Bogor — Sebuah penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dugaan pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah vila kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 75 orang diamankan dalam operasi tersebut pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025.
Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah vila mewah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati adanya pesta yang diikuti oleh puluhan pria dengan tema berkedok “Family Gathering”.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya pesta seks sesama jenis di wilayah Megamendung. Setelah kami lakukan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB, kami mengamankan 75 orang,” ujar Yulita, Senin (23/6/2025).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menambahkan bahwa undangan ke acara tersebut disebarluaskan melalui media sosial. Para peserta diminta membayar Rp 200 ribu per orang. Acara juga dikemas dengan berbagai hiburan, mulai dari lomba menyanyi hingga pertunjukan tari, sebagai upaya menyamarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Undangan disebarkan melalui media sosial, dan mereka yang tertarik diharuskan membayar sejumlah uang. Tema acaranya disebut ‘The Big Star’,” kata Teguh.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 74 laki-laki dan satu orang perempuan yang turut hadir dalam pesta tersebut. Mayoritas peserta berasal dari wilayah Jabodetabek, terutama dari Jakarta dan Bekasi.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, termasuk alat bantu seks (sex toys), bra bergetar, mainan organ intim wanita berbahan silikon, beberapa bungkus kondom belum terpakai, serta satu buah pedang yang diduga digunakan dalam pertunjukan tari.
Seluruh peserta saat ini telah dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami apakah kegiatan ini berkaitan dengan jaringan komunitas tertentu serta potensi pelanggaran hukum yang menyertainya.
Kasus ini memantik perhatian publik karena menunjukkan kembali adanya aktivitas tersembunyi yang berpotensi melanggar norma sosial dan hukum, terlebih dengan melibatkan banyak orang dan dilakukan secara terbuka melalui media sosial.