JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah mahasiswa dan perwakilan guru honorer.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Program Makan Bergizi (MBG) secara substansi adalah sah, namun penganggarannya harus dipisahkan dari sektor pendidikan.
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Meski tetap konstitusional, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tegas Enny.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 40 tersebut. Berikut adalah bunyi poin-poin putusan selengkapnya:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

















