Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk memanggil Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Rencana pemanggilan ini berkaitan erat dengan sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang saat ini tengah bergulir.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa rencana tersebut sejatinya sudah masuk dalam radar pembahasan majelis hakim.
“Sebenarnya kami dari majelis juga sudah memutuskan untuk memanggil Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri,” kata Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, dikutip dari laporan pemberitaan ANTARA, 14 Mei 2026.
Menurut Suhartoyo, wacana pemanggilan ini sudah dibahas bahkan sebelum Tim KPRP menyerahkan laporan rekomendasinya kepada Presiden. Majelis hakim menilai, substansi perkara yang sedang digugat memiliki benang merah yang sangat kuat dengan laporan dari KPRP tersebut.
“Kan kemarin ketika ini kami putuskan, memang laporan itu belum diserahkan ke Presiden,” ujarnya menambahkan.
Meski begitu, kepastian hadirnya Tim KPRP masih bersifat tentatif dan baru akan diputuskan secara final melalui rapat internal hakim konstitusi. “Tapi yang kedua (untuk Tim KPRP) itu masih tentatif, akan kami pastikan lagi di rapat hakim,” jelas Suhartoyo.
Kapolri Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait
Tak hanya KPRP, institusi Polri yang diwakili langsung oleh Kapolri juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. MK pun telah menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan resmi dari Polri pada Rabu (3/6) pukul 10.30 WIB mendatang.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga akan mendengarkan keterangan tambahan dari pihak DPR dan Presiden. Sementara itu, pihak pemohon belum menjadwalkan kehadiran ahli mereka.
“Untuk permohonan ini mungkin belum ada untuk pemohon mengajukan ahli. Karena kami dari majelis hakim masih akan mendengarkan institusi Polri sendiri yang mengajukan diri sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Kapolri,” tutur Suhartoyo.
Polemik Kedudukan Polri: Di Bawah Presiden atau Kemendagri?
Sebagai latar belakang, uji materiil ini diajukan oleh lima orang advokat yang mempersoalkan keberadaan Polri yang saat ini berada langsung di bawah komando Presiden. Mereka mendesak MK untuk mengubah ketentuan tersebut dan menempatkan institusi kepolisian di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam permohonannya, mereka menilai Pasal 8 ayat (1) UU Polri berpotensi memicu diskriminasi. Para pemohon khawatir, advokat yang membela pihak oposisi atau yang berseberangan dengan pemerintah akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dari aparat dibandingkan mereka yang membela pemerintah.
Di sisi lain, pihak DPR dan Presiden kompak menepis dalil permohonan tersebut. Dalam sidang hari Rabu ini, kedua lembaga negara itu secara tegas menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat konstitusional. Kedudukan tersebut merupakan amanat Undang-Undang, ketetapan MPR RI, sekaligus konsekuensi logis dari penerapan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

















