Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, anggota TNI-Polri, serta pensiunan pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai besaran pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi masing-masing kelompok penerima.
“Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, besaran THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Sementara itu, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan,” jelasnya.
Prabowo juga mengumumkan jadwal pencairan kedua tunjangan tersebut. “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025,” tambahnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan mereka selama libur Lebaran. “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.
Di akhir pernyataannya, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PANRB, yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara di mana pun sedang bertugas,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap para ASN dan aparatur negara lainnya dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera serta memenuhi kebutuhan keluarga mereka dengan lebih baik.***