Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta bonus khusus bagi pengemudi dan kurir online. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden pada 10 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta BUMN BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Prabowo.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah berunding dengan CEO perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk Patrick Walujo dari Gojek dan Anthony Tan dari Grab.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelasnya.
Prabowo menyampaikan, bahwa saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, serta sekitar 1 hingga 1,5 juta pekerja part-time di sektor ini.
“Besar dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya ini akan dirundingkan lebih lanjut dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” tambahnya.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para pekerja, terutama mereka yang bergantung pada sektor transportasi online.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretariat Kabinet, serta para pimpinan perusahaan yang telah bekerja sama dalam perumusan kebijakan ini.
“Terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online di mana pun engkau berada,” tutup Prabowo.
Dengan adanya kebijakan ini, para pekerja di sektor transportasi online diharapkan dapat menikmati perayaan Idul Fitri dengan lebih tenang, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat Indonesia.***