Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026, keempat personel tersebut telah menjalani penahanan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menjelaskan dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, bahwa pihaknya telah menerima para terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri pada Rabu siang.
Para personel yang ditahan tersebut diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berasal dari matra laut dan udara.
“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa status mereka saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena pihak TNI masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, baik terkait barang bukti maupun motif di balik serangan tersebut.
“Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” tegas Yusri.
Peristiwa nahas yang menimpa Andrie Yunus sendiri terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.
Saat itu, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan tiba-tiba menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah korban.
Akibat serangan korosif tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius sebesar 24 persen yang mengenai bagian wajah, mata, dada, hingga tangan sebelah kanan.
Efek keras dari cairan tersebut bahkan membuat sebagian pakaian yang dikenakan korban meleleh. Hingga saat ini, Andrie Yunus masih harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

















