• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 04 Maret 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    BGN MBG

    H. Aceng Kudus Tegaskan Pembinaan Dapur MBG Subang Terus Diperkuat, Soal Menu dan IPAL Jadi Perhatian

    Margaretha dalam konpres Berita Resmi Statistik BPS Jabar - Humas Jabar

    Jawa Barat Catat Surplus USD 2,12 Miliar di Awal 2026, Performa Ekspor ke AS dan Filipina Terus Meningkat

    Ilustrasi Iran dan Amerika - Intiporia/Edited

    Kondisi Terkini di Iran, Dampak Serangan AS-Israel

    Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (Dok. Setneg)

    MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran

    Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta - Ilustrasi Gambar/Gemini AI

    Ada-ada Saja Purwakarta: Bupati Sibuk Ngevlog, Wakilnya Curhat di Kolom Komentar IG

    Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein  dan Abang Ijo Hapidin

    Indikasi Ketidakharmonisan Pimpinan Daerah Purwakarta Mencuat Melalui Media Sosial

    Transfer data dalam perjanjian Indonesia-AS

    Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

    Pasar Rebo Purwakarta Kebakaran - dok. pribadi

    Pasar Rebo Purwakarta Diamuk Si Jago Merah, Api Diduga Muncul Sejak Dini Hari

    Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (Dok. Setneg)

    4 Alasan di Balik Diplomasi Indonesia-AS

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    BGN MBG

    H. Aceng Kudus Tegaskan Pembinaan Dapur MBG Subang Terus Diperkuat, Soal Menu dan IPAL Jadi Perhatian

    Margaretha dalam konpres Berita Resmi Statistik BPS Jabar - Humas Jabar

    Jawa Barat Catat Surplus USD 2,12 Miliar di Awal 2026, Performa Ekspor ke AS dan Filipina Terus Meningkat

    Ilustrasi Iran dan Amerika - Intiporia/Edited

    Kondisi Terkini di Iran, Dampak Serangan AS-Israel

    Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (Dok. Setneg)

    MUI Desak Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran

    Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta - Ilustrasi Gambar/Gemini AI

    Ada-ada Saja Purwakarta: Bupati Sibuk Ngevlog, Wakilnya Curhat di Kolom Komentar IG

    Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein  dan Abang Ijo Hapidin

    Indikasi Ketidakharmonisan Pimpinan Daerah Purwakarta Mencuat Melalui Media Sosial

    Transfer data dalam perjanjian Indonesia-AS

    Transfer Data Lintas Batas, jadi Syarat Nego Perjanjian Indonesia-AS?

    Pasar Rebo Purwakarta Kebakaran - dok. pribadi

    Pasar Rebo Purwakarta Diamuk Si Jago Merah, Api Diduga Muncul Sejak Dini Hari

    Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – Amerika Serikat (Dok. Setneg)

    4 Alasan di Balik Diplomasi Indonesia-AS

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

MK Putuskan Penyakit Kronis Dapat Dikategorikan Sebagai Disabilitas

Raka Purnama by Raka Purnama
4 Maret 2026
in Sekilas
disabilitas

Ilustrasi Gambar oleh Leopictures dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam sidang pleno pada Senin, 2 Maret 2026.

Putusan ini menetapkan bahwa penderita penyakit kronis dapat diakui sebagai penyandang disabilitas fisik sepanjang melalui asesmen medis profesional dan bersifat sukarela.

BACA JUGA

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Siapkan Hotline Khusus Pantau Keamanan Warga di Timur Tengah

H. Aceng Kudus Tegaskan Pembinaan Dapur MBG Subang Terus Diperkuat, Soal Menu dan IPAL Jadi Perhatian

Langkah hukum ini merespons permohonan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru yang menilai tidak adanya pengakuan eksplisit bagi penyakit kronis dalam undang-undang tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang mengubah pemaknaan pasal terkait dalam undang-undang tersebut.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dikutip dari berbagai sumber.

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa penderita penyakit kronis yang mengalami hambatan fungsi tubuh jangka panjang kini memiliki landasan hukum untuk mendapatkan perlindungan sebagai penyandang disabilitas.

Mahkamah menilai bahwa hukum tidak boleh membatasi definisi disabilitas hanya pada kondisi yang tampak secara kasat mata. Kondisi kesehatan yang secara objektif menghambat partisipasi sosial dan kemampuan beraktivitas dalam jangka panjang juga harus diakui.

“Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik,” demikian pertimbangan Mahkamah.

MK menekankan bahwa mekanisme asesmen medis menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum berdasarkan penilaian profesional yang objektif.

Selain itu, MK menegaskan bahwa pengakuan ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan substantif tanpa adanya unsur pemaksaan status kepada individu. Status disabilitas bagi penderita penyakit kronis diposisikan sebagai pilihan sadar bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to accept),” tegas Mahkamah.

Dengan putusan ini, negara wajib menyediakan mekanisme asesmen yang objektif serta menjamin akses terhadap hak dan perlindungan dari diskriminasi bagi penderita penyakit kronis.

Tags: DisabilitasMK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Masyarakat Jabar di Timur Tengah Bisa Laporkan Kondisinya Melalui Hotline Tersedia
Sekilas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Siapkan Hotline Khusus Pantau Keamanan Warga di Timur Tengah

4 Maret 2026
BGN MBG
Sekilas

H. Aceng Kudus Tegaskan Pembinaan Dapur MBG Subang Terus Diperkuat, Soal Menu dan IPAL Jadi Perhatian

3 Maret 2026
Ilustrasi Gerhana Bulan - Dok. BMKG
Sekilas

Malam Ini! Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit Indonesia

3 Maret 2026
Margaretha dalam konpres Berita Resmi Statistik BPS Jabar - Humas Jabar
Sekilas

Jawa Barat Catat Surplus USD 2,12 Miliar di Awal 2026, Performa Ekspor ke AS dan Filipina Terus Meningkat

3 Maret 2026
Ilustrasi Iran dan Amerika - Intiporia/Edited
Dunia

Kondisi Terkini di Iran, Dampak Serangan AS-Israel

3 Maret 2026
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, Foto: istimewa
Sekilas

Mengenang Try Sutrisno: Wapres Ke-6 RI yang Memulai Karier Sebagai Kurir

3 Maret 2026
Next Post
Masyarakat Jabar di Timur Tengah Bisa Laporkan Kondisinya Melalui Hotline Tersedia

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Siapkan Hotline Khusus Pantau Keamanan Warga di Timur Tengah

  • website

    10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • 7 Tanda Kamu Butuh Rehat, Bukan Kopi Tambahan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Program Ngosrek Purwakarta Raih Rekor MURI ‘Kerja Bakti Bersih Jalan dengan Peserta Terbanyak’

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Puteri Kebaya Purwakarta Fitra Halimatussadiah Tampil Anggun di Karnaval Asia Afrika 2025

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Sejarah Lengkap Klan Otsutsuki dari Awal hingga Boruto

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan