• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 28 September 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Berita
  • Feature
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

    Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

    Tanissa Puti Rahmadiva Founder Bumi Kreasi Jatiluhur bersama Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta - Intiporia

    Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar

    Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

    Beranda Berita pemerintahan Sekda Herman Lepas Kontingen Setda Jabar ke HAORNAS 2026 - Humas Jabar

    Sekda Jabar Lepas Ratusan Atlet Setda ke HAORNAS 2026

    Puncak Perayaan World Cleanup Day 2026 Jawa Barat di Purwakarta

    World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

    Purbaya

    Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

    Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

    Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

    Krakatau

    Tersesak Asap Mempawah di Balik Kepanikan Krakatau

  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Berita
  • Feature
  • Have Fun!
  • Esai
  • Tips & Trik
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Berita

BNN Klarifikasi Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Pengamat: Berpotensi Abuse of Power

Anggraena by Anggraena
2 Juli 2025
in Berita, Selebritas
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (Polri.go.id)

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (Polri.go.id)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom meluruskan pernyataannya terkait pelarangan penangkapan terhadap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa, 1 Juli 2025, Marthinus menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengguna narkoba, bukan bagi pengedar.

“Betul, itu perintah saya. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan,” ujar Marthinus kepada wartawan.

BACA JUGA

Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

Dicecar Hakim Konstitusi, KPU Akui Aturan Syarat Pendidikan Luar Negeri Baru Dibuat untuk Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa pendekatan rehabilitatif lebih efektif dan efisien dibandingkan pemidanaan bagi pengguna narkoba, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendekatan ini, menurutnya, akan membantu mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Nah, aturan hukum kita bahwa penangkapan pengguna itu, ujungnya adalah rehabilitasi. Tapi saya mengharapkan bahwa para pengguna itu tidak perlu ditangkap. Kita harus membangun kesadaran mereka, dan mereka lapor kepada petugas,” tambahnya.

BNN, kata Marthinus, kini mengedepankan dua pendekatan rehabilitasi: sukarela (voluntary) dan wajib (compulsory). Ia bahkan mencontohkan bahwa Indonesia saat ini memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat diakses oleh para pecandu narkoba tanpa harus melalui proses pidana.

Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang dijamin undang-undang.

“Keputusan pimpinan BNN ini sangat miris,” ujar Gumarang kepada nawacitapost.com.

Gumarang mengacu pada Pasal 127 jo Pasal 54 UU Narkotika yang memang membuka peluang rehabilitasi bagi pengguna, namun tetap melalui proses hukum. Ia juga mempertanyakan dasar penggunaan diskresi dalam kebijakan ini.

“Pasal itu justru memberi ruang alternatif, bisa rehabilitasi bila pelaku adalah korban, tapi tetap bisa diproses hukum. Bukan berarti dilarang ditangkap begitu saja,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan diskresi oleh Kepala BNN dalam konteks ini tidak sah, karena tidak terjadi kekosongan hukum. Ia menyebut kebijakan tersebut rawan menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini bukan diskresi, tapi penyimpangan hukum yang rawan menjadi abuse of power. Bahkan bisa jadi objek gugatan ke PTUN karena tidak memenuhi prinsip keadilan. Ini diskriminatif,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti logika BNN yang menghindari penangkapan artis karena dianggap dapat mempromosikan narkoba di media sosial.

“Alasan itu mengada-ada. Kalau begitu logikanya, politisi, pejabat negara, anggota TNI/Polri juga seharusnya tidak ditangkap, karena mereka juga figur publik. Tapi kenyataannya mereka tetap diproses,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa proses hukum yang jelas, kebijakan BNN ini bisa dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk berlindung di balik status sebagai artis atau pengguna.

“Harus hati-hati, bisa saja mereka berkedok sebagai pengguna padahal sebenarnya pengedar atau kaki tangan bandar besar,” tegasnya.

Lebih jauh, Gumarang mengungkapkan bahwa ketimpangan perlakuan hukum antara artis dan masyarakat biasa sangat mencolok. “Wajar kalau Lapas di Indonesia overload, karena mayoritas penghuninya adalah napi narkoba dari kalangan bawah,” pungkasnya.

Tags: artisBNNNarkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Berita

Bela Keabsahan Ijazah Gibran Pakai Permendikbud, KPU Dikritik Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon

25 September 2026
Mochammad Afifuddin Ketua KPU bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa
Berita

Dicecar Hakim Konstitusi, KPU Akui Aturan Syarat Pendidikan Luar Negeri Baru Dibuat untuk Pemilu 2024

24 September 2026
KDM Soroti Kenakalan Remaja Sebagai Ancaman Sistemik terhadap Ketahanan Bangsa - Humas Jabar
Berita

Gubernur Jabar Tegaskan Program Pendidikan Gratis Murni Bersumber dari Pajak Warga

23 September 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Berita

Dedi Mulyadi Berikan Dua Pilihan Tegas untuk PT Jui Shin Terkait Kerusakan Jalan Badami-Loji Karawang

17 September 2026
Purbaya
Berita

Gak Ada Mendingnya! Ngurus Karyawan Resign Dadakan vs Nonton Reshuffle ala Prabowo

15 September 2026
Doc. Biro Hukum dan Humas BGN
Berita

Rp229 triliun Anggaran MBG, 43.838 Anak Keracunan dan Tutupnya 1.999 Dapur SPPG

9 September 2026
Next Post
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (Dok. Kemenkop)

Pemerintah Targetkan 80.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi Akhir 2025, Siap Serap 2 Juta Tenaga Kerja

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Bumi Kreasi Jatiluhur, Inovasi Pengolahan Eceng Gondok Tembus Program ‘Climate Skills Global Collaboration Grants’ di Inggris

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 12 Villain Naruto Paling Menakutkan Sepanjang Masa

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • World Cleanup Day 2026 di Purwakarta, Usung Tema ‘Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah’

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan