• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, 12 Juli 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kesiapan venue PORPROV XV Tahun 2026 di Stadion Patriot Candrabaga, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-DPRD Jabar

    Pastikan PORPROV XV 2026 Optimal, DPRD Jabar Buka Peluang Tambah Anggaran di APBD Perubahan

    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kesiapan venue PORPROV XV Tahun 2026 di Stadion Patriot Candrabaga, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026). ANTARA/HO-DPRD Jabar

    Pastikan PORPROV XV 2026 Optimal, DPRD Jabar Buka Peluang Tambah Anggaran di APBD Perubahan

    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Sekilas

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Anggraena by Anggraena
5 Juli 2025
in Sekilas, Politik
Tom Lembong memberi keterangan kepada wartawan usai dituntut 7 tahun penjara. Foto: AJI

Tom Lembong memberi keterangan kepada wartawan usai dituntut 7 tahun penjara. Foto: AJI

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

“Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

BACA JUGA

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pihak lain atau korporasi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Tom membayar denda. “Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.”

Namun demikian, Tom tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti karena jaksa menilai ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut secara langsung.

Dalam paparan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Tom menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Tindakan ini menyebabkan harga jual gula menjadi mahal bagi BUMN penugasan, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan berdampak pada kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam proses impor, yang kemudian dinyatakan merugikan negara.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ungkap jaksa.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Tom tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah. Namun, sikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan.

Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa, Tom sebelumnya sempat menyatakan, “Sampai saat ini saya belum temukan kesalahan saya,” dalam pernyataannya kepada media.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum Tom Lembong. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat besarnya kerugian negara yang terungkap serta keterlibatan berbagai instansi dalam proses pengambilan keputusan terkait impor gula tersebut.

Tags: KasusKorupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Content Creator wisataporia Rana - Dok. Intiporia
Belajar

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

19 Juni 2026
Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone
Sekilas

Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

19 Juni 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun - Dok. BPMI Setpres
Sekilas

Kumpulkan Bos Himbara, Presiden Prabowo: Jangan Hanya Kejar Laba, Berdayakan UMKM

19 Juni 2026
Harga Minyak BBM Pertamina
Sekilas

Ini Alasan Pertamina Mendadak Naikkan Harga Pertamax per 10 Juni 2026

11 Juni 2026
pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar
Sekilas

Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

11 Juni 2026
SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya
Sekilas

Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

11 Juni 2026
Next Post
Larry Ellison dan Mark Zuckerberg - Foto/www.mercurynews.com

Larry Ellison Geser Mark Zuckerberg, Jadi Orang Terkaya Nomor 2 Dunia per 1 Juli 2025

  • kos

    Tips Nego Harga Kos yang Ampuh dan Sopan, Biaya Hidup Jadi Hemat di Perantauan

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • 15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Proyek Giant Sea Wall, Pantura Bakal Jadi Prioritas

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Wisata Alam Curug 7 Gunung Kujang Subang Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan