Insiden dugaan ketidakadilan dalam penilaian Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berbuntut panjang. Polemik ini resmi dibawa ke meja hijau setelah seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC pada Selasa, 12 Mei 2026.
Merespons bola panas yang kini menggelinding ke ranah hukum, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengaku belum mengetahui detail perihal gugatan tersebut.
“Saya belum mendengar,” ucap Muzani saat dimintai keterangan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dikutip dari laporan KompasTV.
Lebih lanjut, Muzani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah. Pimpinan MPR RI akan terlebih dahulu mempelajari konstruksi hukum dan tuntutan yang dilayangkan sebelum mengambil langkah strategis lanjutan.
“Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat, dan apa pokok permasalahannya,” tuturnya.
Bermula dari ‘Standar Ganda’ Dewan Juri
Gugatan ini bermula dari perhelatan babak final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalbar yang digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026) lalu. Acara yang seharusnya menjadi ajang unjuk kecerdasan siswa itu mendadak jadi sorotan publik lantaran keputusan kontroversial dewan juri.
Berdasarkan tayangan ulang dari kanal YouTube MPR, dewan juri kedapatan memberikan penilaian yang berbeda untuk jawaban yang sama persis dari dua sekolah yang berbeda.
Insiden bermula saat Grup C dari SMAN 1 Pontianak memberikan jawaban terkait proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dewan juri menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan pengurangan nilai atau minus lima (-5).
Anehnya, saat jawaban serupa dilontarkan oleh Grup B yang berasal dari SMAN 1 Sambas, dewan juri justru membenarkan jawaban itu dan menghadiahi nilai penuh 10 poin. Perbedaan standar penilaian atau ‘blunder’ yang terekam kamera inilah yang kemudian memicu protes keras dari peserta hingga berujung pada gugatan di pengadilan.
















