Kasus dugaan mega-korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak penentuan. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini harus berhadapan dengan tuntutan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem tak hanya dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, tetapi juga denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah tuntutan uang pengganti dengan nominal fantastis yang dibebankan kepada pendiri Gojek tersebut, yakni mencapai Rp5.681.066.728.758.
Jika Nadiem gagal membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), JPU menegaskan bahwa harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang aset masih tidak mencukupi, maka hukuman Nadiem akan diperberat dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Aroma Konflik Kepentingan dan Lonjakan Harta Tak Wajar
Tuntutan jumbo ini bukanlah tanpa alasan. Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan adanya indikasi kuat terkait lonjakan harta kekayaan Nadiem yang dinilai sangat tidak wajar selama ia menjabat sebagai menteri.
“Harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” ungkap jaksa, dikutip dari pembacaan tuntutan di persidangan.
Lebih lanjut, JPU menguraikan bahwa anomali lonjakan aset ini terjadi bertepatan dengan rentang waktu berjalannya proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Jaksa mencium adanya benang merah antara peningkatan kekayaan tersebut dengan kebijakan Nadiem yang ngotot memilih sistem operasi ChromeOS milik Google untuk proyek laptop Chromebook.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar jaksa dengan tegas.
Keuntungan Ekonomi di Balik Investasi Google
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat pertama kali menduduki kursi Mendikbudristek pada Oktober 2019, kekayaan Nadiem tercatat di angka Rp1,23 triliun. Namun, hanya dalam kurun waktu tiga tahun, pundi-pundi hartanya meroket tajam menjadi Rp4,87 triliun pada 2022.
Menurut JPU, Nadiem gagal memberikan penjelasan yang rasional dan memadai terkait asal-usul peningkatan harta tersebut di persidangan. Angka lonjakan Rp4,87 triliun inilah yang kemudian dijadikan pijakan dasar oleh jaksa untuk menetapkan besaran uang pengganti.
Tak sampai di situ, nilai tuntutan tersebut kian membengkak setelah ditambah dengan dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar. Aliran dana ini diduga dinikmati Nadiem lewat PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). JPU meyakini bahwa dana ratusan miliar tersebut berkaitan erat dengan kucuran investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB, di mana saat itu Nadiem masih memegang saham perusahaan.
Alibi Nadiem yang berdalih bahwa transaksi itu sekadar urusan utang-piutang yang langsung dikembalikan dalam tempo satu hari, dinilai tidak masuk akal oleh pihak kejaksaan.
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” tutup jaksa mempertegas posisi tuntutannya.
















