PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi mengeluarkan kebijakan baru yang cukup berani dan inspiratif. Mulai saat ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum untuk berangkat ke kantor setiap hari Rabu.
Langkah tegas ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026. Kebijakan ini diambil sebagai manuver strategis pemerintah daerah untuk menekan angka pemborosan energi sekaligus memangkas biaya operasional secara signifikan.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menginstruksikan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh elemen pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa terkecuali.
“mulai besok, seluruh ASN, OPD, staff, pokoknya semuanya mulai besok menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu” ujarnya dalam video yang diunggah melalui akun TikTok resmi miliknya, 5 Mei 2026.
Lebih dari sekadar mengatur moda transportasi pegawai, regulasi ini membawa misi lingkungan yang lebih besar. Pemkab Purwakarta berambisi mendorong transisi gaya hidup birokrat agar lebih ramah lingkungan dan hemat energi. Terdapat empat target utama dari penerapan aturan ini, yaitu:
- Mengurai kepadatan dan kemacetan lalu lintas di jalanan Purwakarta.
- Menekan tingkat pencemaran udara secara masif.
- Menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
- Meningkatkan efisiensi anggaran operasional di lingkup pemerintahan.
Bupati Binzein menambahkan, dampak jangka panjang dari rutinitas hari Rabu ini diharapkan mampu merombak pola pikir masyarakat luas.
“untuk efisiensi dan penghematan bbm serta mengurangi kemacetan ,mulai besok seluruh ASN dilingkungan pemerintah kabupaten purwakarta setiap hari rabu pergi ke kantor menggunakan kendaraan umum kecuali untuk kedinasan tertentu dan percepatan pelayanan publik dan kondisi darurat lain nya” tulis dalam keterangan.
Harapannya, para abdi negara bisa menjadi role model dalam mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, sekaligus menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran lingkungan.
Om Zein melanjutkan, pemakaian kendaraan selain kendaraan umum bisa dikecualikan jika memang dalam agenda tertentu.
“kecuali untuk kegiatan khusus yang membutuhkan kendaraan, seperti pelayanan publik itu boleh tidak menggunakan kendaraan umum, dan kegiatan lainnya yang memang darurat yang memerlukan kendaraan dinas” tegasnya.
Sebagai catatan, gebrakan di Purwakarta ini juga sejalan dengan kompas kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berfokus pada Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
















