• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, 28 Juni 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Liputan Intiporia di Pasar Sasagaran - Dok. Intiporia

    Pasar Sasagaran: Oase Kuliner Tradisional dan Wisata Sejarah di Jantung Bungursari

    Motor Listrik MBG BGN - Gambar/Uzone

    Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN

    pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) - Humas Jabar

    Kisruh SPMB Jabar 2026: Ombudsman Ingatkan Disdik Cegah Pungli dan Jangan Persulit Hak Anak Bersekolah

    SPMB Sekolah Maung, Dari 18 Ribu Lebih Kuota, Rata-Rata yang Diterima Setengahnya

    Tak Lolos Sekolah Maung? Jangan Khawatir, Disdik Jabar Siapkan 909 Ribu Kursi SMA/SMK/MA

    KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

    Tolak Isu Jual Beli Bangku di SPMB 2026, Gubernur Jabar Tantang Masyarakat Lapor Bawa Bukti

    Kepala BGN Nanik S. Deyang - Doc.Biro Hukum dan Humas BGN

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

    Film "Rencana Besar Mati Dengan Tenang" - Instagram/melissa_karim

    Tembus Kompetisi Utama SIFF 2026, Film “Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang” Borong 7 Kategori

    Pengadilan

    Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta, Sejumlah Pihak Tidak Hadir Sidang Ditunda

    Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana - Doc. Biro Hukum dan Humas

    Dugaan Jual Beli SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Dini Hari

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Ketegasan Versus Kelembutan: Menimbang Hukuman Merokok di Sekolah dan Refleksi Pendidikan Islam

Deni Hamzah by Deni Hamzah
15 Oktober 2025
in Opini, Muslim
hukuman

Ilustrasi sekolah - Photo by Pew Nguyen on Unsplash

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Baru-baru ini, jagad media sosial dihebohkan oleh sebuah insiden viral yang melibatkan seorang kepala sekolah (kepsek) di Banten yang menampar muridnya karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Peristiwa ini memicu perdebatan sengit.

Di satu sisi, ada dukungan terhadap ketegasan kepsek dalam menegakkan disiplin dan larangan merokok yang jelas-jelas melanggar aturan sekolah. Di sisi lain, muncul kritik keras terhadap penggunaan kekerasan fisik sebagai metode pendidikan, yang berujung pada laporan polisi dan penonaktifan sementara sang kepsek.

BACA JUGA

Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

Sahur Anti-Zonk: Biar Nggak Cuma Kenyang di Awal, Tapi Lemes di Tengah Jalan

Kasus ini bukan hanya tentang disiplin siswa, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang bagaimana seharusnya sebuah hukuman diterapkan, sebuah perdebatan yang menarik untuk dibandingkan dengan prinsip-prinsip dalam sistem pendidikan Islam.

Kontroversi Hukuman Fisik dalam Pendidikan Modern

Merokok di sekolah merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan siswa lain dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Dalam konteks pendidikan nasional, sekolah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dan memberikan sanksi. Namun, pendekatan kepsek yang memilih kekerasan fisik, meskipun diklaim dilakukan secara spontan dan “tidak keras,” telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan yang melarang kekerasan di lingkungan sekolah.

Reaksi publik terbelah; banyak warganet yang justru membela kepsek, menganggap tindakan keras diperlukan untuk “memberi efek jera” dan mengeluhkan bahwa saat ini guru sudah terlalu dibatasi dalam mendisiplinkan siswa. Namun, aksi protes mogok belajar yang dilakukan ratusan siswa lainnya menunjukkan bahwa metode kekerasan seringkali memicu trauma, perlawanan, dan bukannya memperbaiki perilaku. Pendidikan modern menekankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan non-kekerasan, berfokus pada pembinaan karakter dan pemecahan masalah (seperti kecanduan merokok) melalui konseling dan sanksi yang bersifat membangun, bukan merusak harga diri.

Perbandingan dengan Perspektif Pendidikan Islam

Sistem pendidikan Islam memberikan panduan yang kaya tentang pembinaan moral dan penegakan disiplin.

Hukum Merokok: Sebagian besar ulama kontemporer, termasuk fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi besar seperti Muhammadiyah, telah mengharamkan rokok karena mengandung unsur bahaya (dampak buruk pada kesehatan diri dan orang lain), termasuk dalam kategori khaba′its (perkara buruk), dan merupakan pemborosan (tabdzir), yang bertentangan dengan prinsip dasar maqashidsyariah (tujuan syariah), yaitu menjaga jiwa (hifzhan−nafs) dan harta (hifzhal−mal). Dalam lingkungan pesantren, larangan merokok sangat ketat.

Metode Hukuman: Meskipun Islam memperbolehkan hukuman (ta′zir) sebagai sanksi atas pelanggaran syariat dan aturan, metode yang diterapkan haruslah mendidik dan proporsional. Rasulullah ï·º sangat menekankan kelembutan (rifq) dalam berdakwah dan mendidik. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu, kecuali ia akan menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, kecuali ia akan menjelekkannya.” (HR. Muslim).

Dalam kasus pelanggaran disiplin seperti merokok, pendidikan Islam mengutamakan pendekatan persuasif, nasihat yang bijaksana, keteladanan (uswatunhasanah), serta pembinaan akhlak. Jika sanksi fisik diperlukan, ia sangat dibatasi dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi sangat khusus, tanpa melukai dan hanya bertujuan untuk mendidik, bukan melampiaskan amarah. Hukuman fisik yang berlebihan, yang melukai, atau merendahkan martabat dilarang keras, sebab tujuan pendidikan Islam adalah membentuk pribadi yang berakhlak mulia (makarimalakhlak), bukan menimbulkan kebencian atau trauma. Sekolah dan guru, dalam pandangan Islam, berfungsi sebagai murabbi (pendidik) dan mu′allim (pengajar), yang tugasnya adalah membimbing dengan kasih sayang.

Kasus kepsek yang menampar muridnya menunjukkan konflik antara keinginan untuk menegakkan disiplin dengan cara yang dianggap “tegas” dan tuntutan untuk mematuhi standar perlindungan anak. Baik dalam pendidikan modern maupun dalam bingkai pendidikan Islam, penggunaan kekerasan fisik adalah metode yang usang, merusak, dan tidak efektif. Islam sendiri mengajarkan bahwa penegakan disiplin, bahkan atas perbuatan yang diharamkan seperti merokok, harus dilakukan dengan hikmah, proporsionalitas, dan fokus pada pembinaan jiwa serta perbaikan perilaku, bukan penghukuman yang melukai fisik atau mental. Kejadian ini harus menjadi momentum bagi dunia pendidikan Indonesia untuk kembali pada esensi mendidik: menciptakan generasi berakhlak melalui teladan dan pendekatan yang memuliakan martabat kemanusiaan dan karakter bangsa yang kuat.

Tags: HukumanSekolahSiswa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Ilustrasi - Gambar/MUI
Muslim

Keadilan dan Kemaslahatan: Membedah Macam-Macam Sanksi dalam Hukum Islam

7 Mei 2026
Sahur
Gaya Hidup

Sahur Anti-Zonk: Biar Nggak Cuma Kenyang di Awal, Tapi Lemes di Tengah Jalan

20 Februari 2026
Al-Khwarizmi
Belajar

Al-Khwarizmi: Arsitek Digital dan Bapak Aljabar Modern

20 Februari 2026
Teknologi Muslim, Islam
Opini

Teknologi dari Perspektif Islam: Mengintegrasikan Inovasi dengan Nilai Ilahi

15 Februari 2026
Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia
Kampus

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

9 Februari 2026
Syariah
Muslim

Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

31 Januari 2026
Next Post
Mikrofon

Diplomasi di Era Mikrofon Terbuka: Belajar dari Momen Prabowo dan Etika Pemimpin Modern

  • Pertarungan di Naruto Shippuden

    15 Episode Naruto Paling Sedih yang Membekas di Generasi 2000-an

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Panduan Lengkap: Urutan Nonton Naruto hingga Boruto

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator Wajib Punya NIB: Simak Aturan dan Cara Membuatnya

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kisah Nazya, Atlet Muda yang Menjaga Asa Pencak Silat Prestasi hingga Tingkat Nasional

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan