• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Sabtu, 26 September 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Berita
  • Feature
  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Berita

Dicecar Hakim Konstitusi, KPU Akui Aturan Syarat Pendidikan Luar Negeri Baru Dibuat untuk Pemilu 2024

Raka Purnama by Raka Purnama
24 September 2026
in Berita
Mochammad Afifuddin Ketua KPU bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa

Mochammad Afifuddin Ketua KPU bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Jakarta — Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026) mengungkap fakta krusial terkait regulasi syarat pencalonan. Dalam persidangan yang mengagendakan penyampaian jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu tersebut, Majelis Hakim menelisik dasar hukum KPU dalam memverifikasi keabsahan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dinamika sidang memuncak ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penerapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. PKPU inilah yang mengakomodasi ketentuan bukti kelulusan sekolah dari luar negeri agar dapat dijadikan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat pada Pemilu 2024.

BACA JUGA

Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

Majelis Hakim mencecar pihak KPU guna mendalami apakah aturan spesifik yang memfasilitasi lulusan luar negeri tersebut sudah pernah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Ini ‘kan masih ada kaitan dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu kan artinya itu ‘kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny tadi,” tutur Saldi Isra dalam persidangan.

Saldi kemudian menajamkan pertanyaannya untuk mendapat kepastian langsung dari Termohon.

“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanyanya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kemudian merespons singkat dan mengonfirmasi ketiadaan aturan tersebut pada pemilu sebelumnya. “belum, Yang Mulia,” tutur dia.

Mendengar pengakuan itu, Hakim Saldi Isra kembali melempar pertanyaan penegas. “Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?”

“Ya,” jawab Afifuddin.

Pengakuan di ruang sidang ini beririsan langsung dengan dalil yang diajukan oleh para Pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga perseorangan. Dalam permohonannya, mereka menyoroti bahwa semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak pernah mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Para Pemohon menilai, pencalonan wapres Gibran cacat administratif lantaran tidak pernah ditunjukkannya dokumen bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. Pemohon berargumen bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menegaskan kecurigaan tersebut pada sidang pemeriksaan pendahuluan. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.

Menjelang akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan ruang terakhir bagi KPU, Pihak Terkait, maupun Bawaslu untuk menyerahkan argumen penguat secara tertulis sebelum Majelis Hakim masuk ke tahap kesimpulan.

“Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup ya silakan, termasuk yang dari Bawaslu,” ucap Suhartoyo sebelum menutup persidangan.

Tags: GibranKPUMKWakil Presiden
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Berita

Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

25 September 2026
KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar
Berita

Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

23 September 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Berita

Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

17 September 2026
Purbaya
Berita

Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

15 September 2026
Doc. Biro Hukum dan Humas BGN
Berita

Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

9 September 2026
Krakatau
Berita

Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

7 September 2026
Next Post
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    2114 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • 12 Villain Naruto Paling Menakutkan Sepanjang Masa

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan