• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Jumat, 12 Juni 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

    Foto udara memperlihatkan sebagian wilayah di Kota Padang, Sumbar, Selasa (4/6/2024) malam, mengalami pemadaman listrik. ANTARA/Fandi Yogari via Tirto.id

    Apa yang Terjadi pada Blackout Sumatera? Dua Hari Gelap Gulita

    Sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026) dok. via Era.id

    Masa Tahanan Habis, Laksda Purn Leonardi Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Bebas Demi Hukum

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

    Foto udara memperlihatkan sebagian wilayah di Kota Padang, Sumbar, Selasa (4/6/2024) malam, mengalami pemadaman listrik. ANTARA/Fandi Yogari via Tirto.id

    Apa yang Terjadi pada Blackout Sumatera? Dua Hari Gelap Gulita

    Sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026) dok. via Era.id

    Masa Tahanan Habis, Laksda Purn Leonardi Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Bebas Demi Hukum

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Diduga Tak Terima SHU Meski 15 Tahun Jadi Anggota, Kasus Koperasi di Kawasan BIC Picu Sorotan

Admin by Admin
6 Maret 2026
in Sekilas, Lokal
SHU Koperasi

Ilustrasi Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Purwakarta — Dugaan tidak diberikannya Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada mantan anggota koperasi karyawan di salah satu perusahaan kawasan Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, memicu perhatian publik.

Mantan anggota tersebut diketahui telah menjadi bagian dari koperasi selama kurang lebih 15 tahun sebelum keluar dari perusahaan sekitar dua bulan sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT) digelar.

BACA JUGA

Ini Alasan Pertamina Mendadak Naikkan Harga Pertamax per 10 Juni 2026

Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

Namun saat pembagian SHU tahun buku terakhir dilakukan, yang bersangkutan tidak tercantum sebagai penerima.

Mantan anggota, Alexander (bukan nama sebenarnya), menegaskan persoalan ini bukan semata mengenai nilai uang dari SHU, melainkan tentang hak anggota yang menurutnya seharusnya dilindungi.

“Ini bukan soal uang. Ini soal hak anggota yang sudah berkontribusi belasan tahun. Hak itu seharusnya diberikan dan dilindungi,” ujarnya kepada media, 5 Maret 2026.

Ia menyatakan selama menjadi anggota koperasi dirinya tetap menjalankan kewajiban sebagai anggota, termasuk membayar simpanan serta turut berpartisipasi dalam aktivitas koperasi.

“Saya ikut membesarkan koperasi itu bertahun-tahun. Kalau hak anggota bisa hilang begitu saja, ini menjadi persoalan keadilan,” tambahnya.

Menurut pandangannya, pembagian SHU dalam koperasi seharusnya mengacu pada partisipasi anggota selama satu tahun buku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa SHU dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha selama satu tahun buku.

“SHU itu hasil usaha koperasi selama setahun. Kalau saya masih menjadi anggota hampir sepanjang tahun buku itu, secara prinsip saya merasa tetap memiliki hak,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa RAT pada dasarnya merupakan forum untuk menetapkan pembagian, bukan penentu muncul atau hilangnya hak anggota.

Salah satu sumber dari lingkungan dinas yang membidangi koperasi di Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa secara prinsip, anggota yang masih tercatat dalam tahun buku seharusnya tetap memiliki hak atas SHU.

“Kalau Desember 2025 masih anggota, harusnya masih punya hak. Karena RAT 2025 itu untuk tahun buku Januari sampai Desember.” tegas Alexander.

Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa hak anggota terhadap SHU berkaitan erat dengan periode tahun buku koperasi.

Hingga keterangan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengurus koperasi terkait dugaan tersebut.

Belum diketahui pula apakah ketentuan mengenai batas waktu keanggotaan penerima SHU diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang bersangkutan.

Mantan anggota tersebut berharap persoalan yang dialaminya dapat menjadi bahan evaluasi agar tidak menimpa anggota lain di masa mendatang.

“Kalau memang ini kesalahan sistem atau kebijakan, semoga diperbaiki. Jangan sampai anggota lain mengalami hal yang sama,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tujuan menyampaikan persoalan ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan agar prinsip keadilan dalam koperasi tetap terjaga.

“Harapan saya sederhana, hak anggota dilindungi dan koperasi tetap menjadi tempat yang adil bagi semua anggotanya,” tutupnya.

Tags: BICKoperasiSHU
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Harga Minyak BBM Pertamina
Sekilas

Ini Alasan Pertamina Mendadak Naikkan Harga Pertamax per 10 Juni 2026

11 Juni 2026
pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar
Sekilas

Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

11 Juni 2026
SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya
Sekilas

Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

11 Juni 2026
KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir
Sekilas

Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

11 Juni 2026
Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN
Sekilas

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

6 Juni 2026
Pengadilan
Lokal

Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

4 Juni 2026
Next Post
Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • FIFA Resmi Umumkan, Ini Daftar 11 Negara Peserta ASEAN CUP 2025

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • 10 Teori Fans Naruto yang Terbukti Benar di Boruto

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Simak! Panduan Lengkap Daftar BPJS untuk Mahasiswa

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan