• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, 12 Juli 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kesiapan venue PORPROV XV Tahun 2026 di Stadion Patriot Candrabaga, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-DPRD Jabar

    Pastikan PORPROV XV 2026 Optimal, DPRD Jabar Buka Peluang Tambah Anggaran di APBD Perubahan

    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kesiapan venue PORPROV XV Tahun 2026 di Stadion Patriot Candrabaga, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-DPRD Jabar

    Pastikan PORPROV XV 2026 Optimal, DPRD Jabar Buka Peluang Tambah Anggaran di APBD Perubahan

    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Dunia

Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

Raka Purnama by Raka Purnama
24 Februari 2026
in Dunia, Esai, Politik
Transfer data dalam perjanjian Indonesia-AS

Perjanjian Indonesia-AS

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Di satu sisi, kita sedang getol-getolnya mengagungkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) seolah-olah data warga negara adalah harta karun yang dijaga naga.

Tapi di sisi lain, pemerintah baru saja berjabat tangan mesra dengan Amerika Serikat lewat perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).

BACA JUGA

Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

Isinya? Ya, apalagi kalau bukan soal jualan. Tapi yang geregetan dan bikin banyak netizen bertanya-tanya, soal “izin” buat transfer data kita jalan-jalan ke luar negeri.

Urusan data lintas batas ini bukan cuma soal kode biner yang pindah server, tapi soal pilihan pelik antara privasi atau ekonomi, sebuah dilema yang memaksa kita bertanya: Benarkah kedaulatan kita tidak sedang digadaikan?

Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.

Sebelum kita bicara kedaulatan, mari kita lihat apa alasan pemerintah yang ada di balik lahirnya ART.

Alasan Kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan AS

Perjanjian Indonesia-AS ini, katanya adalah aksi penyelamatan “darurat”, pemerintah dalam keterangan resminya menjelaskan alasan berikut.

Per 2 April 2025, AS secara sepihak menetapkan tarif resiprokal 32% gara-gara mereka merasa rugi dagang sama Indonesia yang menurut data mereka, kita bikin defisit sampai 19,3 miliar dolar AS di 2024.

Itu namanya diplomasi todong pistol. Kalau pemerintah diam saja, lima juta orang yang kerja di pabrik tekstil, sawit, sampai kopi bisa langsung nganggur berjamaah karena produk kita mustahil bersaing.

Jadi, penurunan tarif jadi 19% lewat ART pada 19 Februari 2026 kemarin adalah diskon yang dibayar mahal dengan berbagai konsesi, termasuk komitmen pembelian energi, pesawat, dan produk pertanian senilai total puluhan miliar dolar AS, serta pelonggaran aturan transfer data.

Data Kita akan Sampai ke Amerika, Aman gak ya?

Coba kita lihat dulu Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan ini seharusnya menjadi penjaga gawang. Ayat (1) memang membolehkan transfer data ke luar negeri, tapi Ayat (2) memberikan syarat mutlak: negara penerima harus punya standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi.

Pertanyaannya: Setara dari mananya? Amerika Serikat tidak memiliki UU perlindungan data federal yang komprehensif seperti UU PDP kita; mereka menggunakan sistem sektoral yang cair. Jika standar “setara” ini tidak terpenuhi, UU PDP mewajibkan adanya pelindungan yang “memadai dan bersifat mengikat”.

Di sinilah titik krusialnya: Apakah perjanjian ART ini sudah secara otomatis dianggap sebagai instrumen “memadai dan mengikat” tersebut? Ataukah kita sedang melakukan pembiaran demi kelancaran arus modal?

Jaminan Pemerintah

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memang sudah pasang badan dengan menyatakan bahwa transfer data ini adalah infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, hingga cloud. Beliau menegaskan bahwa “tidak ada penyerahan kedaulatan data” karena prosesnya tetap dalam kerangka secure and reliable data governance.

Bahkan, pemerintah berharap kepastian aturan ini bisa menarik investasi pusat data dan infrastruktur digital ke tanah air. Namun, dari kacamata hukum, kedaulatan bukan sekadar soal data itu aman di server, tapi soal siapa yang memegang kendali hukum jika terjadi kebocoran data di luar wilayah yurisdiksi kita.

Apalagi dalam ART, Indonesia setuju untuk menghapus hambatan non tarif, termasuk pengakuan standar AS dan penyesuaian kebijakan TKDN, yang secara tidak langsung memberikan kebebasan lebih bagi perusahaan teknologi global asal Paman Sam.

Dilemanya semakin nyata ketika kita melihat angka-angka komersial di balik kesepakatan ini. Indonesia berkomitmen membeli produk energi senilai 15 miliar dolar AS dan pesawat senilai 13,5 miliar dolar AS.

Di tengah angka-angka raksasa ini, posisi transfer data menjadi krusial karena hampir semua transaksi dan operasional bisnis tersebut bergantung pada aliran data lintas batas.

Kita terjepit di antara aktivis privasi yang menuntut penegakan Pasal 56 secara kaku dan realitas ekonomi yang menuntut fleksibilitas demi menyelamatkan 5 juta buruh dan daya saing ekspor.

Pemerintah pun memilih jalan tengah: membuka akses data demi menjaga stabilitas pasar dan mengunci investasi, sembari berjanji bahwa hak-hak warga negara tidak akan dikorbankan.

Kalau Saya Boleh Beropini

Secara ekonomi internasional, langkah ini mungkin yang paling rasional karena aksi retaliasi hanya akan membuat ekonomi nasional makin bonyok. Retaliasi itu perang dagang guys, jangan lipet kulit dahi kalo ga ngerti! Namun, menjadikan UU PDP sebagai “pelicin” perdagangan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat adalah preseden yang berbahaya.

Kedaulatan sejati di tahun 2026 ini bukan lagi soal mengunci data di dalam wilayah fisik, melainkan sejauh mana otoritas kita mampu memaksa perusahaan global tunduk pada standar perlindungan kita.

Perjanjian Indonesia-AS adalah kompromi yang belum yakin akan berakhir manis; kita butuh tarif rendah supaya pabrik tetap ngebul, tapi pemerintah jangan hanya memberi janji manis. Jika Pasal 56 mau dianggap serius, tunjukkan “gigi” Otoritas PDP kita dalam mengawasi implementasi ART ini. Jangan sampai kita kehilangan kendali atas data digital bangsa sendiri.

Tags: ASIndonesiaPerjanjianTransfer Data
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone
Sekilas

Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

19 Juni 2026
Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN
Sekilas

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

6 Juni 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas
Sekilas

Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

3 Juni 2026
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026) dok. via Era.id
Sekilas

Masa Tahanan Habis, Laksda Purn Leonardi Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Bebas Demi Hukum

21 Mei 2026
Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)
Sekilas

Rupiah ‘Undervalued’, BI Beberkan 7 Jurus Sakti Penguatan ke Presiden Prabowo

6 Mei 2026
Aksi damai dan pernyataan Sikap DPW Jabar Partai NasDem - Tangkapan Layar (Instagram/nasdem.jabar)
Sekilas

Aksi Damai NasDem Jabar, Buntut Pemberitaan Media Tempo Soal Surya Paloh

15 April 2026
Next Post
Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein  dan Abang Ijo Hapidin

Indikasi Ketidakharmonisan Pimpinan Daerah Purwakarta Mencuat Melalui Media Sosial

  • kos

    Tips Nego Harga Kos yang Ampuh dan Sopan, Biaya Hidup Jadi Hemat di Perantauan

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • 15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Proyek Giant Sea Wall, Pantura Bakal Jadi Prioritas

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan