Pemerintah memberikan langkah tegas dalam memerangi masuknya pakaian bekas impor ilegal atau balpres ke Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penindakan akan difokuskan di pintu masuk utama, yakni pelabuhan, sebagai upaya memutus suplai barang sebelum beredar ke pasar-pasar dalam negeri.
Alih-alih menertibkan langsung para pedagang, Purbaya menilai langkah strategis adalah menghentikan pasokan sejak awal.
“Saya enggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menambahkan, jika pasokan sudah berkurang di pelabuhan, maka otomatis peredaran barang di pasar seperti Pasar Senen juga akan berkurang.
“Harusnya sih pelan-pelan kan semuanya habis,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan untuk membiarkan barang ilegal beredar.
“Kalau ilegal emang dilarang kan? Nggak tau siapa yang melegalkan,” tegasnya.
Purbaya menambahkan bahwa selama praktik impor pakaian bekas dilakukan tanpa izin resmi, maka kegiatan itu tetap termasuk pelanggaran hukum dan akan ditindak.
Lebih lanjut, ia berharap langkah penertiban ini dapat mendorong para pedagang beralih menjual produk lokal. Dengan demikian, roda ekonomi dapat kembali berputar di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri, nanti UMKM kita lah,” ungkapnya.
Purbaya juga menanggapi kemungkinan adanya resistensi dari pelaku bisnis thrifting. Menurutnya, pihak yang menolak kebijakan justru menunjukkan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan. Berarti kan dia pelakunya, clear.” ujar Purbaya.
Ia bahkan menilai, jika ada pihak yang terang-terangan menentang kebijakan ini, hal itu justru mempermudah upaya penegakan hukum.
“Dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan? Alhamdulillah,” ucapnya sambil tersenyum.
Kebijakan pelarangan ini, kata Purbaya, bukan semata-mata soal hukum, melainkan juga tentang perlindungan terhadap industri garmen dalam negeri yang selama ini tertekan oleh maraknya barang impor ilegal.
“Masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti didapet. Kan mereka yang penting untung kan.” tutup Purbaya.
 
 








 
 







