• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 April 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Menhub Dudy yang turun langsung ke lokasi di Bekasi Timur memastikan seluruh proses evakuasi dilakukan secara optimal dengan melibatkan berbagai unsur terkait. (Foto: BKIP Kemenhub)

    Kronologi Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek

    Titik Pamungkas! Movie Day Jawa Barat 2026 Sukses Tutup Rangkaian ACFFEST di MAN Purwakarta

    Titik Pamungkas! Movie Day Jawa Barat 2026 Sukses Tutup Rangkaian ACFFEST di MAN Purwakarta

    ntusiasme yang tertangkap dalam foto ini mencerminkan semangat kolaborasi kuat antara KPK RI dan KOPEL serta sambutan hangat dari generasi muda urban Bandung untuk menyuarakan pesan-pesan antikorupsi melalui media film di Bandung Creative Hub. Dok. Kopel

    Lanjut ke Bandung, KPK RI dan KOPEL Hadirkan Napas Anti-Korupsi

    Movie Day ACFFEST 2026 Dimulai! KOPEL dan KPK RI Bakar Semangat Integritas di Situ Wanayasa Purwakarta - Dok. KOPEL

    KPK dan KOPEL Buka Movie Day ACFFEST 2026 di Wanayasa: Suarakan Integritas Lewat Lensa

    Pengunjuk rasa melemparkan karung ke arah polisi saat unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). Foto: Angga Palguna/ ANTARA FOTO via Kumparan

    Demo Berujung Ricuh, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Samarinda?

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangannya di hadapan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dorong percepatan realisasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt. Foto: BPMI Setpres/Kris

    Ambisi 100 GW: Prabowo Titahkan Percepatan PLTS demi ‘Suntik Mati’ Pembangkit Diesel

    Giant Sea Wall (Foto: MNC Media)

    Mengenal Giant Sea Wall: Proyek “Benteng Samudra” Penyelamat Pesisir

    Bahas giant sea wall Prabowo panggil Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Dok. dit/HUMAS MENPANRB

    Proyek Giant Sea Wall, Pantura Bakal Jadi Prioritas

    Rektor Universitas Kartamulia Purwakarta - Dok. UK

    Harapan Rektor Universitas Kartamulia Purwakarta: Wisuda Pertama Jadi Titik Nol Menuju Masa Depan Gemilang

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Menhub Dudy yang turun langsung ke lokasi di Bekasi Timur memastikan seluruh proses evakuasi dilakukan secara optimal dengan melibatkan berbagai unsur terkait. (Foto: BKIP Kemenhub)

    Kronologi Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek

    Titik Pamungkas! Movie Day Jawa Barat 2026 Sukses Tutup Rangkaian ACFFEST di MAN Purwakarta

    Titik Pamungkas! Movie Day Jawa Barat 2026 Sukses Tutup Rangkaian ACFFEST di MAN Purwakarta

    ntusiasme yang tertangkap dalam foto ini mencerminkan semangat kolaborasi kuat antara KPK RI dan KOPEL serta sambutan hangat dari generasi muda urban Bandung untuk menyuarakan pesan-pesan antikorupsi melalui media film di Bandung Creative Hub. Dok. Kopel

    Lanjut ke Bandung, KPK RI dan KOPEL Hadirkan Napas Anti-Korupsi

    Movie Day ACFFEST 2026 Dimulai! KOPEL dan KPK RI Bakar Semangat Integritas di Situ Wanayasa Purwakarta - Dok. KOPEL

    KPK dan KOPEL Buka Movie Day ACFFEST 2026 di Wanayasa: Suarakan Integritas Lewat Lensa

    Pengunjuk rasa melemparkan karung ke arah polisi saat unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). Foto: Angga Palguna/ ANTARA FOTO via Kumparan

    Demo Berujung Ricuh, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Samarinda?

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangannya di hadapan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dorong percepatan realisasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt. Foto: BPMI Setpres/Kris

    Ambisi 100 GW: Prabowo Titahkan Percepatan PLTS demi ‘Suntik Mati’ Pembangkit Diesel

    Giant Sea Wall (Foto: MNC Media)

    Mengenal Giant Sea Wall: Proyek “Benteng Samudra” Penyelamat Pesisir

    Bahas giant sea wall Prabowo panggil Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Dok. dit/HUMAS MENPANRB

    Proyek Giant Sea Wall, Pantura Bakal Jadi Prioritas

    Rektor Universitas Kartamulia Purwakarta - Dok. UK

    Harapan Rektor Universitas Kartamulia Purwakarta: Wisuda Pertama Jadi Titik Nol Menuju Masa Depan Gemilang

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H. by Dr. H. Iwan Rasiwan, S.H., M.H.
6 Januari 2026
in Opini, Belajar
Hukum Pasal

Gambar oleh Sang Hyun Cho dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam dunia hukum, memahami sebuah pasal tanpa membedah unsur-unsur pidananya memang bisa diibaratkan seperti melihat kulit tanpa mengetahui isinya.

Dalam hukum pidana, unsur pidana terdapat 2 (dua) aliran Monistis (Monisme) dan Dualistis (Dualisme) merujuk pada dua aliran pemikiran utama mengenai cara mendefinisikan dan memisahkan antara perbuatan pidana (objektif) dan pertanggungjawaban/kesalahan (subjektif).

BACA JUGA

Mengenal Giant Sea Wall: Proyek “Benteng Samudra” Penyelamat Pesisir

Sering Tertukar? Ini Beda SPBU dan SPBE yang Wajib Kamu Tahu!

Perbedaan ini sangat mendasar karena menentukan bagaimana seorang hakim atau jaksa merumuskan surat dakwaan dan membuktikan suatu tindak pidana di pengadilan.

1. Ajaran Monistis (Monisme)
Aliran ini memandang tindak pidana sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam pandangan ini, unsur perbuatan (yang dilarang undang-undang) dan unsur kesalahan (sikap batin pelaku) tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Definisi: Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana, dilakukan dengan kesalahan, dan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Logika: Jika seseorang melakukan perbuatan tanpa kesalahan (misalnya karena gila), maka menurut aliran ini, orang tersebut tidak melakukan tindak pidana.

Tokoh & Pengaruh: Tokoh penganutnya antara lain Simons, Van Hattum, dan Utrecht. KUHP lama (WvS) UU NO.1 tahun 1946 yang kita gunakan selama ini cenderung memiliki nuansa monistis dalam perumusan deliknya (sering mencantumkan kata “dengan sengaja” langsung di dalam pasal).

2. Ajaran Dualistis (Dualisme)
Aliran ini memisahkan secara tajam antara perbuatan dan orangnya. Ajaran ini membedakan antara Tindak Pidana (Criminal Act/Actus Reus) dengan Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liability/Mens Rea).

Definisi: Tindak pidana hanyalah perbuatannya saja (yang bersifat melawan hukum). Soal apakah pelaku bisa dihukum atau tidak (karena gila, dipaksa, dsb), itu adalah urusan pertanggungjawaban pidana yang berdiri sendiri.

Logika: Seseorang bisa saja dinyatakan telah melakukan tindak pidana (karena perbuatannya terbukti), namun ia tidak dijatuhi pidana karena tidak memiliki kesalahan atau tidak mampu bertanggung jawab.

Tokoh & Pengaruh: Tokoh utamanya di Indonesia adalah Prof. Moeljatno. Pandangan inilah yang kemudian diadopsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Mengapa Pemahaman Unsur menjadi Krusial?

Berikut adalah penjelasan mengapa pemahaman unsur menjadi sangat krusial agar pemahaman hukum kita menjadi utuh:

1. Anatomi Pasal: Teks vs. Unsur

Sebuah pasal dalam UU (seperti KUHP) biasanya berbentuk kalimat naratif.

Namun, untuk menentukan apakah seseorang bisa dipidana, penegak hukum harus memecah kalimat tersebut menjadi unit-unit terkecil yang disebut Unsur Pidana.

Secara umum, unsur pidana dibagi menjadi dua kategori besar:

  • Unsur Objektif: Perbuatan yang terlihat secara fisik (contoh: mengambil barang, menghilangkan nyawa).
  • Unsur Subjektif: Keadaan batin pelaku (contoh: dengan sengaja, karena kelalaian, atau adanya niat jahat/ mens rea).

2. Mengapa Memahami Unsur Itu Wajib?

Tanpa membedah unsur, kita rentan terjebak dalam generalisasi.

Berikut alasannya:

  1. Pembuktian yang Presisi:
    Dalam hukum pidana, berlaku asas nullum delictum (legalitas). Seseorang hanya bisa dihukum jika seluruh unsur dalam pasal terpenuhi tanpa terkecuali. Jika ada satu saja unsur yang tidak terbukti, maka terdakwa harus bebas (vrijspraak).
  2. Membedakan Tindak Pidana yang Mirip:* Tanpa melihat unsur, kita sulit membedakan antara “Pencurian” (Pasal 476) dengan “Penggelapan” (Pasal 486). Perbedaannya terletak pada satu unsur spesifik: bagaimana barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku.
  3. Menghindari Kesalahan Logika: Seringkali masyarakat menganggap suatu perbuatan adalah pidana hanya karena hasilnya buruk, padahal jika dibedah unsurnya (misalnya unsur “melawan hukum”), perbuatan tersebut mungkin saja merupakan tindakan yang sah secara perdata.

3. Contoh Sederhana:

Pasal Pencurian
Jika kita hanya membaca “setiap orang mengambil barang orang lain…”, itu baru permukaan. Pemahaman utuh mensyaratkan bedah unsur:

* Setiap orang: Subjek hukum (manusia atau korporasi).
* Mengambil: Ada perbuatan memindahkan posisi barang.
* Suatu barang: Objeknya harus berwujud dan punya nilai.
* Sebagian atau seluruhnya milik orang lain: Bukan milik pelaku sendiri.
* Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum: Ini adalah unsur subjektif (niat jahat).

Jika seseorang mengambil barang orang lain karena salah sangka itu miliknya, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi, dan ia tidak bisa dipidana meskipun ia benar-benar “mengambil”.

Memahami pasal hanyalah langkah awal (literasi), namun memahami unsur adalah analisis hukum.

Tanpa bedah unsur pidana, hukum hanya menjadi kumpulan teks yang kaku dan rentan disalahgunakan.

Tags: BelajarHukumPasal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Giant Sea Wall (Foto: MNC Media)
Belajar

Mengenal Giant Sea Wall: Proyek “Benteng Samudra” Penyelamat Pesisir

20 April 2026
Perbedaan SPBU dan SPBE
Belajar

Sering Tertukar? Ini Beda SPBU dan SPBE yang Wajib Kamu Tahu!

3 April 2026
Al-Khwarizmi
Belajar

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

20 Februari 2026
Teknologi Muslim, Islam
Opini

Teknologi dari Perspektif Islam: Mengintegrasikan Inovasi dengan Nilai Ilahi

15 Februari 2026
Kompol Dr. H. Iwan Rasiwan, M.H. dihdapan Ormas
Belajar

Sinergi Ormas dan Aparat, Iwan Rasiwan Tekankan Pentingnya Menjaga Kamtibmas di Purwakarta

13 Februari 2026
Ilustrasi aktivitas PJOK Foto oleh Attareza Naufal di Unsplash
Olahraga

Strategi Pengajaran PJOK dalam Menghadapi Keberagaman Fisik Siswa

12 Februari 2026
Next Post
Dedi Mulyadi

Hanya Suguhkan Air Putih di Gedung Sate, Dedi Mulyadi Buka-bukaan Soal APBD Jabar 2026

  • Punya anak

    Banyak Orang Ingin Punya Anak tapi Takut akan Masa Depan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Curug Kaputren: Dari Kubangan Mandi Warga, Kini Jadi Spot Hits yang Wajib Dikunjungi!

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Kakashi Hatake: Hokage dengan Luka Masa Lalu dan Visi Masa Depan

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Dekan Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Sampaikan Materi Pengenalan kehidupan kampus Fakultas Hukum pada Acara PKKMB

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Panduan Mengajarkan Anak Tentang Empati dan Compassion

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan