Purwakarta — Dugaan tidak diberikannya Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada mantan anggota koperasi karyawan di salah satu perusahaan kawasan Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, memicu perhatian publik.
Mantan anggota tersebut diketahui telah menjadi bagian dari koperasi selama kurang lebih 15 tahun sebelum keluar dari perusahaan sekitar dua bulan sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT) digelar.
Namun saat pembagian SHU tahun buku terakhir dilakukan, yang bersangkutan tidak tercantum sebagai penerima.
Mantan anggota, Alexander (bukan nama sebenarnya), menegaskan persoalan ini bukan semata mengenai nilai uang dari SHU, melainkan tentang hak anggota yang menurutnya seharusnya dilindungi.
“Ini bukan soal uang. Ini soal hak anggota yang sudah berkontribusi belasan tahun. Hak itu seharusnya diberikan dan dilindungi,” ujarnya kepada media, 5 Maret 2026.
Ia menyatakan selama menjadi anggota koperasi dirinya tetap menjalankan kewajiban sebagai anggota, termasuk membayar simpanan serta turut berpartisipasi dalam aktivitas koperasi.
“Saya ikut membesarkan koperasi itu bertahun-tahun. Kalau hak anggota bisa hilang begitu saja, ini menjadi persoalan keadilan,” tambahnya.
Menurut pandangannya, pembagian SHU dalam koperasi seharusnya mengacu pada partisipasi anggota selama satu tahun buku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa SHU dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha selama satu tahun buku.
“SHU itu hasil usaha koperasi selama setahun. Kalau saya masih menjadi anggota hampir sepanjang tahun buku itu, secara prinsip saya merasa tetap memiliki hak,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa RAT pada dasarnya merupakan forum untuk menetapkan pembagian, bukan penentu muncul atau hilangnya hak anggota.
Salah satu sumber dari lingkungan dinas yang membidangi koperasi di Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa secara prinsip, anggota yang masih tercatat dalam tahun buku seharusnya tetap memiliki hak atas SHU.
“Kalau Desember 2025 masih anggota, harusnya masih punya hak. Karena RAT 2025 itu untuk tahun buku Januari sampai Desember.” tegas Alexander.
Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa hak anggota terhadap SHU berkaitan erat dengan periode tahun buku koperasi.
Hingga keterangan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengurus koperasi terkait dugaan tersebut.
Belum diketahui pula apakah ketentuan mengenai batas waktu keanggotaan penerima SHU diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang bersangkutan.
Mantan anggota tersebut berharap persoalan yang dialaminya dapat menjadi bahan evaluasi agar tidak menimpa anggota lain di masa mendatang.
“Kalau memang ini kesalahan sistem atau kebijakan, semoga diperbaiki. Jangan sampai anggota lain mengalami hal yang sama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan menyampaikan persoalan ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan agar prinsip keadilan dalam koperasi tetap terjaga.
“Harapan saya sederhana, hak anggota dilindungi dan koperasi tetap menjadi tempat yang adil bagi semua anggotanya,” tutupnya.
















