• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Kamis, 25 Juni 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Ketika Restorative Justice Belum Benar-Benar Adil

Mengkaji Ulang Keadilan bagi Korban Bullying di Sekolah

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
10 Oktober 2025
in Opini, Esai
Restorative Justice

Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kasus bullying di sekolah kembali menyita perhatian publik. Setiap kali peristiwa seperti ini mencuat, masyarakat tak hanya menyoroti pelaku, tetapi juga bagaimana sekolah menyelesaikannya. Belakangan, istilah restorative justice kerap digunakan sebagai pendekatan penyelesaian. Pelaku diminta meminta maaf, korban diminta memaafkan, dan kasus pun dianggap selesai.

Namun pertanyaannya: apakah “damai” berarti adil ketika korban masih terluka?

BACA JUGA

Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

Teknologi dari Perspektif Islam: Mengintegrasikan Inovasi dengan Nilai Ilahi

“Keadilan yang tergesa bisa berubah menjadi pembiaran,” ujar psikolog anak Seto Mulyadi, menegaskan bahwa pemulihan psikologis korban tidak boleh dikorbankan demi citra lembaga pendidikan.

Restorative Justice: Antara Idealisme dan Realita

Secara konsep, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian masalah yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas. Fokusnya bukan pada hukuman, tetapi pada tanggung jawab pelaku dan pemulihan korban. Konsep ini diadaptasi dari sistem hukum pidana dan kini banyak diterapkan di lingkungan pendidikan.

Di atas kertas, pendekatan ini tampak ideal: mendidik pelaku untuk bertanggung jawab tanpa menghancurkan masa depannya. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah keliru memahami makna “pemulihan”.

“Banyak sekolah masih salah kaprah. Mereka menganggap restorative justice adalah cara cepat menutup kasus, padahal tanpa pendampingan psikolog, itu hanya bentuk lain dari pembiaran,” kata pengamat pendidikan Indra Charismiadji (Kompas.com, 2023).

Beberapa kasus menunjukkan, setelah proses damai, korban justru harus pindah sekolah karena tidak sanggup berinteraksi kembali dengan pelaku. Sementara pelaku tetap diterima di lingkungan yang sama, bahkan kembali beraktivitas tanpa konsekuensi nyata.

Ketika korban harus pergi dan pelaku tetap tinggal, keadilan kehilangan maknanya.

Celah Keadilan yang Masih Menganga

Setidaknya ada empat celah yang kerap muncul dalam penerapan restorative justice di sekolah:

  1. Korban belum benar-benar pulih. Permintaan maaf tidak menyembuhkan trauma.
  2. Kesenjangan kekuasaan. Korban sering ditekan agar menerima “damai” demi nama baik sekolah.
  3. Minimnya pemantauan. Setelah surat perdamaian ditandatangani, sekolah menganggap kasus selesai.
  4. Penyalahgunaan konsep RJ. Kadang dijadikan tameng administratif untuk menjaga citra lembaga.

Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa (UI) mengingatkan dalam forum publik (2022): “Restorative justice bukan berarti meniadakan tanggung jawab pelaku, melainkan menyeimbangkan hak korban dan kewajiban pelaku secara manusiawi.”

Sayangnya, keseimbangan itu sering hilang ketika lembaga pendidikan lebih fokus pada “selesainya kasus” ketimbang pemulihan korban.

Antara Keadilan dan Pelanggaran HAM

Dalam konteks hukum nasional, praktik yang tergesa-gesa berpotensi melanggar hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menegaskan dalam rilis resmi (2023): “Sekolah tidak boleh mengorbankan hak korban hanya demi menjaga citra lembaga. Anak korban bullying harus mendapatkan perlindungan dan layanan psikologis hingga benar-benar pulih.”

Jika korban masih takut datang ke sekolah, masih menangis setiap kali diingatkan pada kejadian itu, maka tidak ada keadilan yang tercapai.
Dalam kondisi seperti ini, perdamaian yang dipaksakan justru melanggar hak korban atas rasa aman — dan itu bentuk pelanggaran HAM yang paling halus tapi nyata.

Hak korban untuk merasa aman adalah bagian dari hak asasi manusia — bukan sekadar urusan internal sekolah.

Mewujudkan Restorative Justice yang Berimbang

Restorative justice tetap bisa menjadi pendekatan yang bijak, asal dijalankan dengan empati dan keseimbangan.
Beberapa langkah yang bisa diterapkan sekolah antara lain:

1. Pendampingan psikolog profesional bagi korban dan pelaku.
2. Mediator independen agar proses tidak bias kepentingan lembaga.
3. Pemantauan pasca-kasus untuk memastikan perubahan perilaku pelaku.
4. Ruang aman bagi korban — termasuk opsi pindah kelas atau konseling rutin.
5. Pelibatan lembaga eksternal seperti KPAI, Komnas HAM, atau Dinas Pendidikan.

Restorative justice sejati bukan tentang menutup kasus, tetapi membuka ruang pemulihan bagi semua pihak.

Restorative justice adalah langkah maju dalam dunia pendidikan. Tetapi tanpa keseimbangan, pendekatan ini bisa berubah menjadi jebakan moral — di mana korban diam karena terpaksa, dan pelaku merasa cukup dengan sekadar maaf.

“Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang trauma,” tulis aktivis pendidikan Najeela Shihab dalam refleksinya di Narasi Institute (2023).

Keadilan sejati bukan tentang menenangkan publik, melainkan menyembuhkan manusia.
Dan di dunia pendidikan, pemulihan baru benar-benar terjadi ketika korban merasa aman, pelaku belajar bertanggung jawab, dan sekolah berani berpihak pada kemanusiaan.

Tags: BullyingHukumKeadilanOrang TuaRestorative JusticeSekolahSiswa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Transfer data dalam perjanjian Indonesia-AS
Dunia

Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

24 Februari 2026
Teknologi Muslim, Islam
Opini

Teknologi dari Perspektif Islam: Mengintegrasikan Inovasi dengan Nilai Ilahi

15 Februari 2026
Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia
Kampus

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

9 Februari 2026
Ekonomi
Muslim

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

23 Januari 2026
Ilustrasi Pilkada
Esai

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

20 Januari 2026
Hukum Pasal
Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

6 Januari 2026
Next Post
Etika Bisnis

Etika Bisnis Islam: Fondasi Moral dalam Dunia Usaha

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Simak! Panduan Lengkap Daftar BPJS untuk Mahasiswa

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 10 Karakter Terkuat di Era Boruto: Ranking Lengkap 2025

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan