• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 28 September 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Berita
  • Feature
  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Esai

Rangkap Jabatan Mewabah: Dari Pejabat hingga Pimpinan Serikat Duduki Kursi Empuk BUMN

Angga Riswanto by Angga Riswanto
30 Juli 2025
in Esai
Pejabat

Ilustrasi Gambar - Pixabay/geralt

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Fenomena rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya pejabat aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, kini bahkan pimpinan serikat pekerja pun turut diberikan kursi di jajaran manajemen perusahaan milik negara.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika, profesionalitas, serta potensi konflik kepentingan di lingkungan BUMN.

BACA JUGA

Menyelisik Magisnya Tarawangsa: Dari Dawai Penolak Bala hingga Jurus Bertahan di Era TikTok

Mencari Warna Langit Bersama Sartre, Nietzsche, dan Kierkegaard: Refleksi Eksistensial di Bawah Kanvas Blue Period

Praktik ini bukan hanya berisiko menurunkan efektivitas pengawasan dan akuntabilitas publik terhadap BUMN, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Apalagi, ketika pihak-pihak yang seharusnya menjadi mitra kritis—seperti serikat pekerja—malah diberikan jabatan strategis yang menempatkan mereka dalam posisi yang berpotensi kehilangan independensinya.

Pelanggaran terhadap Prinsip Good Corporate Governance

Good Corporate Governance mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Ketika seseorang menduduki dua jabatan strategis yang berbeda kepentingan, prinsip independensi dan akuntabilitas menjadi rentan tergerus. Serikat pekerja, misalnya, memiliki fungsi dasar untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen yang dianggap merugikan buruh, serta menjadi pengimbang terhadap kekuasaan korporasi.

Namun, jika pimpinan serikat pekerja justru diangkat menjadi komisaris atau direksi BUMN, maka akan muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang “pengawas” menjadi bagian dari manajemen yang diawasi? Di sinilah konflik kepentingan sangat mungkin terjadi, dan dalam banyak kasus justru melemahkan posisi tawar pekerja terhadap kebijakan korporasi.

Dasar Hukum yang Mengatur Larangan Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan sebenarnya telah diatur dan dibatasi dalam berbagai regulasi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 ayat (2) menyatakan ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan bebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, Pasal 26 menyebutkan bahwa komisaris dilarang memiliki kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung atas kegiatan BUMN.

4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang perubahan atas PER-02/MBU/02/2015 mengenai persyaratan pengangkatan komisaris dan direksi BUMN. Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan, kecuali dalam anak perusahaan dengan persetujuan menteri.

5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dalam Pasal 28 menjamin kebebasan dan independensi serikat pekerja dari campur tangan pihak manapun, termasuk manajemen.

Transparansi Publik dan Tuntutan Reformasi

Publik berhak tahu siapa saja pejabat yang rangkap jabatan di BUMN, termasuk latar belakang politik, organisasi, hingga relasi dengan kekuasaan. Keterbukaan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok atau pribadi.

Kementerian BUMN semestinya mengedepankan prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat di perusahaan pelat merah. Pemberian kursi BUMN kepada pimpinan serikat pekerja juga mesti ditinjau ulang karena dapat mengganggu fungsi check and balance dalam perusahaan.

Rangkap jabatan, baik oleh pejabat publik maupun pimpinan serikat pekerja, bukan hanya persoalan etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

Sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi serius dalam tubuh BUMN. Jangan biarkan kursi strategis dijadikan alat kompromi politik atau “bagi-bagi kue” kekuasaan. Karena BUMN adalah milik rakyat, dan pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan publik, bukan elit semata.

Tags: BUMNJabatanPejabat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Gelaran Kesenian Tarawangsa di Sumedang - Dok. Intiporia
Esai

Menyelisik Magisnya Tarawangsa: Dari Dawai Penolak Bala hingga Jurus Bertahan di Era TikTok

4 September 2026
Langit Biru- Foto oleh Jelleke Vanooteghem di Unsplash
Esai

Mencari Warna Langit Bersama Sartre, Nietzsche, dan Kierkegaard: Refleksi Eksistensial di Bawah Kanvas Blue Period

4 September 2026
ilustrasi partai politik dan kemerdekaan
Esai

Tradisi Politik Kita Sejak 1945: Merdeka, Bikin Partai, Lalu Pecah Kongsi?

15 Agustus 2026
Ilustrasi Pinjaman Online - Gambar (Magnific/rawpixel.com)
Esai

Fenomena Pinjaman Online dan Gaya Hidup Konsumtif dalam Perspektif Stoikisme

4 Agustus 2026
Transfer data dalam perjanjian Indonesia-AS
Dunia

Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

24 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada
Esai

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

20 Januari 2026
Next Post
Sponsor

Begini Cara Dapat Sponsor untuk Event Kampus

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    2348 shares
    Share 939 Tweet 587
  • Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 12 Villain Naruto Paling Menakutkan Sepanjang Masa

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan