Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kini, tim penyidik membuka peluang untuk memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, guna diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
Kemungkinan pemanggilan Nanik tidak lepas dari posisinya saat ini sebagai satu-satunya unsur pimpinan BGN yang terbebas dari tuduhan rasuah dalam megaproyek tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pemanggilan saksi adalah prosedur wajar demi membuat terang benderang sebuah perkara pidana.
“Namun tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu. Siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Syarief kepada awak media, dikutip Jumat.
Meski demikian, Syarief masih enggan merinci apakah jaksa penyidik sudah pernah memeriksa Nanik secara diam-diam atau belum. Sejauh ini, Kejagung baru memastikan pemeriksaan terhadap tiga mantan petinggi BGN, yakni eks Kepala BGN (2024-2026) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional (2025-2026) Sonny Sanjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi (2024-2026) Lodewyk Pusung.
Nasib tragis menimpa Dadan, Sonny, dan Lodewyk. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ketiga mantan petinggi lembaga gizi tersebut langsung memakai rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung mengendus adanya praktik lancung yang merugikan keuangan negara dengan sangat masif. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat menyelewengkan dana Program MBG melalui dua modus operandi utama.
Modus pertama adalah manipulasi mitra yayasan fiktif dan terafiliasi. Program MBG sejatinya dirancang untuk dikelola langsung oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah sasaran.
“Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief membeberkan modus pertama.
Dari yayasan-yayasan “siluman” yang terafiliasi dengan ketiga tersangka inilah, mengalir insentif fantastis yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari, atau triliunan rupiah dalam setahun.
Sementara itu, pada modus kedua, tersangka Dadan, Sonny, dan Lodewyk diduga bersekongkol melawan hukum dalam proses pengadaan di internal BGN. Ketiganya disebut mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, pengadaan barang dan jasa disusun tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan, berujung pada penggelembungan harga (mark-up), serta pemborosan uang negara yang ironisnya sama sekali tidak menunjang kelancaran operasional Program MBG di masyarakat.
















