Purwakarta – Di saat sebagian orang mungkin sedang asyik menikmati ketenangan di Situ Wanayasa, warga Desa Margasari justru harus berjibaku dengan masalah yang sudah puluhan tahun “menguap” namun tak kunjung usai.
Pada Kamis, 9 Januari 2026, sejumlah perwakilan warga Margasari mendatangi gedung DPRD Kabupaten Purwakarta untuk melakukan audiensi bersama Komisi III guna menagih janji pengelolaan sampah yang lebih manusiawi di TPA Cikolotok.
Sudah sekitar dua dekade, warga Margasari hidup berdampingan dengan TPA Cikolotok yang masih menggunakan sistem open dumping. Alih-alih diolah secara modern, sampah di sana seolah hanya dibiarkan “menabung” hingga mencemari udara, air, dan tanah. Truk-truk pengangkut sampah pun hilir mudik dari fajar hingga larut malam, membuat jalanan desa tak lagi punya waktu untuk “bernafas”.
Masalah paling pelik yang diungkapkan dalam audiensi tersebut adalah kondisi air sungai yang kini lebih mirip kopi hitam pekat daripada sumber kehidupan. Koordinator Gerakan Masyarakat Margasari, Lugia Prasetya, memaparkan betapa daruratnya kondisi lingkungan di sana. Air yang menghitam dan berbau menyengat tersebut nyatanya masih menjadi tumpuan utama bagi para petani lokal.
“Air sungai itu mengalir ke area persawahan warga. Pada musim kemarau, petani masih menggunakannya untuk mengairi sawah. Ini jelas mengancam kesehatan dan ketahanan pangan warga,” ujar Lugia di hadapan para anggota dewan.
Tak hanya soal sungai, warga juga mengeluhkan sulitnya akses air bersih dan kerusakan jalan desa akibat beban truk yang overweight. Belum lagi drama alat berat yang sering rusak di lokasi TPA, yang berujung pada antrean panjang kendaraan dan tumpahan air lindi yang membanjiri sawah serta permukiman saat hujan tiba.
Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti aspek yang lebih “abu-abu”, yakni soal anggaran. Warga merujuk pada temuan LHP BPK terkait kejanggalan belanja BBM dan ketimpangan nilai kompensasi bagi warga terdampak. Mereka menuntut adanya peremajaan alat berat, pembangunan IPAL yang layak, hingga layanan kesehatan gratis bagi warga yang terpapar dampak TPA.
Yang paling mengejutkan, warga mempertanyakan apakah TPA Cikolotok ini sebenarnya “legal” secara tata ruang. Ada dugaan kuat bahwa lokasi TPA berada di zona hijau yang tidak diperuntukkan bagi penampungan sampah dalam peta RTRW.
“Kalau memang tidak sesuai tata ruang, maka harus ada langkah tegas. Kami mendorong DPRD memanggil dinas terkait untuk audit tata ruang dan audit lingkungan, bahkan menghentikan sementara operasional TPA jika terbukti melanggar,” tegas Lugia.
Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofyan, beserta anggota lainnya seperti Dedi Sutardi dan Alaikassalam ini, membuahkan sejumlah catatan penting. Pihak legislatif berjanji tidak akan membiarkan aspirasi ini sekadar menjadi tumpukan dokumen.
“Komisi III menerima dan mencatat seluruh aspirasi warga Desa Margasari. Persoalan TPA ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut lingkungan, kesehatan, dan keselamatan warga. Kami akan memastikan ada langkah nyata dan terukur dari pemerintah daerah,” ujar Elan Sofyan memberikan kepastian.
Seolah ingin membuktikan keseriusannya, Alaikassalam dari Fraksi PKB menegaskan bahwa para wakil rakyat tidak akan hanya duduk di balik meja.
“Aspirasi warga ini akan kami perjuangkan sekuat tenaga. Langkah awal, pada hari Selasa besok kami dijadwalkan turun langsung ke TPA untuk melihat kondisi di lapangan. Setelah itu, Komisi III akan memanggil instansi-instansi terkait untuk berkoordinasi dalam upaya pemenuhan tuntutan warga,” tegas Alaikassalam.
Warga Margasari kini hanya bisa berharap bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat segera membuahkan hasil, bukan sekadar janji manis yang menguap bersama aroma sampah Cikolotok.

















