Jakarta — Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026) mengungkap fakta krusial terkait regulasi syarat pencalonan. Dalam persidangan yang mengagendakan penyampaian jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu tersebut, Majelis Hakim menelisik dasar hukum KPU dalam memverifikasi keabsahan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dinamika sidang memuncak ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penerapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. PKPU inilah yang mengakomodasi ketentuan bukti kelulusan sekolah dari luar negeri agar dapat dijadikan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat pada Pemilu 2024.
Majelis Hakim mencecar pihak KPU guna mendalami apakah aturan spesifik yang memfasilitasi lulusan luar negeri tersebut sudah pernah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“Ini ‘kan masih ada kaitan dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu kan artinya itu ‘kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny tadi,” tutur Saldi Isra dalam persidangan.
Saldi kemudian menajamkan pertanyaannya untuk mendapat kepastian langsung dari Termohon.
“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanyanya.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kemudian merespons singkat dan mengonfirmasi ketiadaan aturan tersebut pada pemilu sebelumnya. “belum, Yang Mulia,” tutur dia.
Mendengar pengakuan itu, Hakim Saldi Isra kembali melempar pertanyaan penegas. “Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?”
“Ya,” jawab Afifuddin.
Pengakuan di ruang sidang ini beririsan langsung dengan dalil yang diajukan oleh para Pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga perseorangan. Dalam permohonannya, mereka menyoroti bahwa semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak pernah mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Para Pemohon menilai, pencalonan wapres Gibran cacat administratif lantaran tidak pernah ditunjukkannya dokumen bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. Pemohon berargumen bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menegaskan kecurigaan tersebut pada sidang pemeriksaan pendahuluan. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.
Menjelang akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan ruang terakhir bagi KPU, Pihak Terkait, maupun Bawaslu untuk menyerahkan argumen penguat secara tertulis sebelum Majelis Hakim masuk ke tahap kesimpulan.
“Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup ya silakan, termasuk yang dari Bawaslu,” ucap Suhartoyo sebelum menutup persidangan.

















