Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam sidang pleno pada Senin, 2 Maret 2026.
Putusan ini menetapkan bahwa penderita penyakit kronis dapat diakui sebagai penyandang disabilitas fisik sepanjang melalui asesmen medis profesional dan bersifat sukarela.
Langkah hukum ini merespons permohonan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru yang menilai tidak adanya pengakuan eksplisit bagi penyakit kronis dalam undang-undang tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang mengubah pemaknaan pasal terkait dalam undang-undang tersebut.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dikutip dari berbagai sumber.
Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa penderita penyakit kronis yang mengalami hambatan fungsi tubuh jangka panjang kini memiliki landasan hukum untuk mendapatkan perlindungan sebagai penyandang disabilitas.
Mahkamah menilai bahwa hukum tidak boleh membatasi definisi disabilitas hanya pada kondisi yang tampak secara kasat mata. Kondisi kesehatan yang secara objektif menghambat partisipasi sosial dan kemampuan beraktivitas dalam jangka panjang juga harus diakui.
“Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik,” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK menekankan bahwa mekanisme asesmen medis menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum berdasarkan penilaian profesional yang objektif.
Selain itu, MK menegaskan bahwa pengakuan ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan substantif tanpa adanya unsur pemaksaan status kepada individu. Status disabilitas bagi penderita penyakit kronis diposisikan sebagai pilihan sadar bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to accept),” tegas Mahkamah.
Dengan putusan ini, negara wajib menyediakan mekanisme asesmen yang objektif serta menjamin akses terhadap hak dan perlindungan dari diskriminasi bagi penderita penyakit kronis.
















