• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Kamis, 04 Juni 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

    Foto udara memperlihatkan sebagian wilayah di Kota Padang, Sumbar, Selasa (4/6/2024) malam, mengalami pemadaman listrik. ANTARA/Fandi Yogari via Tirto.id

    Apa yang Terjadi pada Blackout Sumatera? Dua Hari Gelap Gulita

    Sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026) dok. via Era.id

    Masa Tahanan Habis, Laksda Purn Leonardi Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Bebas Demi Hukum

    Pemain PERSIB Adam Alis melakukan selebrasi - Dok. PERSIB.co.id

    PERSIB Tekuk Persija 2-1 dan Kubur Mimpi Juara Macan Kemayoran

    Ilustrasi - Gambar/MUI

    Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

    Disdik Jabar Sinkronkan Kompetensi SMK dengan Kebutuhan Industri - Disdik Jabar

    Aturan Baru Disdik Jabar: Siswa SMK Kini Wajib PKL 1 Tahun!

    Baim Wong ceritakan Pengalaman menjadi Sutradara - Foto/Instagram.

    Jadi Sutradara, Baim Wong Bikin Reza Rahadian Nyaman Berakting

    Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

    Rupiah ‘Undervalued’, BI Beberkan 7 Jurus Sakti Penguatan ke Presiden Prabowo

    Bupati Purwakarta Om Zein

    Gebrakan Pemkab Purwakarta: ASN Wajib Ngantor Naik Kendaraan Umum Tiap Rabu!

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

    Foto udara memperlihatkan sebagian wilayah di Kota Padang, Sumbar, Selasa (4/6/2024) malam, mengalami pemadaman listrik. ANTARA/Fandi Yogari via Tirto.id

    Apa yang Terjadi pada Blackout Sumatera? Dua Hari Gelap Gulita

    Sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026) dok. via Era.id

    Masa Tahanan Habis, Laksda Purn Leonardi Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Bebas Demi Hukum

    Pemain PERSIB Adam Alis melakukan selebrasi - Dok. PERSIB.co.id

    PERSIB Tekuk Persija 2-1 dan Kubur Mimpi Juara Macan Kemayoran

    Ilustrasi - Gambar/MUI

    Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

    Disdik Jabar Sinkronkan Kompetensi SMK dengan Kebutuhan Industri - Disdik Jabar

    Aturan Baru Disdik Jabar: Siswa SMK Kini Wajib PKL 1 Tahun!

    Baim Wong ceritakan Pengalaman menjadi Sutradara - Foto/Instagram.

    Jadi Sutradara, Baim Wong Bikin Reza Rahadian Nyaman Berakting

    Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

    Rupiah ‘Undervalued’, BI Beberkan 7 Jurus Sakti Penguatan ke Presiden Prabowo

    Bupati Purwakarta Om Zein

    Gebrakan Pemkab Purwakarta: ASN Wajib Ngantor Naik Kendaraan Umum Tiap Rabu!

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

MK Putuskan Penyakit Kronis Dapat Dikategorikan Sebagai Disabilitas

Raka Purnama by Raka Purnama
4 Maret 2026
in Sekilas
disabilitas

Ilustrasi Gambar oleh Leopictures dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam sidang pleno pada Senin, 2 Maret 2026.

Putusan ini menetapkan bahwa penderita penyakit kronis dapat diakui sebagai penyandang disabilitas fisik sepanjang melalui asesmen medis profesional dan bersifat sukarela.

BACA JUGA

Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

Prabowo Rombak Kepemimpinan BGN, Istana Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Langkah hukum ini merespons permohonan Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru yang menilai tidak adanya pengakuan eksplisit bagi penyakit kronis dalam undang-undang tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang mengubah pemaknaan pasal terkait dalam undang-undang tersebut.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dikutip dari berbagai sumber.

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa penderita penyakit kronis yang mengalami hambatan fungsi tubuh jangka panjang kini memiliki landasan hukum untuk mendapatkan perlindungan sebagai penyandang disabilitas.

Mahkamah menilai bahwa hukum tidak boleh membatasi definisi disabilitas hanya pada kondisi yang tampak secara kasat mata. Kondisi kesehatan yang secara objektif menghambat partisipasi sosial dan kemampuan beraktivitas dalam jangka panjang juga harus diakui.

“Oleh karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak dapat menutup kemungkinan bahwa kondisi-kondisi tersebut pada titik tertentu dapat memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik,” demikian pertimbangan Mahkamah.

MK menekankan bahwa mekanisme asesmen medis menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum berdasarkan penilaian profesional yang objektif.

Selain itu, MK menegaskan bahwa pengakuan ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan substantif tanpa adanya unsur pemaksaan status kepada individu. Status disabilitas bagi penderita penyakit kronis diposisikan sebagai pilihan sadar bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan sebagai status yang harus diterima (duty to accept),” tegas Mahkamah.

Dengan putusan ini, negara wajib menyediakan mekanisme asesmen yang objektif serta menjamin akses terhadap hak dan perlindungan dari diskriminasi bagi penderita penyakit kronis.

Tags: DisabilitasMK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas
Sekilas

Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

3 Juni 2026
BGN
Sekilas

Prabowo Rombak Kepemimpinan BGN, Istana Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

3 Juni 2026
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026) dok. via Era.id
Sekilas

Masa Tahanan Habis, Laksda Purn Leonardi Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Bebas Demi Hukum

21 Mei 2026
dolar ke rupiah
Sekilas

Dolar AS Tembus Rp17.721, Analis Sebut Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Rupiah Makin Terkapar

19 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR di Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOID
Sekilas

Viral Juri LCC Empat Pilar Kalbar ‘Blunder’ Beri Nilai, MPR Resmi Digugat ke PN Jakpus!

14 Mei 2026
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sekilas

Uji Materi UU Polri: MK Pertimbangkan Panggil KPRP Bahas Kedudukan Kepolisian

14 Mei 2026
Next Post
Masyarakat Jabar di Timur Tengah Bisa Laporkan Kondisinya Melalui Hotline Tersedia

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Siapkan Hotline Khusus Pantau Keamanan Warga di Timur Tengah

  • filler naruto

    Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • 15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Simak! Panduan Lengkap Daftar BPJS untuk Mahasiswa

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 20 Episode Wajib Tonton untuk Pemula Naruto

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Ninja Tools Terkuat: Perbandingan Senjata Legendaris

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan