• Tentang Kami
  • Layanan Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, 09 Februari 2026
Intiporia
Kirim Artikel
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
No Result
View All Result
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
    • All
    • Budaya
    • Dunia
    • Film
    • Kampus
    • Lingkungan
    • Lokal
    • Musik
    • Muslim
    • Olahraga
    • Opini
    • Peristiwa
    • Politik
    • Selebritas
    • Teknologi
    • Wisata
    Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia

    Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    Pelantikan Pengurus NasDem di Purwakarta - Dok. Intiporia

    Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    TPA Cikolotok

    TPA Cikolotok: Menghitung Mundur Umur “Gunung” Sampah Purwakarta yang Penuh Drama

    Michael Scofield

    Refleksi Michael Scofield: Karena Menjadi Jenius di Film Zaman Sekarang Ternyata Lebih Susah Daripada Kabur dari Fox River

    Virus Nipah

    Berkenalan dengan Virus Nipah: Si “Sepupu” Jauh yang Lebih Galak dari COVID-19

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)

    Mundurnya Pejabat OJK dan BEI Disorot, Pengamat Duga Ada Intervensi Presiden

    Hari Keenam Operasi SAR di KBB, Sebanyak 41 Korban Meninggal Teridentifikasi - Dok. Humas Jabar

    Longsor Pasirlangu Bandung Barat: 41 Korban Teridentifikasi, Operasi SAR Terus Berlanjut

    Syariah

    Kecerdasan Buatan (AI) dan Etika Syariah: Menjaga Maslahah di Era Algoritma

  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Intiporia
  • Sekilas
  • Tren
  • Have Fun!
  • Esai
  • Belajar
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
Home Tren Opini

Upah yang Adil di Dunia Digital: Menimbang Keadilan dalam Ekonomi Kreator dan Gig Economy

Deni Hamzah by Deni Hamzah
20 Desember 2025
in Opini
Upah

Ilustrasi - Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Linkedin

Ekonomi modern telah bertransformasi secara radikal dengan munculnya Ekonomi Kreator dan Gig Economy. Jutaan individu kini beralih dari pekerjaan kantoran tradisional menjadi freelancer, content creator, driver online, atau penyedia jasa digital lainnya. Model kerja yang fleksibel ini menawarkan otonomi yang menarik, namun secara bersamaan menimbulkan pertanyaan etika dan ekonomi yang krusial: Apakah para freelancer dan kreator ini benar-benar mendapatkan upah yang adil?

Dalam perspektif ekonomi Islam, keadilan upah (fair wage) dan transparansi kontrak adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Sistem ini, yang didominasi oleh platform digital, sering kali gagal menjamin kedua hal tersebut, sehingga menuntut adanya tinjauan ulang model kontraknya, mungkin melalui penerapan akad Mudharabah atau Musyarakah.

BACA JUGA

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

Tantangan Keadilan Upah dalam Gig Economy

Dalam model Gig Economy saat ini, freelancer atau pekerja digital umumnya terikat pada kontrak Ijarah (sewa jasa). Pekerja menjual waktu atau jasa spesifik mereka kepada klien atau platform dengan imbalan upah yang telah ditetapkan. Meskipun akad ini sah, implementasinya di dunia digital seringkali bermasalah:

  1. Kurangnya Tawar-Menawar (Bargaining Power): Platform digital besar seringkali bertindak sebagai monopsoni (pembeli tunggal tenaga kerja), mendikte tarif atau memotong komisi besar. Pekerja, terutama yang baru, memiliki kekuatan tawar yang sangat kecil, memaksa mereka menerima upah di bawah nilai pasar yang sebenarnya.
  2. Ketidakpastian dan Risiko: Penghasilan freelancer tidak stabil. Mereka menanggung risiko penuh seperti waktu kerja yang tidak dibayar (mencari klien, administrasi) dan kurangnya jaminan sosial (kesehatan, pensiun), yang biasanya ditanggung perusahaan dalam model kerja tradisional.
  3. Algoritma yang Mendikte: Upah sering ditentukan oleh algoritma yang kompleks dan tidak transparan. Jika algoritma dirancang untuk memaksimalkan keuntungan platform tanpa mempertimbangkan biaya hidup atau nilai pekerjaan yang sesungguhnya, keadilan upah menjadi ilusi.

Ekonomi Islam, yang melarang eksploitasi dan menuntut pembayaran upah yang layak sebelum keringat pekerja mengering, memandang situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan (zulm).

Menerapkan Model Berbagi Risiko: Mudharabah dan Musyarakah

Untuk mengatasi ketidakadilan upah dan risiko yang ditanggung sepihak, sistem ekonomi Islam menawarkan solusi kontrak berbasis kemitraan: Mudharabah dan Musyarakah. Kedua akad ini menggeser paradigma dari sewa jasa yang kaku (upah tetap) menjadi kemitraan yang adil (berbagi hasil).

  1. Kontrak Mudharabah (Kemitraan Keahlian dan Modal)

Dalam konteks digital, Mudharabah dapat diterapkan di mana:

  • Modal (Rabbul Mal): Disediakan oleh klien, platform, atau investor (misalnya, modal untuk iklan, tools premium, atau biaya operasional proyek).
  • Keahlian (Mudharib): Disediakan oleh content creator atau freelancer.
  • Pembagian Hasil: Keuntungan dari proyek atau konten dibagi berdasarkan nisbah (proporsi) yang disepakati di awal (misalnya, 60% untuk kreator, 40% untuk investor/platform).

Keuntungan: Kreator/pekerja mendapatkan insentif untuk memaksimalkan kualitas dan keuntungan, sementara investor/platform berbagi risiko jika proyek gagal total (modal murni yang menanggung kerugian).

  1. Kontrak Musyarakah (Kemitraan Modal dan Keahlian)

Musyarakah lebih cocok untuk proyek yang memerlukan investasi bersama antara platform/klien dan freelancer, terutama jika freelancer memiliki sumber daya sendiri (peralatan mahal, database klien, atau modal waktu yang besar).

  • Kontribusi Bersama: Kedua pihak berkontribusi dalam bentuk modal, aset, atau keahlian.
  • Pembagian Hasil: Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah. Kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan (jika ada modal fisik dari freelancer).

Keuntungan: Mendorong kepemilikan dan keterlibatan yang lebih besar dari freelancer, menjadikan mereka mitra sejati, bukan hanya pekerja lepas.

Menciptakan Nilai yang Berkah

Penerapan Mudharabah atau Musyarakah dalam kontrak kerja digital tidak hanya memenuhi tuntutan etika Syariah tentang keadilan, tetapi juga membawa manfaat ekonomi:

  • Peningkatan Kualitas: Pekerja/kreator memiliki insentif kuat untuk menghasilkan karya terbaik karena penghasilan mereka terikat langsung dengan kesuksesan proyek.
  • Pengurangan Konflik: Model berbagi risiko menciptakan hubungan kerja yang lebih kolaboratif dan transparan antara platform/klien dan pekerja.

Ekonomi Kreator dan Gig Economy adalah masa depan, namun masa depan ini harus dibangun di atas fondasi yang adil. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip Mudharabah dan Musyarakah, ekosistem digital dapat bertransformasi menjadi model yang berkah, di mana keuntungan sejalan dengan keadilan, memastikan bahwa para pekerja digital benar-benar mendapatkan upah yang sebanding dengan nilai dan risiko yang mereka berikan.

Tags: DigitalGig EconomyUpah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.

Related Posts

Ilustrasi foto kolaborasi mahasiswa turun ke jalan - Dok. Intiporia
Kampus

Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

9 Februari 2026
Ekonomi
Muslim

Pengelolaan Sumber Daya Menurut Islam: Fondasi Ekonomi yang Adil dan Berkah

23 Januari 2026
Hukum Pasal
Opini

Hafal Pasal tapi Tidak Memahami Unsur Pidana Bukan Pemahaman Seutuhnya

6 Januari 2026
Politik
Opini

Ilmu Politik Bukanlah Sesuatu yang Jahat; Ia Bersifat Netral

6 Januari 2026
Dinar Dirham
Muslim

Mengapa Dinar dan Dirham Tidak Lagi Menjadi Mata Uang Utama?

23 Desember 2025
Sibuk
Opini

Absurditas Kewajiban Pura-Pura Sibuk: Kita Semua Budak Validasi

26 November 2025
Next Post
Aksi Buruh

Ratusan Buruh di Purwakarta Gelar Aksi Damai, Serikat Pekerja Dorong Dialog Ketenagakerjaan

  • Kiper kenzie fachrudin

    Kiper Pelajar SMP Berprestasi di Level Internasional, Targetkan Timnas Indonesia

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Untuk Mahasiswa: Panduan Mencampuri Dapur Rektorat demi Kemaslahatan Umat

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • 10 Website Gratis untuk Download Jurnal Ilmiah

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kukuhkan Struktur Baru, NasDem Purwakarta Lantik Pengurus di 17 Kecamatan

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Membaca Fenomena Ekspresi Remaja lewat Teori Howard S. Becker

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Creative Intiporia
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kirim Artikel
  • Creative Intiporia
  • Hubungi Kami

© 2025 All Right Reserved Intiporia - Intip Dunia yang Menyenangkan