Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait lambatnya verifikasi, kendala teknis website, dan kebingungan soal sistem pendaftaran.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB harus berpegang teguh pada prinsip pelayanan publik yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia mewanti-wanti agar kendala teknis dan administrasi tidak mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Jangan sampai calon peserta didik merasa kesulitan terkait SPMB ini, sehingga ada siswa yang tidak bersekolah, terutama untuk siswa yang kurang mampu,” tegas Fitry pada Rabu, 10 Juni 2026.
Lebih lanjut, Fitry mengingatkan tiga prinsip utama pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh panitia SPMB, yakni: cepat, mudah, dan murah. Ombudsman menyoroti pentingnya kepekaan Disdik Jabar dan Kantor Cabang Dinas (KCD) dalam merespons aduan di lapangan agar celah pelanggaran bisa ditutup.
“Jangan sampai ada pungli (pungutan liar), dan pengaduan yang masuk dari masyarakat harus segera ditanggapi dan diberikan solusi,” ujarnya.
Untuk meminimalisasi kisruh yang berkepanjangan, Ombudsman mendorong Disdik Jabar dan pihak sekolah untuk menyiagakan petugas teknis maupun operator yang benar-benar kompeten. Para operator di garda terdepan ini harus memahami secara komprehensif regulasi dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB, baik yang tertuang dalam Pergub, Perbup, maupun Perwal.
Di sisi lain, Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk berani mengambil sikap.
“Kepada warga, sebenarnya jangan takut untuk melaporkan terkait dugaan misalkan adanya penyimpangan yang terjadi di SPMB ini,” pungkas Fitry, dikutip dari laporan Ombudsman, 11 Juni 2026.

















