopsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Mengapa Pemahaman Unsur menjadi Krusial?

Berikut adalah penjelasan mengapa pemahaman unsur menjadi sangat krusial agar pemahaman hukum kita menjadi utuh:

1. Anatomi Pasal: Teks vs. Unsur

Sebuah pasal dalam UU (seperti KUHP) biasanya berbentuk kalimat naratif.

Namun, untuk menentukan apakah seseorang bisa dipidana, penegak hukum harus memecah kalimat tersebut menjadi unit-unit terkecil yang disebut Unsur Pidana.

Secara umum, unsur pidana dibagi menjadi dua kategori besar:

  • Unsur Objektif: Perbuatan yang terlihat secara fisik (contoh: mengambil barang, menghilangkan nyawa).
  • Unsur Subjektif: Keadaan batin pelaku (contoh: dengan sengaja, karena kelalaian, atau adanya niat jahat/ mens rea).

2. Mengapa Memahami Unsur Itu Wajib?

Tanpa membedah unsur, kita rentan terjebak dalam generalisasi.

Berikut alasannya:

  1. Pembuktian yang Presisi:
    Dalam hukum pidana, berlaku asas nullum delictum (legalitas). Seseorang hanya bisa dihukum jika seluruh unsur dalam pasal terpenuhi tanpa terkecuali. Jika ada satu saja unsur yang tidak terbukti, maka terdakwa harus bebas (vrijspraak).
  2. Membedakan Tindak Pidana yang Mirip:* Tanpa melihat unsur, kita sulit membedakan antara “Pencurian” (Pasal 476) dengan “Penggelapan” (Pasal 486). Perbedaannya terletak pada satu unsur spesifik: bagaimana barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku.
  3. Menghindari Kesalahan Logika: Seringkali masyarakat menganggap suatu perbuatan adalah pidana hanya karena hasilnya buruk, padahal jika dibedah unsurnya (misalnya unsur “melawan hukum”), perbuatan tersebut mungkin saja merupakan tindakan yang sah secara perdata.

3. Contoh Sederhana:

Pasal Pencurian
Jika kita hanya membaca “setiap orang mengambil barang orang lain…”, itu baru permukaan. Pemahaman utuh mensyaratkan bedah unsur:

* Setiap orang: Subjek hukum (manusia atau korporasi).
* Mengambil: Ada perbuatan memindahkan posisi barang.
* Suatu barang: Objeknya harus berwujud dan punya nilai.
* Sebagian atau seluruhnya milik orang lain: Bukan milik pelaku sendiri.
* Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum: Ini adalah unsur subjektif (niat jahat).

Jika seseorang mengambil barang orang lain karena salah sangka itu miliknya, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi, dan ia tidak bisa dipidana meskipun ia benar-benar “mengambil”.

Memahami pasal hanyalah langkah awal (literasi), namun memahami unsur adalah analisis hukum.

Tanpa bedah unsur pidana, hukum hanya menjadi kumpulan teks yang kaku dan rentan disalahgunakan.

Tags: BelajarHukumPasal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Content Creator wisataporia Rana - Dok. Intiporia
Belajar

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

19 Juni 2026
Karl Marx lahir pada bulan Mei (commons.m.wikimedia.org/John Jabez Edwin Mayall)
Belajar

Nggak Cuma Hari Buruh, 7 Tokoh ‘Suhu’ Pengubah Sejarah Dunia Ini Ternyata Lahir di Bulan Mei!

5 Mei 2026
Ilustrasi foto kereta cepat china
Belajar

Ini Cara China Membelah Batas Kecepatan Lewat Stabilitas Sinyal Kereta 1.000 Kilometer Per Jam

29 April 2026
Giant Sea Wall (Foto: MNC Media)
Belajar

Mengenal Giant Sea Wall: Proyek “Benteng Samudra” Penyelamat Pesisir

20 April 2026
Perbedaan SPBU dan SPBE
Belajar

Sering Tertukar? Ini Beda SPBU dan SPBE yang Wajib Kamu Tahu!

3 April 2026
Al-Khwarizmi
Belajar

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

20 Februari 2026
Next Post
Dedi Mulyadi

Hanya Suguhkan Air Putih di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Buka-bukaan Soal APBD Jabar 2026

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 10 Karakter Terkuat di Era Boruto: Ranking Lengkap 2025

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Sistem Ranking Ninja: Dari Academy Student hingga Kage

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan