• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Esai

Rangkap Jabatan Mewabah: Dari Pejabat hingga Pimpinan Serikat Duduki Kursi Empuk BUMN

Angga Riswanto by Angga Riswanto
30 Juli 2025
in Esai
Pejabat

Ilustrasi Gambar - Pixabay/geralt

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Fenomena rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya pejabat aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, kini bahkan pimpinan serikat pekerja pun turut diberikan kursi di jajaran manajemen perusahaan milik negara.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika, profesionalitas, serta potensi konflik kepentingan di lingkungan BUMN.

BACA JUGA

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

Jika Redenominasi Terjadi: Harga Nasi Goreng Jadi 15 Rupiah dan Anak Kost Merasa Kaya Mendadak

Praktik ini bukan hanya berisiko menurunkan efektivitas pengawasan dan akuntabilitas publik terhadap BUMN, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Apalagi, ketika pihak-pihak yang seharusnya menjadi mitra kritis—seperti serikat pekerja—malah diberikan jabatan strategis yang menempatkan mereka dalam posisi yang berpotensi kehilangan independensinya.

Pelanggaran terhadap Prinsip Good Corporate Governance

Good Corporate Governance mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Ketika seseorang menduduki dua jabatan strategis yang berbeda kepentingan, prinsip independensi dan akuntabilitas menjadi rentan tergerus. Serikat pekerja, misalnya, memiliki fungsi dasar untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen yang dianggap merugikan buruh, serta menjadi pengimbang terhadap kekuasaan korporasi.

Namun, jika pimpinan serikat pekerja justru diangkat menjadi komisaris atau direksi BUMN, maka akan muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang “pengawas” menjadi bagian dari manajemen yang diawasi? Di sinilah konflik kepentingan sangat mungkin terjadi, dan dalam banyak kasus justru melemahkan posisi tawar pekerja terhadap kebijakan korporasi.

Dasar Hukum yang Mengatur Larangan Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan sebenarnya telah diatur dan dibatasi dalam berbagai regulasi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 ayat (2) menyatakan ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan bebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, Pasal 26 menyebutkan bahwa komisaris dilarang memiliki kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung atas kegiatan BUMN.

4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang perubahan atas PER-02/MBU/02/2015 mengenai persyaratan pengangkatan komisaris dan direksi BUMN. Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan, kecuali dalam anak perusahaan dengan persetujuan menteri.

5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dalam Pasal 28 menjamin kebebasan dan independensi serikat pekerja dari campur tangan pihak manapun, termasuk manajemen.

Transparansi Publik dan Tuntutan Reformasi

Publik berhak tahu siapa saja pejabat yang rangkap jabatan di BUMN, termasuk latar belakang politik, organisasi, hingga relasi dengan kekuasaan. Keterbukaan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok atau pribadi.

Kementerian BUMN semestinya mengedepankan prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat di perusahaan pelat merah. Pemberian kursi BUMN kepada pimpinan serikat pekerja juga mesti ditinjau ulang karena dapat mengganggu fungsi check and balance dalam perusahaan.

Rangkap jabatan, baik oleh pejabat publik maupun pimpinan serikat pekerja, bukan hanya persoalan etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

Sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi serius dalam tubuh BUMN. Jangan biarkan kursi strategis dijadikan alat kompromi politik atau “bagi-bagi kue” kekuasaan. Karena BUMN adalah milik rakyat, dan pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan publik, bukan elit semata.

Tags: BUMNJabatanPejabat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Ilustrasi Pilkada
Esai

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

20 Januari 2026
Redenominasi, gaji
Esai

Jika Redenominasi Terjadi: Harga Nasi Goreng Jadi 15 Rupiah dan Anak Kost Merasa Kaya Mendadak

10 November 2025
Restorative Justice
Opini

Ketika Restorative Justice Belum Benar-Benar Adil

10 Oktober 2025
Wisata
Esai

Menemukan Makna Wisata di Era Overtourism

2 Oktober 2025
Rojali dan Rohana
Esai

Fenomena Rojali dan Rohana: Ilusi Kemewahan dan Status Sosial di Mall

25 September 2025
Musyawarah
Esai

Musyawarah dan Hukum: Menyatukan Aturan Formal dan Kearifan Lokal

7 Agustus 2025
Next Post
Sponsor

Begini Cara Dapat Sponsor untuk Event Kampus

  • Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Sejarah Lengkap Klan Otsutsuki dari Awal hingga Boruto

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan