Selasa malam, 21 April 2026, di Jalan Gajah Mada, Samarinda, tidak berakhir dengan kesepakatan, melainkan dengan dentuman water cannon dan kerumunan yang kocar-kacir. Sebuah aksi massa yang awalnya membawa misi menjemput transparansi justru terjebak dalam aksi saling lempar dan penangkapan aparat.
Lantas, apa yang sebenarnya memicu kemarahan massa hingga situasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur itu pecah menjadi kericuhan?
Semua bermula dari keresahan yang mengendap tentang bagaimana “dapur” Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dikelola. Elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, hingga komunitas atlet disabilitas menengarai adanya ruang gelap dalam kebijakan publik. Mereka mencium aroma nepotisme yang menyengat dalam struktur kekuasaan daerah dan menuntut adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah provinsi serta pembersihan total praktik KKN.
Kegeraman itu termanifestasi melalui simbol “Tikus Berdasi” yang terpampang di spanduk-spanduk protes. Massa juga mendesak DPRD Kaltim agar berhenti menjadi sekadar “tukang stempel” dan mulai mengoptimalkan fungsi pengawasan mereka terhadap eksekutif. Namun, aspirasi yang awalnya disampaikan melalui orasi-orasi tajam itu mulai kehilangan kendali saat jarum jam melewati batas waktu aksi yang ditentukan.
Ketegangan memuncak di kawasan Jalan Gajah Mada ketika massa enggan beranjak meski aparat telah melayangkan imbauan bubar. Situasi yang memanas kemudian memicu aksi pelemparan batu dan botol minuman ke arah petugas keamanan. Merespons eskalasi tersebut, kepolisian akhirnya mengerahkan unit water cannon untuk memecah barisan massa yang masih bertahan di lokasi.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, yang memantau langsung di lokasi, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas tersebut merupakan langkah terakhir demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Iya, pembubaran kami lakukan karena waktu pelaksanaan aksi sudah melampaui batas dan situasi di lapangan mulai tidak kondusif. Massa juga melakukan pelemparan batu dan botol ke arah petugas, sehingga kami harus mengambil langkah tegas,” kata Endar dilansir dari laporan Kumparan, 22 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa prosedur persuasif sebenarnya telah ditempuh oleh pihak kepolisian sebelum tindakan penyemprotan air dilakukan.
“Kami sudah memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib. Namun, karena tidak diindahkan, kami mengerahkan water cannon untuk mengurai massa,” lanjutnya.
Malam yang panas itu pun berakhir dengan diamankannya sejumlah peserta aksi yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas kericuhan yang terjadi di tengah upaya penyampaian pendapat tersebut.
“Dalam kegiatan ini, kami juga mengamankan sejumlah peserta aksi yang diduga melakukan tindakan anarkis untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Endar.
Meski sisa-sisa batu dan botol telah dibersihkan dari aspal Jalan Gajah Mada, tuntutan akan keterbukaan kebijakan yang disuarakan massa masih menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana pemerintah daerah akan merespons tudingan nepotisme dan tuntutan audit yang menjadi sumbu utama kemarahan warga semalam?

















