Tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang merenggut tujuh nyawa pada Ahad, 8 Maret 2026 kini memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi melangsungkan investigasi mendalam untuk mengusut tuntas penyebab insiden mematikan tersebut, sekaligus membidik potensi pelanggaran hukum dari pihak pengelola.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menegaskan bahwa timnya tengah bergerak mengumpulkan data dan informasi di lapangan.
Sebagaimana yang diberitakan Antara, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik fasilitas.
“Pasca-insiden longsor pada 8 Maret 2026, saat ini KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola TPST, dan pihak terkait lainnya,” ungkap Rizal di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebelum insiden nahas ini terjadi, TPST Bantargebang sebenarnya sudah masuk dalam radar pengawasan ketat. Fasilitas ini tercatat telah melewati sejumlah tahapan pembinaan, pengawasan, hingga penjatuhan sanksi administratif. Namun, tragedi hilangnya nyawa manusia ini berpotensi besar menyeret kasus tersebut dari sekadar teguran administratif ke ranah pidana.
Tindakan hukum yang lebih tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pada prinsipnya penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, misalnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan,” tegas Rizal.
Sikap tegas juga disuarakan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Ia secara terang-terangan menuntut pertanggungjawaban penuh dari Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di DKJ. Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” ujar Hanif.
Ia mengingatkan adanya ancaman hukuman berat bagi pihak yang lalai. Berdasarkan aturan hukum lingkungan yang berlaku, pengelola yang sengaja melampaui kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan luka berat atau hilangnya nyawa dapat dijerat ancaman penjara dan denda.
Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta per Senin, 9 Maret 2026, insiden longsor sampah ini memakan 13 korban. Enam orang berhasil diselamatkan dari timbunan, sementara tujuh lainnya dipastikan meninggal dunia.

















