• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 13 Mei 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Pemain PERSIB Adam Alis melakukan selebrasi - Dok. PERSIB.co.id

    PERSIB Tekuk Persija 2-1 dan Kubur Mimpi Juara Macan Kemayoran

    Ilustrasi - Gambar/MUI

    Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

    Disdik Jabar Sinkronkan Kompetensi SMK dengan Kebutuhan Industri - Disdik Jabar

    Aturan Baru Disdik Jabar: Siswa SMK Kini Wajib PKL 1 Tahun!

    Baim Wong ceritakan Pengalaman menjadi Sutradara - Foto/Instagram.

    Jadi Sutradara, Baim Wong Bikin Reza Rahadian Nyaman Berakting

    Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

    Rupiah ‘Undervalued’, BI Beberkan 7 Jurus Sakti Penguatan ke Presiden Prabowo

    Bupati Purwakarta Om Zein

    Gebrakan Pemkab Purwakarta: ASN Wajib Ngantor Naik Kendaraan Umum Tiap Rabu!

    Beranda Berita sosial PMI Kota Bandung Luncurkan Laboratorium Canggih Pertama di Indonesia - Dok. Humas Jabar

    Pertama di Indonesia! PMI Bandung Resmikan Teknologi Pengolahan Darah Canggih, Sanggup Libas 1.000 Sampel Sehari

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soroti kondisi Bogor - Humas Jabar

    KDM Bunyikan Alarm Keras Tata Ruang Bogor: Rusak di Hulu, Jakarta Ikut Terancam Tenggelam!

    Review: PERSIB Amankan Kemenangan dari PSIM - Dok. Persib.co.id

    Gol Kilat 2 Menit Matricardi Bawa PERSIB Kokoh di Puncak Klasemen, Tekuk PSIM dalam Laga Penuh Drama

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Pemain PERSIB Adam Alis melakukan selebrasi - Dok. PERSIB.co.id

    PERSIB Tekuk Persija 2-1 dan Kubur Mimpi Juara Macan Kemayoran

    Ilustrasi - Gambar/MUI

    Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

    Disdik Jabar Sinkronkan Kompetensi SMK dengan Kebutuhan Industri - Disdik Jabar

    Aturan Baru Disdik Jabar: Siswa SMK Kini Wajib PKL 1 Tahun!

    Baim Wong ceritakan Pengalaman menjadi Sutradara - Foto/Instagram.

    Jadi Sutradara, Baim Wong Bikin Reza Rahadian Nyaman Berakting

    Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

    Rupiah ‘Undervalued’, BI Beberkan 7 Jurus Sakti Penguatan ke Presiden Prabowo

    Bupati Purwakarta Om Zein

    Gebrakan Pemkab Purwakarta: ASN Wajib Ngantor Naik Kendaraan Umum Tiap Rabu!

    Beranda Berita sosial PMI Kota Bandung Luncurkan Laboratorium Canggih Pertama di Indonesia - Dok. Humas Jabar

    Pertama di Indonesia! PMI Bandung Resmikan Teknologi Pengolahan Darah Canggih, Sanggup Libas 1.000 Sampel Sehari

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soroti kondisi Bogor - Humas Jabar

    KDM Bunyikan Alarm Keras Tata Ruang Bogor: Rusak di Hulu, Jakarta Ikut Terancam Tenggelam!

    Review: PERSIB Amankan Kemenangan dari PSIM - Dok. Persib.co.id

    Gol Kilat 2 Menit Matricardi Bawa PERSIB Kokoh di Puncak Klasemen, Tekuk PSIM dalam Laga Penuh Drama

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Esai

Rangkap Jabatan Mewabah: Dari Pejabat hingga Pimpinan Serikat Duduki Kursi Empuk BUMN

Angga Riswanto by Angga Riswanto
30 Juli 2025
in Esai
Pejabat

Ilustrasi Gambar - Pixabay/geralt

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Fenomena rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya pejabat aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, kini bahkan pimpinan serikat pekerja pun turut diberikan kursi di jajaran manajemen perusahaan milik negara.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika, profesionalitas, serta potensi konflik kepentingan di lingkungan BUMN.

BACA JUGA

Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

Praktik ini bukan hanya berisiko menurunkan efektivitas pengawasan dan akuntabilitas publik terhadap BUMN, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Apalagi, ketika pihak-pihak yang seharusnya menjadi mitra kritis—seperti serikat pekerja—malah diberikan jabatan strategis yang menempatkan mereka dalam posisi yang berpotensi kehilangan independensinya.

Pelanggaran terhadap Prinsip Good Corporate Governance

Good Corporate Governance mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Ketika seseorang menduduki dua jabatan strategis yang berbeda kepentingan, prinsip independensi dan akuntabilitas menjadi rentan tergerus. Serikat pekerja, misalnya, memiliki fungsi dasar untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen yang dianggap merugikan buruh, serta menjadi pengimbang terhadap kekuasaan korporasi.

Namun, jika pimpinan serikat pekerja justru diangkat menjadi komisaris atau direksi BUMN, maka akan muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang “pengawas” menjadi bagian dari manajemen yang diawasi? Di sinilah konflik kepentingan sangat mungkin terjadi, dan dalam banyak kasus justru melemahkan posisi tawar pekerja terhadap kebijakan korporasi.

Dasar Hukum yang Mengatur Larangan Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan sebenarnya telah diatur dan dibatasi dalam berbagai regulasi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 ayat (2) menyatakan ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan bebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, Pasal 26 menyebutkan bahwa komisaris dilarang memiliki kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung atas kegiatan BUMN.

4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang perubahan atas PER-02/MBU/02/2015 mengenai persyaratan pengangkatan komisaris dan direksi BUMN. Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan, kecuali dalam anak perusahaan dengan persetujuan menteri.

5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dalam Pasal 28 menjamin kebebasan dan independensi serikat pekerja dari campur tangan pihak manapun, termasuk manajemen.

Transparansi Publik dan Tuntutan Reformasi

Publik berhak tahu siapa saja pejabat yang rangkap jabatan di BUMN, termasuk latar belakang politik, organisasi, hingga relasi dengan kekuasaan. Keterbukaan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok atau pribadi.

Kementerian BUMN semestinya mengedepankan prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat di perusahaan pelat merah. Pemberian kursi BUMN kepada pimpinan serikat pekerja juga mesti ditinjau ulang karena dapat mengganggu fungsi check and balance dalam perusahaan.

Rangkap jabatan, baik oleh pejabat publik maupun pimpinan serikat pekerja, bukan hanya persoalan etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

Sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi serius dalam tubuh BUMN. Jangan biarkan kursi strategis dijadikan alat kompromi politik atau “bagi-bagi kue” kekuasaan. Karena BUMN adalah milik rakyat, dan pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan publik, bukan elit semata.

Tags: BUMNJabatanPejabat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Transfer data dalam perjanjian Indonesia-AS
Dunia

Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

24 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada
Esai

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

20 Januari 2026
Redenominasi, gaji
Esai

Jika Redenominasi Terjadi: Harga Nasi Goreng Jadi 15 Rupiah dan Anak Kost Merasa Kaya Mendadak

10 November 2025
Restorative Justice
Opini

Ketika Restorative Justice Belum Benar-Benar Adil

10 Oktober 2025
Wisata
Esai

Menemukan Makna Wisata di Era Overtourism

2 Oktober 2025
Rojali dan Rohana
Esai

Fenomena Rojali dan Rohana: Ilusi Kemewahan dan Status Sosial di Mall

25 September 2025
Next Post
Sponsor

Begini Cara Dapat Sponsor untuk Event Kampus

  • filler naruto

    Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Teknik Mata Terkuat: Sharingan, Byakugan, dan Rinnegan

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Analisis: Mengapa Kamui adalah Teknik Paling OP

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Kakashi Hatake: Hokage dengan Luka Masa Lalu dan Visi Masa Depan

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • English Time Championship 2025: Dari Purwakarta, Anak-anak Belajar, Berani, dan Berprestasi

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan