Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengeluarkan pernyataan keras terkait maraknya praktik kekerasan seksual yang mencoreng institusi pendidikan tinggi. Hal ini menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Puan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan asusila dalam bentuk apa pun di lingkungan akademis. Ia meminta agar setiap laporan ditangani secara transparan dan berkeadilan tanpa ada keberpihakan.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kita harus terus menolak itu, dan setiap kasus harus diadili secara adil. Dunia pendidikan juga harus berperan memberikan edukasi yang tepat agar semua pihak bisa saling menjaga,” tegas Puan saat ditemui di Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Munculnya kasus di lingkungan FHUI ini dinilai Puan sebagai alarm bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, insiden ini harus menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh.
Mantan Menko PMK ini menyoroti bahwa kampus seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter dan penghormatan terhadap martabat manusia, bukan justru menjadi tempat suburnya perilaku seksisme.
“Ini jadi perhatian kita bersama di dunia pendidikan. Harus dievaluasi, semuanya harus dibicarakan secara terbuka, dan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” tutur politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Puan mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk memiliki komitmen kolektif. Baginya, penolakan terhadap kekerasan seksual tidak boleh dilakukan setengah hati atau hanya saat kasus viral saja.
Puan kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi fenomena gunung es di lingkungan akademik. Fokus utama dari evaluasi ini adalah memperbaiki sistem pengawasan di internal kampus.
“Semua harus dievaluasi dan dibicarakan secara terbuka. Yang jelas, tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” pungkasnya.

















