Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini diambil menyusul peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya, yang diduga melibatkan anggota BAIS TNI.
Andrie, yang juga dikenal sebagai pembela HAM dan pengacara publik, membawa kasus personalnya ke ranah konstitusi sebagai upaya mendorong reformasi sektor keamanan secara substansial.
Melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, ia menyoroti ketimpangan dalam proses hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
“Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI,” ujar kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, melalui keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.
Fadhil menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan individu, melainkan ikhtiar bersama warga sipil untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Pihak pemohon menyoroti adanya “celah” dalam Pasal 9 angka (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut dinilai terlalu luas karena tidak membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Akibatnya, kasus kriminal umum yang dilakukan prajurit sering kali ditarik ke peradilan militer, bukan peradilan umum yang lebih terbuka.
“Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka. Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” imbuh Fadhil.
Padahal, Pasal 65 ayat (2) UU TNI sebenarnya sudah mengatur bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Dalam persidangan yang telah bergulir sejak Kamis, 8 Januari 2025, para pemohon melalui kuasanya, Ibnu Syamsul Hidayat, memaparkan bagaimana dominasi yurisdiksi militer dapat melemahkan supremasi sipil.
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer… memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” ucap Ibnu sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Melalui permohonan ini, MK diminta untuk menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai secara spesifik sebagai “tindak pidana militer”. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, termasuk para korban kekerasan oleh aparat.

















