• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Jumat, 10 April 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia mengenal alat musik Sunda - Dok. Intiporia

    4 Alat Musik Sunda ini Jarang Diketahui, dari Toleat Hingga Tarawangsa

    Jalur Wisata Ciater

    Wajah Baru Jalur Ciater: Dari Puing Warung Pinggir Jalan Menjadi Pelataran Estetik dan Ikon Perbatasan yang Megah

    Joko Anwar - Tangkapan Layar (Instagram/@jokoanwar)

    Joko Anwar Desak Pengungkapan Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia mengenal alat musik Sunda - Dok. Intiporia

    4 Alat Musik Sunda ini Jarang Diketahui, dari Toleat Hingga Tarawangsa

    Jalur Wisata Ciater

    Wajah Baru Jalur Ciater: Dari Puing Warung Pinggir Jalan Menjadi Pelataran Estetik dan Ikon Perbatasan yang Megah

    Joko Anwar - Tangkapan Layar (Instagram/@jokoanwar)

    Joko Anwar Desak Pengungkapan Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

    Curug 7

    Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    TNI Tahan 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Puspom TNI Amankan 4 Personel Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Run Race Purwakarta - Intiporia/ M. Fajri

    Demam “Run Race” Sampai ke Purwakarta: Adu Cepat Anak Muda di Lintasan Aspal

    Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews

    Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

    Bersama Tim SAR Gabungan Melakukan Kaji Cepat Kejadian Longsor di TPST Bantar Gebang - Foto: BPBD Prov DKI Jakarta

    Fakta Tragedi Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang

    Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat

    Buntut Tragis Longsor Bantargebang: KLH Turun Tangan, Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Dunia

Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

Raka Purnama by Raka Purnama
24 Februari 2026
in Dunia, Esai, Politik
Transfer data dalam perjanjian Indonesia-AS

Perjanjian Indonesia-AS

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Di satu sisi, kita sedang getol-getolnya mengagungkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) seolah-olah data warga negara adalah harta karun yang dijaga naga.

Tapi di sisi lain, pemerintah baru saja berjabat tangan mesra dengan Amerika Serikat lewat perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).

BACA JUGA

Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

Kondisi Terkini di Iran, Dampak Serangan AS-Israel

Isinya? Ya, apalagi kalau bukan soal jualan. Tapi yang geregetan dan bikin banyak netizen bertanya-tanya, soal “izin” buat transfer data kita jalan-jalan ke luar negeri.

Urusan data lintas batas ini bukan cuma soal kode biner yang pindah server, tapi soal pilihan pelik antara privasi atau ekonomi, sebuah dilema yang memaksa kita bertanya: Benarkah kedaulatan kita tidak sedang digadaikan?

Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.

Sebelum kita bicara kedaulatan, mari kita lihat apa alasan pemerintah yang ada di balik lahirnya ART.

Alasan Kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan AS

Perjanjian Indonesia-AS ini, katanya adalah aksi penyelamatan “darurat”, pemerintah dalam keterangan resminya menjelaskan alasan berikut.

Per 2 April 2025, AS secara sepihak menetapkan tarif resiprokal 32% gara-gara mereka merasa rugi dagang sama Indonesia yang menurut data mereka, kita bikin defisit sampai 19,3 miliar dolar AS di 2024.

Itu namanya diplomasi todong pistol. Kalau pemerintah diam saja, lima juta orang yang kerja di pabrik tekstil, sawit, sampai kopi bisa langsung nganggur berjamaah karena produk kita mustahil bersaing.

Jadi, penurunan tarif jadi 19% lewat ART pada 19 Februari 2026 kemarin adalah diskon yang dibayar mahal dengan berbagai konsesi, termasuk komitmen pembelian energi, pesawat, dan produk pertanian senilai total puluhan miliar dolar AS, serta pelonggaran aturan transfer data.

Data Kita akan Sampai ke Amerika, Aman gak ya?

Coba kita lihat dulu Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan ini seharusnya menjadi penjaga gawang. Ayat (1) memang membolehkan transfer data ke luar negeri, tapi Ayat (2) memberikan syarat mutlak: negara penerima harus punya standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi.

Pertanyaannya: Setara dari mananya? Amerika Serikat tidak memiliki UU perlindungan data federal yang komprehensif seperti UU PDP kita; mereka menggunakan sistem sektoral yang cair. Jika standar “setara” ini tidak terpenuhi, UU PDP mewajibkan adanya pelindungan yang “memadai dan bersifat mengikat”.

Di sinilah titik krusialnya: Apakah perjanjian ART ini sudah secara otomatis dianggap sebagai instrumen “memadai dan mengikat” tersebut? Ataukah kita sedang melakukan pembiaran demi kelancaran arus modal?

Jaminan Pemerintah

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memang sudah pasang badan dengan menyatakan bahwa transfer data ini adalah infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, hingga cloud. Beliau menegaskan bahwa “tidak ada penyerahan kedaulatan data” karena prosesnya tetap dalam kerangka secure and reliable data governance.

Bahkan, pemerintah berharap kepastian aturan ini bisa menarik investasi pusat data dan infrastruktur digital ke tanah air. Namun, dari kacamata hukum, kedaulatan bukan sekadar soal data itu aman di server, tapi soal siapa yang memegang kendali hukum jika terjadi kebocoran data di luar wilayah yurisdiksi kita.

Apalagi dalam ART, Indonesia setuju untuk menghapus hambatan non tarif, termasuk pengakuan standar AS dan penyesuaian kebijakan TKDN, yang secara tidak langsung memberikan kebebasan lebih bagi perusahaan teknologi global asal Paman Sam.

Dilemanya semakin nyata ketika kita melihat angka-angka komersial di balik kesepakatan ini. Indonesia berkomitmen membeli produk energi senilai 15 miliar dolar AS dan pesawat senilai 13,5 miliar dolar AS.

Di tengah angka-angka raksasa ini, posisi transfer data menjadi krusial karena hampir semua transaksi dan operasional bisnis tersebut bergantung pada aliran data lintas batas.

Kita terjepit di antara aktivis privasi yang menuntut penegakan Pasal 56 secara kaku dan realitas ekonomi yang menuntut fleksibilitas demi menyelamatkan 5 juta buruh dan daya saing ekspor.

Pemerintah pun memilih jalan tengah: membuka akses data demi menjaga stabilitas pasar dan mengunci investasi, sembari berjanji bahwa hak-hak warga negara tidak akan dikorbankan.

Kalau Saya Boleh Beropini

Secara ekonomi internasional, langkah ini mungkin yang paling rasional karena aksi retaliasi hanya akan membuat ekonomi nasional makin bonyok. Retaliasi itu perang dagang guys, jangan lipet kulit dahi kalo ga ngerti! Namun, menjadikan UU PDP sebagai “pelicin” perdagangan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat adalah preseden yang berbahaya.

Kedaulatan sejati di tahun 2026 ini bukan lagi soal mengunci data di dalam wilayah fisik, melainkan sejauh mana otoritas kita mampu memaksa perusahaan global tunduk pada standar perlindungan kita.

Perjanjian Indonesia-AS adalah kompromi yang belum yakin akan berakhir manis; kita butuh tarif rendah supaya pabrik tetap ngebul, tapi pemerintah jangan hanya memberi janji manis. Jika Pasal 56 mau dianggap serius, tunjukkan “gigi” Otoritas PDP kita dalam mengawasi implementasi ART ini. Jangan sampai kita kehilangan kendali atas data digital bangsa sendiri.

Tags: ASIndonesiaPerjanjianTransfer Data
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Abu Janda Debat Ikrar Nusa Bhakti & Feri Amsari Soal Jasa AS untuk Indonesia - Tangkapan Layar: Youtube/Official iNews
Sekilas

Debat Panas Abu Janda vs Ikrar Nusa Bhakti dan Feri Amsari: Dari Jasa Amerika untuk RI hingga Isu Gaza

11 Maret 2026
Ilustrasi Iran dan Amerika - Intiporia/Edited
Dunia

Kondisi Terkini di Iran, Dampak Serangan AS-Israel

3 Maret 2026
Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (Dok. Setneg)
Sekilas

MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran

2 Maret 2026
Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta - Ilustrasi Gambar/Gemini AI
Lokal

Ada-ada Saja Purwakarta: Bupati Sibuk Ngevlog, Wakilnya Curhat di Kolom Komentar IG

24 Februari 2026
Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (Dok. Setneg)
Sekilas

4 Alasan di Balik Diplomasi Indonesia-AS

23 Februari 2026
Presiden Prabowo memberikan keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo
Sekilas

Prabowo Sebut Perundingan Dagang RI–AS Saling Menguntungkan

23 Februari 2026
Next Post
Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein  dan Abang Ijo Hapidin

Indikasi Ketidakharmonisan Pimpinan Daerah Purwakarta Mencuat Melalui Media Sosial

  • Bumi Kartini Kopel

    Gelar Membaca Bumi Kartini, KOPEL Purwakarta Sambut 1 Dekade dengan Berbagai Festival

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Tokoh ini Bidik Posisi Kadin Purwakarta, Sinyal Kuat Terlihat dari Perubahan Personal Branding

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Ricky Syamsul Fauzi Digadang Siap Pimpin Kadin Purwakarta, Dukungan Pengusaha Menguat Jelang Mukab

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Halal Bihalal BPC HIPMI Purwakarta: Bangun Kolaborasi Pengusaha Muda

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Sering Tertukar? Ini Beda SPBU dan SPBE yang Wajib Kamu Tahu!

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan