Jakarta — Di balik perdebatan regulasi pencalonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), terungkap adanya dinamika pengawasan kelengkapan dokumen antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Saat KPU bersikukuh bahwa verifikasi dokumen syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah sesuai prosedur, Bawaslu justru mengungkap fakta bahwa instansinya sempat kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk melakukan fungsi pengawasan.
Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi seluruh dokumen persyaratan Gibran. Proses tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran tertanggal 28 Oktober 2023, yang didasari penyerahan dokumen pada 27 Oktober 2023.
KPU berpegang pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA. Oleh karena itu, KPU menetapkan dokumen Gibran memenuhi syarat, terlebih tidak ada satupun pengaduan masyarakat pada masa pendaftaran tersebut.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi dalam persidangan.
Namun, kelancaran proses administrasi versi KPU ini diwarnai catatan khusus dari pihak pengawas. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memang mengonfirmasi bahwa tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu mengenai syarat pendidikan cawapres Gibran. Akan tetapi, Bagja membeberkan bahwa ketiadaan temuan tersebut juga dipengaruhi oleh hambatan teknis pengawasan.
Secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) di alamat https://silonpwp.kpu.go.id, kendati Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan dan akses akun berdasarkan surat resmi KPU.
“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Tertutupnya akses dokumen ini sempat memicu ketegangan antar-lembaga. Bawaslu bahkan telah menempuh jalur etik dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pembatasan tugas pengawasan pada 4 September 2023.
Kendati demikian, DKPP melalui putusan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 akhirnya menolak aduan Bawaslu. Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait pembatasan akses data dan dokumen pada Silon tidak bertentangan dengan hukum karena KPU dinilai telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu.
Fakta keterbatasan akses Bawaslu ini kini menjadi salah satu sorotan dalam persidangan MK, seiring dengan tuntutan para Pemohon yang mencurigai adanya indikasi manipulatif di balik lolosnya syarat administrasi pendidikan cawapres terpilih tersebut.
















