• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 09 Februari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Belajar

Siapa Itu “Orang” dalam Hukum? Memahami Konsep Subjek Hukum dalam KUH Perdata

Firman Aji Setiyawan by Firman Aji Setiyawan
12 April 2025
in Belajar
Mengenal 'Orang' dalam Hukum (KUH Perdata) - Freepik/ wirestock

Mengenal 'Orang' dalam Hukum (KUH Perdata) - Freepik/ wirestock

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Dalam kehidupan sosial, kita mengenal “orang” sebagai individu biasa. Namun, dalam sistem hukum, istilah ini memiliki arti yang jauh lebih dalam yang dibahas dan diatur pada KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang berlaku di Indonesia.

Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19–21), Subekti menyatakan bahwa “orang” atau persoon adalah pembawa hak, yaitu mereka yang menjadi subjek hukum, yakni pihak yang mampu memiliki hak dan kewajiban dalam hukum.

BACA JUGA

Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

Sejalan dengan itu, Purbacaraka dan Soekanto juga menjelaskan bahwa subjek hukum adalah pihak-pihak yang berhubungan dengan sistem hukum.

Artinya, siapa pun yang berinteraksi dengan hukum—baik sebagai pemilik hak maupun sebagai pihak yang berkewajiban—dapat disebut sebagai subjek hukum.

Pengakuan dalam KUH Perdata Indonesia

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia, istilah “orang” dan status hukumnya diatur dalam Buku I tentang Hukum Orang. Beberapa pasal penting yang mendefinisikan orang sebagai subjek hukum antara lain:

  1. Pasal 1 ayat (1): “Setiap manusia adalah orang.”
    Ini menegaskan bahwa secara hukum, setiap manusia adalah subjek hukum.

  2. Pasal 1 ayat (2): “Yang dimaksud dengan orang pribadi ialah setiap manusia.”
    Dengan demikian, hukum secara eksplisit mengakui manusia sebagai orang pribadi yang membawa hak dan kewajiban.

  3. Pasal 26: “Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini diakui sebagai warga negara.”
    Ini menambahkan aspek kewarganegaraan, yang menunjukkan identitas hukum seseorang dalam konteks negara.

Dua Jenis Subjek Hukum

Berdasarkan sistem hukum perdata, terdapat dua bentuk utama subjek hukum:

  1. Manusia (Natuurlijke persoon) – Setiap individu secara biologis.

  2. Badan Hukum (Rechtspersoon) – Entitas hukum seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi lainnya.

Keduanya dapat:

  • Memiliki kekayaan,

  • Melakukan tindakan hukum,

  • Digugat maupun menggugat di pengadilan.

Kecakapan Hukum

Menurut Pasal 2 KUH Perdata, setiap manusia sejak lahir hingga meninggal dunia adalah pendukung hak dan kewajiban hukum. Namun demikian, untuk dapat bertindak sendiri secara sah dalam hukum, seseorang harus cakap (bekwaam).

KUH Perdata sendiri tidak secara eksplisit mendefinisikan kecakapan, namun secara konseptual istilah “cakap” merujuk pada kemampuan fisiologis dan psikologis seseorang untuk memahami dan bertanggung jawab atas tindakan hukumnya.

Berdasarkan Pasal 330 KUH Perdata, seseorang dianggap dewasa dan dengan demikian memiliki kecakapan hukum penuh apabila:

a. Telah mencapai umur 21 tahun atau lebih; atau
b. Telah menikah, meskipun usianya belum 21 tahun.

Artinya, anak di bawah umur (yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun) termasuk dalam golongan yang tidak cakap hukum, dan oleh karena itu membutuhkan bantuan atau perwakilan hukum untuk bertindak sah dalam hukum.

Maka, jika disimpulkan bahwa tidak semua subjek hukum memiliki kecakapan hukum. Beberapa individu memerlukan perlindungan atau perwakilan hukum karena:

  • Belum dewasa (usia di bawah 21 tahun dan belum menikah),

  • Berada di bawah pengampuan (curatele) karena gangguan jiwa atau ketidakmampuan mengelola harta pribadi.

Meski tetap dianggap sebagai subjek hukum, mereka tidak cakap hukum dan membutuhkan wali atau pengampu.

Badan Hukum sebagai Subjek

Badan hukum, meski tidak hidup, dapat menjadi “orang” secara hukum. Mereka memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan tindakan hukum atas nama institusi. Contohnya:

  • Perseroan Terbatas (PT) – Badan usaha.

  • Yayasan – Organisasi sosial atau pendidikan.

  • Wakaf – Lembaga keagamaan untuk pengelolaan aset publik.

Domisili dan Signifikansinya dalam Hukum

Domisili atau tempat tinggal hukum seseorang penting karena menentukan:

  • Yurisdiksi hukum,

  • Tempat pelaksanaan hak dan kewajiban hukum,

  • Tempat pengiriman surat atau dokumen resmi.

Jenis-jenis domisili meliputi:

  • Domisili Pokok: Tempat tinggal utama seseorang.

  • Domisili Mengikuti: Misalnya domisili istri mengikuti suami.

  • Domisili Pilihan: Tempat yang dipilih untuk keperluan hukum tertentu, seperti dalam kontrak.

Ketimpangan dalam Akses dan Perlindungan Hukum

Walau hukum menyatakan semua manusia sebagai subjek hukum, dalam praktiknya ketimpangan masih terjadi, misalnya:

  • Perbedaan batas usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan,

  • Pembatasan hak perempuan dalam melakukan tindakan hukum tertentu tanpa izin suami.

Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa meskipun hukum telah menetapkan prinsip kesetaraan, implementasinya masih dipengaruhi oleh budaya dan kebijakan yang ada.

Dengan memahami siapa yang disebut “orang” dalam konteks hukum, kita dapat lebih sadar akan posisi kita sebagai subjek hukum. Baik manusia maupun badan hukum, selama mereka diakui dalam sistem hukum, memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi.

Pemahaman ini penting, bukan hanya untuk mahasiswa hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Tags: Hukum
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Syariah
Muslim

Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

31 Januari 2026
Ekonomi Islam
Muslim

Sistem Ekonomi Islam vs. Sistem Ekonomi Kapitalis

23 Januari 2026
Kompol Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H
Belajar

Seminar Advokasi PGRI Purwakarta: Iwan Rasiwan Bedah Strategi Pemulihan Mental Guru dalam Menghadapi Tekanan Hukum

15 Januari 2026
Hukum Pasal
Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

6 Januari 2026
Politik
Opini

Ilmu Politik Bukanlah Sesuatu yang Jahat; Ia Bersifat Netral

6 Januari 2026
KUHP Baru, Living Together
Belajar

Check-in Hotel di Era KUHP Baru: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Lampu Hijau buat Kumpul Kebo!

5 Januari 2026
Next Post
Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung - Dok Humas Polda Jabar

Kalau Dokter Malah Bikin Sakit: Pelajaran 'Pahit' dari Kasus RSHS Bandung

  • Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Membaca Fenomena Ekspresi Remaja lewat Teori Howard S. Becker

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan