Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 kini tengah menjadi sorotan publik.
Alur pengungkapan kasus ini terbilang unik sekaligus ironis, karena bermula dari pengakuan terbuka para pelaku sebelum kasusnya mencuat ke permukaan.
Permintaan Maaf yang Misterius
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa titik terang kasus ini muncul saat ke-16 mahasiswa tersebut tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf di grup percakapan angkatan pada Sabtu, 11 April 2026 hingga Minggu dini hari.
Saat itu, belum ada pihak yang memicu atau menyebarkan dugaan pelecehan tersebut.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas saat dihubungi wartawan Kompas, Senin, 13 April 2026.
Langkah tersebut justru menjadi bumerang. Tak lama setelah permintaan maaf yang dianggap “tanpa konteks” itu, berbagai unggahan di media sosial mulai membongkar latar belakang tindakan mereka.
Diketahui, terdapat grup LINE dan WhatsApp berisi 16 orang yang digunakan untuk menyebarkan pesan-pesan tidak pantas.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” jelas Dimas.
Sanksi Organisasi dan Respons Akademik FH UI
Pihak mahasiswa bergerak cepat. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah resmi mencabut status keanggotaan aktif para pelaku melalui SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Di sisi lain, Dekanat FH UI melalui pernyataan resminya mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap mencederai nilai hukum dan etika akademik. Penanganan kini telah diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa universitas sedang melakukan verifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin.
Sidang Terbuka yang Penuh Emosi
Puncak dari pengungkapan ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026 dini hari dalam sebuah sidang terbuka yang digelar oleh BEM FH UI bekerja sama dengan pihak Dekanat. Suasana sidang berlangsung tegang dan riuh oleh sorakan mahasiswa yang hadir.
Para korban turut hadir dalam persidangan tersebut untuk menuntut pertanggungjawaban langsung. Meski awalnya hanya dua dari 16 pelaku yang bersedia hadir karena sempat ditahan oleh orang tua masing-masing, proses negosiasi akhirnya membuat seluruh pelaku hadir di hadapan massa.
“Namun, setelah bernegosiasi, akhirnya orang tua pun setuju dan tetap tidak ada kekerasan fisik yang terjadi,” tutur Dimas menggambarkan situasi sidang yang sempat memanas akibat dampak psikologis yang dialami para korban.
Hingga saat ini, pihak kampus memastikan proses investigasi akan dilakukan secara profesional dan independen dengan tetap memprioritaskan keamanan serta perlindungan bagi para korban.

















