• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, 08 November 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi aksi massa - Foto oleh Markus Spiske di Unsplash

    Pada Akhirnya, Mantan Pentolan Aksi selalu dapat Kursi

    Pasar Sasagaran - Dok. Pribadi

    Pengembangan Pasar Sasagaran sebagai Destinasi Wisata Berbasis Budaya dan Kuliner Berkelanjutan

    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Ilustrasi aksi massa - Foto oleh Markus Spiske di Unsplash

    Pada Akhirnya, Mantan Pentolan Aksi selalu dapat Kursi

    Pasar Sasagaran - Dok. Pribadi

    Pengembangan Pasar Sasagaran sebagai Destinasi Wisata Berbasis Budaya dan Kuliner Berkelanjutan

    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Berita
  • Feature
  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Feature Opini

Sekali Klik Bisa Jadi Tersangka: Jangan Main-main dengan UU ITE

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
5 September 2025
in Opini, Tips & Trik
UU ITE

Image by Thomas Ulrich from Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Pernah nggak, gara-gara kesal sama layanan ojek online, lalu kamu bikin status di media sosial dengan kalimat: “Driver ojol ini parah banget, nggak becus kerja!”? Atau mungkin pernah asal komen di postingan teman dengan kata-kata yang agak nyelekit?

Nah, hati-hati. Hal-hal yang kelihatannya sepele itu bisa saja masuk ke ranah hukum, karena dunia digital kita tidak lepas dari payung hukum yang disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016

BACA JUGA

Tradisi Politik Kita Sejak 1945: Merdeka, Bikin Partai, Lalu Pecah Kongsi?

Perpustakaan Gasibu Bakal Disulap Jadi Digital, Pemprov Jabar Siagakan Layanan Keliling

UU ITE ini mengatur banyak hal, mulai dari transaksi elektronik sampai soal ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran hoaks. Salah satu pasalnya yang sering jadi sorotan adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Artinya apa? Ya, sekadar menuliskan kalimat kasar atau menjatuhkan orang lain di media sosial bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00* (Pasal 45 ayat (3) UU ITE).

Coba bayangkan, cuma karena emosi sesaat bikin status atau komentar, bisa-bisa kita harus berurusan dengan polisi.

Sepele, tapi Bisa Jadi Bumerang

Kehidupan kita sehari-hari kini hampir tidak bisa lepas dari media sosial. WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, sampai Twitter/X sudah jadi bagian dari rutinitas. Masalahnya, semakin mudah kita mengekspresikan pendapat, semakin besar pula risiko ucapan kita disalahartikan atau dianggap melanggar hukum.

Bayangkan kasus fiksi ini:

Di grup WhatsApp RT, seorang anggota menulis:
“Pak RT kerjanya cuma foto-foto doang, nggak ada aksi nyata.”

Awalnya semua orang menanggapi dengan emotikon tertawa. Tapi Pak RT yang membaca merasa tersinggung dan menganggap ucapannya mencemarkan nama baik. Karena merasa dirugikan, ia melaporkan hal itu ke kepolisian. Hasilnya? Si penulis pesan bisa dipanggil sebagai terlapor dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kasus ini sederhana, tapi cukup menggambarkan betapa obrolan yang kita anggap biasa, apalagi di ruang digital, bisa berubah menjadi persoalan hukum yang serius.

Hal serupa juga bisa terjadi di Instagram. Misalnya, kamu iseng bikin meme tentang teman kantor yang datang telat melulu, lalu mengunggahnya dengan caption: “Inilah karyawan teladan, datang jam makan siang, pulang paling sore.” Kalau temanmu merasa dipermalukan, ia punya dasar hukum untuk melaporkanmu.

Bukan Hanya Pencemaran Nama Baik

UU ITE tidak hanya soal pencemaran nama baik. Ada juga ketentuan yang mengatur soal penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penyebaran konten asusila.

Misalnya, Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal ini kerap dipakai untuk menindak pelaku penyebar hoaks. Jadi, kalau kita asal meneruskan pesan berantai tentang lowongan kerja palsu atau kabar bencana yang tidak jelas sumbernya, itu pun bisa dijerat hukum.

Begitu juga dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan. Mengirimkan gambar atau video tidak senonoh lewat DM sekalipun bisa kena pasal.

Kasus Nyata yang Mengguncang

Sudah banyak contoh kasus nyata terkait UU ITE. Beberapa tahun lalu, ada seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan karena menulis keluhan di Facebook tentang layanan rumah sakit. Ada juga pegawai swasta yang ditangkap gara-gara mengunggah komentar bernada menghina pejabat publik.

Kasus-kasus ini membuktikan bahwa ruang digital bukanlah “dunia tanpa hukum”. Setiap klik, setiap status, setiap komentar, semuanya bisa dijadikan barang bukti di pengadilan.

Bijak dalam Dunia Digital

Lantas, apakah ini berarti kita tidak boleh berpendapat di media sosial? Tentu saja boleh. Indonesia adalah negara demokrasi, dan kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan itu ada batasnya, yakni sepanjang tidak melanggar hak orang lain.

Caranya sederhana:

1. Pikir dulu sebelum mengetik. Tanyakan pada diri sendiri, apakah kalimat ini akan melukai orang lain?
2. Gunakan bahasa yang sopan. Kritik boleh, tapi tetap dalam koridor etika.
3. Jangan mudah terpancing emosi. Kadang, satu komentar bisa memicu keributan panjang.
4. Hindari menyebarkan info yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi dulu sebelum klik “share”.

Pada akhirnya, dunia digital adalah cermin dari perilaku kita. Kalau kita terbiasa berkata kasar atau sembarangan di dunia nyata, hal itu bisa terbawa ke dunia maya. Bedanya, di dunia maya jejak digital sulit dihapus dan bisa digunakan sebagai alat bukti hukum.

UU ITE memang sering diperdebatkan, ada yang menilai terlalu karet, ada pula yang menganggapnya perlu untuk menertibkan dunia digital. Apa pun itu, satu hal yang jelas: hukum ada untuk melindungi kita semua. Jadi, daripada menyesal di kemudian hari, lebih baik berhati-hati sejak sekarang.

Karena sekali klik, bisa saja mengubah kita dari netizen biasa menjadi tersangka. Dan itu bukan lagi sekadar cerita di berita—itu bisa jadi kenyataan.

Tags: HukumUU ITE
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

ilustrasi partai politik dan kemerdekaan
Esai

Tradisi Politik Kita Sejak 1945: Merdeka, Bikin Partai, Lalu Pecah Kongsi?

15 Agustus 2026
Perpustakaan Gasibu - Tangkapan Layar/TikTok
Berita

Perpustakaan Gasibu Bakal Disulap Jadi Digital, Pemprov Jabar Siagakan Layanan Keliling

15 Juli 2026
Content Creator wisataporia Rana - Dok. Intiporia
Tips & Trik

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

19 Juni 2026
Karl Marx lahir pada bulan Mei (commons.m.wikimedia.org/John Jabez Edwin Mayall)
Tips & Trik

Nggak Cuma Hari Buruh, 7 Tokoh ‘Suhu’ Pengubah Sejarah Dunia Ini Ternyata Lahir di Bulan Mei!

5 Mei 2026
Ilustrasi foto kereta cepat china
Tips & Trik

Ini Cara China Membelah Batas Kecepatan Lewat Stabilitas Sinyal Kereta 1.000 Kilometer Per Jam

29 April 2026
Giant Sea Wall (Foto: MNC Media)
Tips & Trik

Mengenal Giant Sea Wall: Proyek “Benteng Samudra” Penyelamat Pesisir

20 April 2026
Next Post
Skills

12 Skills yang Berkembang Melalui Petualangan dan Eksplorasi

  • Generasi Konoha

    Generasi Konoha 12 vs Tim 7 Boruto: Siapa Lebih Unggul?

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • 15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Semua Bentuk Susanoo: Ranking dari Terlemah hingga Terkuat

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Perbandingan Kekuatan Tailed Beast Lengkap, Anime Naruto

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan