Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi membongkar kronologi dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka utama dalam skandal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari sengketa administrasi antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pihak PT TSHI, melalui pemiliknya berinisial LD, mencari celah hukum untuk menghindari kewajiban pembayaran PNBP kepada negara. LD kemudian menemui Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Dalam kesepakatannya, Hery diduga bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kemenhut. Mirisnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan modus seolah-olah merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Hery diduga mengatur proses pemeriksaan sedemikian rupa agar kewajiban denda PT TSHI dianggap sebagai kesalahan kebijakan oleh Kemenhut.
Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bagaimana intervensi tersebut dilakukan melalui wewenang Ombudsman.
“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.
Penyidikan mengungkap adanya pertemuan intensif untuk memuluskan rencana ini. Pada April 2025, terjadi pertemuan antara Hery dengan LO (perantara) serta LKM (Direktur PT TSHI) di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT TSHI secara spesifik meminta Hery untuk menemukan celah maladministrasi dalam keputusan Kemenhut terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai kompensasi atas “jasa” pengaturan kebijakan tersebut, Hery dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 miliar.
Mengenai realisasi uang suap tersebut, Syarief menegaskan bahwa transaksi telah dilakukan secara bertahap.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Atas tindakan tersebut, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pertambangan di Sulawesi Tenggara yang turut menikmati aliran dana atau memfasilitasi praktik culas ini selama periode 2013-2025.
















