Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi merilis daftar platform digital dan media sosial yang akan dibatasi aksesnya bagi pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Penonaktifan akun pada platform-platform tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Komdigi, terdapat delapan platform yang dikategorikan berisiko tinggi dan menjadi sasaran awal dari kebijakan pembatasan ini. Kedelapan platform tersebut meliputi:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Penetapan pembatasan ini diatur secara hukum melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS. Aturan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform-platform yang telah disebutkan.
Pemerintah mengambil keputusan pembatasan akses ini lantaran ancaman di ruang digital bagi anak-anak dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan. Ancaman tersebut mencakup paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring (online scam), hingga bahaya adiksi digital.
Komdigi menyadari bahwa implementasi aturan baru ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat pada tahap awal. Namun, intervensi ini dinilai mendesak karena masa depan anak-anak sedang dipertaruhkan.
Melalui regulasi ini, pemerintah secara tegas membebankan tanggung jawab perlindungan anak kepada perusahaan platform yang mengelola ruang digital tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para orang tua agar tidak lagi harus menghadapi tantangan keamanan siber anak sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
















