• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Ketika Restorative Justice Belum Benar-Benar Adil

Mengkaji Ulang Keadilan bagi Korban Bullying di Sekolah

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
10 Oktober 2025
in Opini, Esai
Restorative Justice

Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Kasus bullying di sekolah kembali menyita perhatian publik. Setiap kali peristiwa seperti ini mencuat, masyarakat tak hanya menyoroti pelaku, tetapi juga bagaimana sekolah menyelesaikannya. Belakangan, istilah restorative justice kerap digunakan sebagai pendekatan penyelesaian. Pelaku diminta meminta maaf, korban diminta memaafkan, dan kasus pun dianggap selesai.

Namun pertanyaannya: apakah “damai” berarti adil ketika korban masih terluka?

BACA JUGA

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

“Keadilan yang tergesa bisa berubah menjadi pembiaran,” ujar psikolog anak Seto Mulyadi, menegaskan bahwa pemulihan psikologis korban tidak boleh dikorbankan demi citra lembaga pendidikan.

Restorative Justice: Antara Idealisme dan Realita

Secara konsep, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian masalah yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas. Fokusnya bukan pada hukuman, tetapi pada tanggung jawab pelaku dan pemulihan korban. Konsep ini diadaptasi dari sistem hukum pidana dan kini banyak diterapkan di lingkungan pendidikan.

Di atas kertas, pendekatan ini tampak ideal: mendidik pelaku untuk bertanggung jawab tanpa menghancurkan masa depannya. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah keliru memahami makna “pemulihan”.

“Banyak sekolah masih salah kaprah. Mereka menganggap restorative justice adalah cara cepat menutup kasus, padahal tanpa pendampingan psikolog, itu hanya bentuk lain dari pembiaran,” kata pengamat pendidikan Indra Charismiadji (Kompas.com, 2023).

Beberapa kasus menunjukkan, setelah proses damai, korban justru harus pindah sekolah karena tidak sanggup berinteraksi kembali dengan pelaku. Sementara pelaku tetap diterima di lingkungan yang sama, bahkan kembali beraktivitas tanpa konsekuensi nyata.

Ketika korban harus pergi dan pelaku tetap tinggal, keadilan kehilangan maknanya.

Celah Keadilan yang Masih Menganga

Setidaknya ada empat celah yang kerap muncul dalam penerapan restorative justice di sekolah:

  1. Korban belum benar-benar pulih. Permintaan maaf tidak menyembuhkan trauma.
  2. Kesenjangan kekuasaan. Korban sering ditekan agar menerima “damai” demi nama baik sekolah.
  3. Minimnya pemantauan. Setelah surat perdamaian ditandatangani, sekolah menganggap kasus selesai.
  4. Penyalahgunaan konsep RJ. Kadang dijadikan tameng administratif untuk menjaga citra lembaga.

Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa (UI) mengingatkan dalam forum publik (2022): “Restorative justice bukan berarti meniadakan tanggung jawab pelaku, melainkan menyeimbangkan hak korban dan kewajiban pelaku secara manusiawi.”

Sayangnya, keseimbangan itu sering hilang ketika lembaga pendidikan lebih fokus pada “selesainya kasus” ketimbang pemulihan korban.

Antara Keadilan dan Pelanggaran HAM

Dalam konteks hukum nasional, praktik yang tergesa-gesa berpotensi melanggar hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menegaskan dalam rilis resmi (2023): “Sekolah tidak boleh mengorbankan hak korban hanya demi menjaga citra lembaga. Anak korban bullying harus mendapatkan perlindungan dan layanan psikologis hingga benar-benar pulih.”

Jika korban masih takut datang ke sekolah, masih menangis setiap kali diingatkan pada kejadian itu, maka tidak ada keadilan yang tercapai.
Dalam kondisi seperti ini, perdamaian yang dipaksakan justru melanggar hak korban atas rasa aman — dan itu bentuk pelanggaran HAM yang paling halus tapi nyata.

Hak korban untuk merasa aman adalah bagian dari hak asasi manusia — bukan sekadar urusan internal sekolah.

Mewujudkan Restorative Justice yang Berimbang

Restorative justice tetap bisa menjadi pendekatan yang bijak, asal dijalankan dengan empati dan keseimbangan.
Beberapa langkah yang bisa diterapkan sekolah antara lain:

1. Pendampingan psikolog profesional bagi korban dan pelaku.
2. Mediator independen agar proses tidak bias kepentingan lembaga.
3. Pemantauan pasca-kasus untuk memastikan perubahan perilaku pelaku.
4. Ruang aman bagi korban — termasuk opsi pindah kelas atau konseling rutin.
5. Pelibatan lembaga eksternal seperti KPAI, Komnas HAM, atau Dinas Pendidikan.

Restorative justice sejati bukan tentang menutup kasus, tetapi membuka ruang pemulihan bagi semua pihak.

Restorative justice adalah langkah maju dalam dunia pendidikan. Tetapi tanpa keseimbangan, pendekatan ini bisa berubah menjadi jebakan moral — di mana korban diam karena terpaksa, dan pelaku merasa cukup dengan sekadar maaf.

“Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang trauma,” tulis aktivis pendidikan Najeela Shihab dalam refleksinya di Narasi Institute (2023).

Keadilan sejati bukan tentang menenangkan publik, melainkan menyembuhkan manusia.
Dan di dunia pendidikan, pemulihan baru benar-benar terjadi ketika korban merasa aman, pelaku belajar bertanggung jawab, dan sekolah berani berpihak pada kemanusiaan.

Tags: BullyingHukumKeadilanOrang TuaRestorative JusticeSekolahSiswa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia
Kampus

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

9 Februari 2026
Ekonomi
Muslim

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

23 Januari 2026
Ilustrasi Pilkada
Esai

Bagaimana Jika Pilkada Dipilih DPRD?

20 Januari 2026
Hukum Pasal
Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

6 Januari 2026
Politik
Opini

Ilmu Politik Bukanlah Sesuatu yang Jahat; Ia Bersifat Netral

6 Januari 2026
Dinar Dirham
Muslim

Mengapa Dinar dan Dirham Tidak Lagi Menjadi Mata Uang Utama?

23 Desember 2025
Next Post
Etika Bisnis

Etika Bisnis Islam: Fondasi Moral dalam Dunia Usaha

  • Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Sejarah Lengkap Klan Otsutsuki dari Awal hingga Boruto

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan