• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Sabtu, 09 Agustus 2025
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    sumber penghasilan Mahasiswa

    8 Sumber Penghasilan Tambahan yang Cocok untuk Mahasiswa

    Bisnis Mahasiswa

    15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

    Umar bin Khattab

    Umar bin Khattab: Pemimpin Tegas dan Adil Penegak Kejayaan Islam

    KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    BSU DPRD

    Temuan Mengejutkan! 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU

    Mahasiswa Universitas Kartamulia dengan Pengadilan Negeri Purwakarta - Dok. Universitas Kartamulia

    Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    Khalifah

    Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

    Gebyar Pasar Kaget

    Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    sumber penghasilan Mahasiswa

    8 Sumber Penghasilan Tambahan yang Cocok untuk Mahasiswa

    Bisnis Mahasiswa

    15 Ide Bisnis Sampingan untuk Mahasiswa yang Mudah Dimulai

    Umar bin Khattab

    Umar bin Khattab: Pemimpin Tegas dan Adil Penegak Kejayaan Islam

    KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    BSU DPRD

    Temuan Mengejutkan! 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdaftar sebagai Penerima BSU

    Mahasiswa Universitas Kartamulia dengan Pengadilan Negeri Purwakarta - Dok. Universitas Kartamulia

    Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    Khalifah

    Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Penegak Islam Sejati

    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto: Apa Bedanya?

    Gebyar Pasar Kaget

    Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Esai

Rangkap Jabatan Mewabah: Dari Pejabat hingga Pimpinan Serikat Duduki Kursi Empuk BUMN

Angga Riswanto by Angga Riswanto
30 Juli 2025
in Esai
Pejabat

Ilustrasi Gambar - Pixabay/geralt

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Fenomena rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya pejabat aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, kini bahkan pimpinan serikat pekerja pun turut diberikan kursi di jajaran manajemen perusahaan milik negara.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika, profesionalitas, serta potensi konflik kepentingan di lingkungan BUMN.

BACA JUGA

Musyawarah dan Hukum: Menyatukan Aturan Formal dan Kearifan Lokal

Beratnya Punya Gelar Sarjana, Tapi Salah Nalar

Praktik ini bukan hanya berisiko menurunkan efektivitas pengawasan dan akuntabilitas publik terhadap BUMN, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Apalagi, ketika pihak-pihak yang seharusnya menjadi mitra kritis—seperti serikat pekerja—malah diberikan jabatan strategis yang menempatkan mereka dalam posisi yang berpotensi kehilangan independensinya.

Pelanggaran terhadap Prinsip Good Corporate Governance

Good Corporate Governance mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Ketika seseorang menduduki dua jabatan strategis yang berbeda kepentingan, prinsip independensi dan akuntabilitas menjadi rentan tergerus. Serikat pekerja, misalnya, memiliki fungsi dasar untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen yang dianggap merugikan buruh, serta menjadi pengimbang terhadap kekuasaan korporasi.

Namun, jika pimpinan serikat pekerja justru diangkat menjadi komisaris atau direksi BUMN, maka akan muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang “pengawas” menjadi bagian dari manajemen yang diawasi? Di sinilah konflik kepentingan sangat mungkin terjadi, dan dalam banyak kasus justru melemahkan posisi tawar pekerja terhadap kebijakan korporasi.

Dasar Hukum yang Mengatur Larangan Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan sebenarnya telah diatur dan dibatasi dalam berbagai regulasi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 ayat (2) menyatakan ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan bebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, Pasal 26 menyebutkan bahwa komisaris dilarang memiliki kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung atas kegiatan BUMN.

4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang perubahan atas PER-02/MBU/02/2015 mengenai persyaratan pengangkatan komisaris dan direksi BUMN. Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan, kecuali dalam anak perusahaan dengan persetujuan menteri.

5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dalam Pasal 28 menjamin kebebasan dan independensi serikat pekerja dari campur tangan pihak manapun, termasuk manajemen.

Transparansi Publik dan Tuntutan Reformasi

Publik berhak tahu siapa saja pejabat yang rangkap jabatan di BUMN, termasuk latar belakang politik, organisasi, hingga relasi dengan kekuasaan. Keterbukaan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok atau pribadi.

Kementerian BUMN semestinya mengedepankan prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat di perusahaan pelat merah. Pemberian kursi BUMN kepada pimpinan serikat pekerja juga mesti ditinjau ulang karena dapat mengganggu fungsi check and balance dalam perusahaan.

Rangkap jabatan, baik oleh pejabat publik maupun pimpinan serikat pekerja, bukan hanya persoalan etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

Sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi serius dalam tubuh BUMN. Jangan biarkan kursi strategis dijadikan alat kompromi politik atau “bagi-bagi kue” kekuasaan. Karena BUMN adalah milik rakyat, dan pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan publik, bukan elit semata.

Tags: BUMNJabatanPejabat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Musyawarah
Esai

Musyawarah dan Hukum: Menyatukan Aturan Formal dan Kearifan Lokal

7 Agustus 2025
Gelar
Esai

Beratnya Punya Gelar Sarjana, Tapi Salah Nalar

31 Juli 2025
pelecehan
Esai

Dinamika Dunia Kerja, Menyoal Diskriminasi dan Pelecehan di Perusahaan

22 Juli 2025
Rasa Sakit
Esai

Kalau Bahagia Itu ‘Mahal’, Kamu Mau ‘Bayar’ Pakai Rasa Sakit yang Mana?

13 Juli 2025
Remaja
Esai

Membaca Fenomena Ekspresi Remaja lewat Teori Howard S. Becker

13 Juli 2025
monogami
Esai

Monogami: Apakah Sifat Dasar Manusia atau Pilihan Sosial?

9 Juli 2025
Next Post
Sponsor

Begini Cara Dapat Sponsor untuk Event Kampus

  • KPPM STIE Wikara 2025

    Mahasiswa STIE Wikara 2025 Tutup KPPM dengan Apik, Warga Darangdan Antusias

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Gebyar Pasar Kaget Semarakkan Penutupan KPPM STIE WIKARA di Desa Nangewer

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Mengintip Kesibukan Warga Wanakerta, Menjelang Kemeriahan HUT RI ke-80

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Orang Tua Pekerja Ungkap Nasib: PT Velasto Indonesia Diduga Tak Bayar Gaji Secara Penuh

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pengadilan Negeri Purwakarta Jalin Sinergi dengan Universitas Kartamulia, Mahasiswa Jadi “Sahabat Pengadilan”

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Forum

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Fotoporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan